Kuasa Hukum Terdakwa Produser Film Sang Pengadil, Agung Winarno, Doni Yudianto, S.,H., LLM., Tegaskan Saksi Zarof Ricar Tidak Pernah Menyerahkan Uang Sesuai Kontrak Film
Kuasa Hukum terdakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno, Doni Yudianto, S.,H., LLM., (pertama dari kiri) foto bersama anggota timnya Thariq, S.,H., di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/10/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor produser film Sang Pengadil, Agung Winarno yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (26/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agung Winarno, produser film Sang Pengadil, melakukan TPPU secara bersama-sama dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan JPU digelar di ruang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (14/09/2026).
Agung Winarno dan Zarof didakwa oleh JPU menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana. Aset-aset tersebut meliputi dana pembiayaan pembuatan film, 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, serta sejumlah uang tunai.
“Agung Winarno mengenal Dr. Zarof Ricar sejak 2011 saat keduanya menjalankan ibadah haji bersama. Mereka kembali berkomunikasi intensif ketika Dr. Zarof Ricar memasuki masa pensiun pada 2022,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Ironisnya, sambung JPU, produksi film Sang Pengadil justru didanai dari hasil korupsi melalui skema pembiayaan khusus. Pelaku mencampurkan dana yang diduga berasal dari Tipikor dengan dana dari sumber yang sah.
Dikatakan JPU, langkah ini dilakukan agar asal-usul harta kekayaan tersebut sulit ditelusuri. Selain itu, sambung JPU, Zarof meminta Agung menyimpan satu unit mobil Toyota Alphard dan dokumen kepemilikan PT Sinar Riau Palm Oil (SRPO), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Zarof Ricar memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp70 juta per bulan. Namun, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik perusahaan tersebut disembunyikan oleh Zarof di kantor milik Agung Winarno,” terang JPU.
Tak hanya itu, sambung JPU, pada Januari 2026, Zarof menghubungi Agung untuk menukarkan uang senilai Rp1 miliar ke mata uang dolar Singapura. Uang tersebut rencananya digunakan Zarof untuk membayar honorarium pengacaranya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto (Jo) Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agung Winarno memutuskan tidak mengajukan Nota Perlawanan atas dakwaan JPU tersebut.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan saksi mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno, Doni Yudianto, S.,H., LLM., mengatakan, keterangan saksi Zarof Ricar sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada beberapa keterangan saksi Zarof Ricar yang diralat oleh beliau dan beliau minta keterangan yang dipakai adalah keterangannya yang di persidangan,” ujar Doni Yudianto, S.,H., LLM., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Intinya, sambungnya, ada 4 (empat) hal yang disampaikan oleh saksi Zarof Ricar terkait masalah klarifikasi apa yang didakwakan oleh JPU. “Pertama, masalah SKGR, kedua, masalah mobil, ketiga, masalah uang dan keempat, masalah film Sang Pengadil,” ungkap Doni Yudianto, S.,H., LLM., dari kantor Abraham Hoed Yudianto Law Office yang beralamat di Senayan, Jakarta ini.
Ia menilai secara keseluruhan keterangan saksi Zarof Ricar menerangkan tidak ada transaksional antara saksi Zarof Ricar dan kliennya (terdakwa Agung Winarno) karena semata-mata memang karena pertemanan, saksi Zarof Ricar menitipkan barang yang ternyata itu merupakan bukti terkait bahan sawit yang milik saksi Zarof Ricar. “Selain daripada itu, di penutup persidangan ini juga ditekankan lagi oleh terdakwa Agung Winarno mengenai apakah film Sang Pengadil, saksi Zarof Ricar pernah kirim ke produser di Lingkar Film. Jawab saksi Zarof Ricar, tidak pernah. Semua milik terdakwa Agung Winarno,” terangnya.
“Apakah terdakwa Agung Winarno pernah menerima manfaat dari film itu? Jawab saksi Zarof Ricar, juga belum ada,” paparnya.
Ia menerangkan, SKGR itu ada sebelum tahun 2020. “Kami juga tidak terlalu mendalami SKGR itu karena memang tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa Agung Winarno. Kami di sini kan sebagai tim Kuasa Hukum terdakwa Agung Winarno,” tegasnya.
Dalam persidangan ini, saksi Zarof Ricar menjelaskan pernah mengakui menandatangani kontrak untuk produksi film. “Tapi saksi Zarof Ricar tidak pernah menyerahkan uang sesuai kontrak film itu. Jadi semua biaya film Sang Pengadil dari uang terdakwa Agung Winarno,” terangnya.
Ia mengharapkan keterangan saksi Zarof Ricar bisa memberikan gambaran yang lebih jelas saja. “Klien kami (terdakwa Agung Winarno) tidak ada pencampuran atau upaya menyembunyikan atau mengalihkan atau mengubah atau segala apa pun terkait kepemilikan saksi Zarof Ricar. Apa yang dulu diamankan oleh pihak kejaksaan yaitu miliknya saksi Zarof Ricar. Kalau yang dari terdakwa Agung Winarno itu semua milik terdakwa Agung Winarno. Tidak ada pencampuran di situ,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya, JPU masih menghadirkan 2 (dua) saksi Ahli ke muka persidangan. (Murgap)
