Kuasa Hukum 75 Karyawan PT Marga Lingkar Jakarta, H. Rochmani S.,H., M., H., dan Rendi, S.H., Perjuangkan Batas Usia Pensiun 56 Tahun

Kuasa Hukum 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta, H. Rochmani S.,H., M., H., (ketiga dari kiri) foto bersama anggota timnya Rendi, S.,H., (kedua dari kiri) dan Sekjen SP PT Marga Lingkar Jakarta, Adi Wahyudi (tengah) serta para pekerja PT Marga Lingkar Jakarta di luar ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (28/10/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Linr.Com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-16 kalinya perkara dengan Nomor Pokok Perkara 265/Pdt PHI/2026 antara pihak Penggugat 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta dan pihak Tergugat PT Marga Lingkar Jakarta di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran Rabu (28/10/2026).

Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum Tergugat PT Marga Lingkar Jakarta menghadirkan Ahli Hukum Ketenagakerjaan Oktav untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tim Kuasa Hukum Penggugat dan tim Kuasa Hukum Tergugat. Kuasa Hukum 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta, H. Rochmani S.,H., M., H., mengatakan, jadi hari ini sidang acara Ahli dari pihak Tergugat.

“Kami dari tim Kuasa Hukum mewakili 75 pekerja orang PT Marga Lingkar Jakarta sebagai pihak Penggugat, terkait hak batas usia pensiun karyawan,” ujar H. Rochmani S.,H., M., H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan, karyawan ini diikutsertakan dalam jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang semestinya batas usia pensiun berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 yaitu batas usia pensiun untuk pertama kalinya adalah 56 tahun. “Tetapi ada beberapa karyawan yang ditetapkan oleh perusahaan pensiun pada usia 46 tahun. Oleh karena itu, para pekerja yang telah bekerja sejak tahun 2015, jauh sebelum lahirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2024 hingga tahun 2026, sudah pernah ditetapkan batas usia pensiunnya adalah 56 tahun. Kemudian, diubah dalam PKB batas usia pensiun menjadi 46 tahun,” paparnya.

Oleh karena itu, sambungnya, para pekerja keberatan dan mengajukan gugatan di PHI. “Ahli Oktav menyatakan, apabila di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) diatur tentang Upah Minimum Kota (UMK), lembur dan jaminan sosial (jamsos), maka hak-gak yang melekat terhadap pekerja adalah termasuk semua yang dituangkan di dalam PKWTT. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak serta merta dapat membatalkan PKWTT. Itu yang saya tangkap,” urainya.

“Karyawan meminta perusahaan menetapkan batas usia pensiun pekerja adalah 56 tahun karena karyawan diikutsertakan dalam jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang berpedoman kepada PP Nomor 45 tahun 2015 yaitu pada usia 56 tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, keterangan Ahli Oktav tentang hak yang melekat terhadap karyawan berdasarkan PKWTT, dan menetapkan batas usia pensiun terhadap karyawan yang diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan berpedoman kepada PP Nomor 45 tahun 2015 telah sesuai dengan kaidah ekronom PP,” ujarnya

Ia mengharapkan Majelis Hakim sependapat dengan Ahli yang ia hadirkan jadi menetapkan batas usia pensiun terhadap pekerja yang diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun. “Pada sidang kemarin, kami sudah menghadirkan Ahli Prof. Dr. Aloysius Wiyono dari Universitas Trisakti, Jakarta,” katanya.

Ia menegaskan, seharusnya PT Marga Lingkar Jakarta selaku anak perusahaan PT Jasa Marga, dalam menetapkan batas usia pensiun di bisnis yang sama, sama dengan perusahaan induknya yaitu 56 tahun. “Jadi di perusahaan induk PT Marga Lingkar Jakarta yaitu PT Jasa Marga, menetapkan batas usia pensiun adalah 56 tahun. Semestinya sama lah karena dengan bisnis yang sama,” ucapnya.

Rendi, S.,H., menambahkan, kalau negara pun sudah menyatakan, bahwa usia pensiun di UU Jaminan Pensiun yaitu 59 tahun, baru bisa dicairkan. “Tiba-tiba ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menyatakan, bahwa masa pensiun perusahaan itu 45 tahun. Di situ saja sudah jomplang,” ujar Rendi, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini

Menurutnya, ada gap (batas) hampir 11 sampai 14 tahun yang usia masih produktif. “Ini yang kita perjuangkan di sini supaya kembali lagi ke UU Jaminan Pensiun,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (Sekjen SP) PT Marga Lingkar Jakarta, Adi Wahyudi mengharapkan Majelis Hakim dapat mengabulkan usia pensiunnya 56 tahun. “Sama seperti perusahaan induk kami yatu PT Jasa Marga disetarakan. Tentunya, semua bisa berjalan dengan baik. Semua karyawan masih aktif bekerja,” tandasnya. (Murgap)

Tags: