Kuasa Hukum Terdakwa Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., Menolak Keberatan Tuntutan JPU Terkait Dakwaan 1 ke-1 Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor

FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H.,
FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.,H., M.,H,, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (30/10/2026).

Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Dalam Nota Pledoinya, Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., menanggapi surat tuntutan JPU. “Surat tuntutan dan surat dakwaan JPU menyatakan, bahwa menurut JPU yang tertuang dalam surat tuntutannya yang terbukti adalah dakwaan 1 ke-1 yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kemudian, dakwaan ke-2 juga terbukti yaitu Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Kami punya pendapat yang berbeda,” ujar FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Terkait dakwaan 1 ke-1 yang menurut JPU itu terbukti, menurutnya, tidak terbukti. “Kenapa? Karena klien kami (terdakwa Sisprian) mengakui memang ada pemberian uang dari Blueray Cargo Group yang diduga diterima oleh terdakwa Orlando Hamonangan. Tapi terdakwa Sisprian sendiri tidak pernah menerima langsung uang iru,” ungkap FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H., dari kantor Law Office FX Suminto, Dewanto and Partners yang beralamat di Jakarta ini.

Ia menerangkan, pernah pada September 2005, terdakwa Orlando Hamonangan sebagai Kasi, anak buahnya terdakwa Sisprian, menghadap menyampaikan, “ini ada pemberian,” tapi terdakwa Sisprian menolak. “Terus terdakwa Orlando diduga menyerahkan lah untuk apa digunakan uang itu, itu yang pertama. Kemudian kedua, ada pertemuan-pertemuan antara John Field dari Blueray Cargo Group dan Salisa serta terdakwa Sisprian juga ada pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta dan lain-lain. Pertemuan tersebut tidak ada yang membicarakan mengenai uang atau permintaan bantuan,” tegasnya.

Ia menyampaikan dengan fakta dan barang bukti (bb) yang ada di persidangan, bahwa Blueray Cargo Group itu ditemukan banyak amplop-amplop dan juga dari keterangan para saksi, amplop-amplop itu ada kode-kodenya untuk institusi-institusi pemerintah yang lain. “Mengacu pada amplop tersebut ditujukan kepada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI), Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga termasuk DJBC dengan kode nomor 2,” terangnya.

Ia berkesimpulan pemberian uang dari Blueray Cargo Group itu sama diberikan kepada pihak-pihak yang lain atau institusi yang lan yang disebutkan tadi dan tidak ada tujuan khusus. “Oleh karena itu, kami menolak keberatan dakwaan 1 ke-1 yang untuk menggerakan itu. Jadi ini hanya diterima saja karena mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mereka Aparat Penegak Hukum (APH) yang punya kewenangan,” paparnya.

Selanjutnya, imbuhnya, dakwaan kedua pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. “Klien kami (terdakwa Sisprian) mengakui memang ada pemberian dari perusahaan impor dan rokok terkait cukai yang diterima oleh anak buahnya terdakwa Sisprian yaitu sama Salisa dan Aditya. Tapi pemberian uang tersebut diberikan kepada Subdit Intelijen bukan orang-orangnya atau personnya,” urainya.

“Karena apa? Uang tersebut diberikan oleh Blueray Cargo Group untuk menunjang memperlancar kegiatan di Subdit Intelijen DJBC bukan untuk dinikmati oleh terdakwa Sisprian lewat terdakwa Orlando. Jadi mereka tidak punya persentase atas uang itu ataupun menikmati uang itu. Untuk memiliki uang itu tidak ada,” katanya.

Ia menerangkan, kenapa uang tersebut disimpan di apartemen bukan di bank, supaya cepat mengambil uangnya karena uang itu untuk digunakan operasi intelijen tertutup. “Harus diperlukan uang itu cepat kalau mengambil uang di bank kan lama proses pengambilan uangnya. Itu kira-kira yang kami simpulkan, bahwa Pasal 12 B terbukti tapi uangnya tidak digunakan oleh terdakwa Sisprian pribadi,” ucapnya.

Untuk pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Sisprian seperti dalam tuntutan JPU, ia menghitung uang pengganti berbeda dengan perhitungan uang pengganti dari JPU. “Kalau menurut tuntutan JPU, bahwa ada pemberian sejumlah Rp2 miliar dari John Field. Tapi menurut kami itu tidak ada karena itu dibantah oleh terdakwa Sisprian dan tidak ada bukti lain,” tuturnya.

Ia mengharapkan Majelis Hakim memberi putusan yang seringan-ringannya dan serendah-rendahnya untuk terdakwa Sisprian. “Sesuai dengan kualitas perbuatan dari terdakwa Sisprian. Mudah-mudahan terdakwa Sisprian diputus yang terbaik yaitu serendah-rendahnya dan seringan-ringannya baik pidana penjara, pembayaran uang denda dan pembayaran uang pengganti,” tandasnya.

Dalam surat amar tuntutannya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman kurungan penjara 10 (sepuluh) tahun kepada terdakwa Sisprian Subiaksono dan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. JPU KPK mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.

Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat P2 DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.

Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.

John Field, Dedy dan Andri dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. (Murgap)

Tags: