Nusron Wahid, Hercules, dan Rp800 Juta Dari Summarecon : Saatnya Menguji Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Oleh: Anwar Sadat, S.H., M.H.
Advokat | Presidium KAI DPD Jakarta | Dewan Pakar LCKI BPD Jakarta
Ada satu hal yang sejak awal menarik perhatian saya dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak atas tanah di Kabupaten Bogor: bagaimana urusan administrasi pertanahan bisa berkembang menjadi perkara yang melibatkan pejabat negara, perusahaan properti, perantara, hingga tokoh organisasi masyarakat?
Pertanyaan itu semakin menarik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp800 juta yang diserahkan melalui Kuasa Hukum Hercules Rosario de Marshal, Ketua Umum (Ketum) GRIB Jaya. Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor.
Bagi saya, peristiwa ini bukan sekadar soal uang yang dikembalikan kepada penyidik. Ada persoalan hukum yang jauh lebih mendasar: apa tujuan pemberian uang tersebut, bagaimana hubungan para pihak, apakah ada kaitannya dengan pengurusan hak atas tanah, dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana dapat ditelusuri apabila transaksi tersebut ternyata berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi?
Sebagai advokat yang menaruh perhatian khusus pada Hukum Pidana Korporasi, saya melihat perkara ini sebagai alasan untuk menguji kembali hubungan antara kewenangan publik, kepentingan bisnis, dan tanggung jawab hukum. Saya tidak hendak mendahului hasil penyidikan.
Saya justru ingin mengajak pembaca melihat persoalan ini secara cermat, dengan memisahkan fakta yang telah diumumkan, keterangan para pihak, dan dugaan yang masih harus dibuktikan.
BOGOR DAN TANGERANG : SATU OTT, DUA KANTOR PERTANAHAN
Pada 14 September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota (Pemkot) Tangerang Tardi termasuk pejabat yang ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut.
Informasi ini diberitakan ANTARA pada 14 September 2026:
https://www.antaranews.com/berita/5740991/kpk-tangkap-dirjen-atr-bpn-hingga-dua-kakantah-dalam-ott-ke-20-2026
Penangkapan dan penetapan tersangka tentu tidak sama dengan putusan bersalah. Pertanggungjawaban setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, penindakan terhadap pejabat di lingkungan pertanahan patut menjadi bahan evaluasi. Pelayanan pertanahan memiliki konsekuensi ekonomi yang besar.
Perubahan status hak, pembukaan blokir, perpanjangan HGB, dan keputusan administratif lainnya dapat menentukan kepentingan bisnis maupun hak masyarakat. Jika kewenangan tersebut diduga diperdagangkan, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki kelengkapan dokumen.
Penegakan hukum harus menguji apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, suap, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
JAWA TIMUR : PENGGELEDAHAN YANG PERLU DIBACA SECARA PROPORSIONAL
Perhatian publik terhadap lingkungan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) tidak berhenti pada Bogor dan Tangerang.
Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK kemudian mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan dugaan setoran dari sejumlah kantor pertanahan kepada pihak tertentu di tingkat wilayah.
Peristiwa tersebut diberitakan ANTARA pada 24 September 2026:
https://www.antaranews.com/berita/5756357/kpk-geledah-kantor-wilayah-bpn-jawa-timur-terkait-kasus-atr-bpn
Perkembangan mengenai dugaan setoran juga dilaporkan ANTARA pada 27 September 2026:
https://www.antaranews.com/berita/5760433/kpk-telusuri-dugaan-setoran-kantor-pertanahan-ke-kanwil-bpn-jatim
Saya membedakan peristiwa ini dari OTT di Bogor dan Tangerang. Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan tindakan penyidikan, bukan penangkapan pejabat di kantor tersebut. Peristiwa-peristiwa itu juga tidak boleh serta-merta dianggap memiliki konstruksi perkara yang identik.
Akan tetapi, informasi tersebut tetap relevan untuk mengevaluasi integritas pelayanan pertanahan. Apabila dugaan penerimaan atau setoran tidak sah terbukti, penegak hukum perlu mengungkap siapa yang mengambil keputusan, bagaimana uang berpindah, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat pola yang memungkinkan penyimpangan berlangsung.
NUSRON WAHID : TANGGUNG JAWAB KELEMBAGAAN DAN BATAS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian publik setelah KPK menangani perkara HGB Bogor.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Status sebagai saksi harus dipahami sesuai kedudukannya dalam hukum: bukan penetapan tersangka dan bukan bukti, bahwa seseorang melakukan tindak pidana.
Sebagai pimpinan institusi, Menteri ATR/BPN mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan kebijakan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Publik berhak meminta penjelasan mengenai bagaimana sistem pengawasan internal bekerja, bagaimana dugaan penyimpangan ditindaklanjuti, dan apa langkah perbaikan yang dilakukan setelah perkara mencuat.
Tanggung jawab kelembagaan tidak otomatis berarti pertanggungjawaban pidana.
Untuk menyatakan seseorang bertanggung jawab secara pidana, harus ada dasar hukum, unsur tindak pidana, dan bukti yang memenuhi ketentuan. Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi terhadap prosedur dan mekanisme pengawasan.
Kita dapat menghormati proses hukum sekaligus menuntut perbaikan tata kelola.
MENGAPA PERKARA INI RELEVAN DENGAN PIDANA KORPORASI?
Dalam diskusi publik, istilah corporate crime sering digunakan untuk menggambarkan kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Namun, dari perspektif hukum, kita harus lebih teliti. Pidana korporasi bukan sekadar perkara yang melibatkan perusahaan atau transaksi yang memberikan keuntungan kepada suatu badan usaha.
Pertanggungjawaban pidana korporasi mensyaratkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana serta terpenuhinya kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Landasan pentingnya terdapat dalam Undang-Undang (UU( Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 45 KUHP mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana.
Pasal 46 mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus berkedudukan fungsional atau orang yang bertindak untuk dan atas nama maupun demi kepentingan korporasi dalam lingkup usaha atau kegiatannya.
Pasal 47 juga mengatur kemungkinan tindak pidana dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berada di luar struktur organisasi tetapi dapat mengendalikan korporasi.
Pasal 48 mengatur keadaan yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk perbuatan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi yang memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada korporasi, dengan memperhatikan kriteria lain yang ditentukan Undang-Undang (UU).
Dalam perkara korupsi, Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan/atau pengurusnya apabila Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi.
Apa kaitannya dengan perkara HGB Bogor?
Penyidik perlu menguji apakah pemberian uang yang sedang didalami memiliki hubungan dengan permintaan atau tindakan administratif tertentu. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, perlu diperiksa pula apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada individu, korporasi, atau keduanya sesuai ketentuan hukum.
Namun, perusahaan tidak otomatis bersalah hanya karena namanya disebut dalam perkara atau karena uang yang diduga terkait dengannya telah disita. Hubungan antara pemberian uang, tujuan transaksi, tindakan para pihak, dan kepentingan korporasi harus dibuktikan.
Sebaliknya, badan hukum juga tidak boleh dijadikan tameng apabila penyidikan membuktikan, bahwa tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan syarat pertanggungjawabannya terpenuhi.
UANG YANG DIKEMBALIKAN BUKAN AKHIR DARI PEMERIKSAAN
Pada 15 Oktober 2026, KPK menyita uang Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal.
ANTARA memberitakan peristiwa tersebut dengan judul “KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus ATR/BPN”:
https://www.antaranews.com/berita/5789893/kpk-sita-rp800-juta-dari-kuasa-hukum-hercules-terkait-kasus-atr-bpn
Pada 19 Oktober 2026, Hercules memberikan penjelasan mengenai uang tersebut. Ia menyampaikan, bahwa uang itu awalnya dipahami sebagai pemberian dalam hubungan pertemanan untuk membantu memediasi sengketa lahan sekitar 65 Hektare (Ha) antara pihak Summarecon dan ahli waris.
Penjelasan Hercules diberitakan iNews:
https://www.inews.id/inews-tv/buletin/hercules-buka-suara-soal-uang-rp800-juta-yang-diserahkan-ke-kpk/all
Saya tidak ingin publik berhenti pada berita, bahwa uang Rp800 juta telah diserahkan kepada KPK. Pertanyaan selanjutnya justru lebih penting: dari mana uang itu berasal, apa tujuan pemberiannya, bagaimana komunikasi antara para pihak berlangsung, dan apakah terdapat hubungan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB?
KPK perlu mengungkap aliran dana dan hubungan antar pihak berdasarkan bukti. Jika suatu pemberian diklaim sebagai uang untuk mediasi, penyidik perlu memeriksa tujuan, kesepakatan, komunikasi, dan keadaan yang menyertai transaksi tersebut.
Jika kemudian muncul dugaan, bahwa uang itu berkaitan dengan pembukaan blokir atau pengurusan HGB, dugaan tersebut harus diuji secara objektif. Pengembalian uang kepada penyidik tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana terbukti.
Sebaliknya, tindakan menyerahkan uang kepada KPK juga tidak otomatis membuktikan, bahwa orang yang menyerahkannya telah melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana, konteks transaksi memang penting, tetapi kesimpulan akhirnya harus bertumpu pada pembuktian.
BPN PERLU MEMBENAHI SISTEM, BUKAN SEKADAR MENUNGGU PERKARA SELESAI
Menurut saya, evaluasi pelayanan pertanahan harus diarahkan pada tindakan yang konkret. Pertama, seluruh tahapan pelayanan berisiko tinggi perlu memiliki jejak audit digital yang dapat ditelusuri.
Siapa yang memeriksa dokumen, siapa yang mengubah status, siapa yang memberikan persetujuan, dan apa dasar hukumnya harus tercatat secara jelas. Kedua, keputusan yang menyangkut perubahan status hak, pembukaan blokir, dan pengurusan HGB harus didukung alasan tertulis serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Ketiga, pengawasan internal perlu mampu mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar, konflik kepentingan, atau dugaan penerimaan tidak sah. Saluran pengaduan harus dapat dipercaya dan memberikan perlindungan bagi pelapor sesuai ketentuan hukum.
Keempat, keberhasilan pelayanan tidak boleh hanya diukur dari kecepatan penyelesaian dokumen. Integritas proses, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi indikator utama. Kelima, apabila ditemukan kelemahan prosedur, kementerian harus melakukan evaluasi tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Pembenahan administrasi dapat berjalan bersamaan dengan penyidikan, sepanjang tidak mencampuri kewenangan penegak hukum.
PENUTUP : MENGUJI PERTANGGUNGJAWABAN, MEMULIHKAN KEPERCAYAAN
Perkara HGB Bogor, penangkapan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dalam OTT KPK, penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur, dan penyerahan uang Rp800 juta melalui Kuasa Hukum Hercules merupakan rangkaian perkembangan yang patut dicermati dalam konteks penegakan hukum pertanahan.
Masing-masing tetap harus dipahami sesuai fakta dan status hukumnya. Tidak tepat menyamakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penyerahan uang dengan putusan bersalah.
Namun, kita juga tidak boleh melewatkan kesempatan untuk mengevaluasi sistem yang menjadi latar belakang perkara-perkara tersebut. KPK harus mengungkap asal-usul uang, tujuan pemberian, dan hubungan para pihak berdasarkan bukti.
ATR/BPN perlu memastikan, bahwa pengawasan internal berjalan efektif. Korporasi harus menjalankan kegiatan usaha sesuai hukum.
Organisasi profesi dan masyarakat sipil dapat berperan melalui kajian, pemantauan, serta penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai advokat yang berfokus pada pidana korporasi, saya berpandangan, bahwa pertanggungjawaban hukum harus ditetapkan berdasarkan peran dan bukti, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, atau besarnya nama seseorang.
Kita tidak membutuhkan penghakiman sebelum waktunya. Kita membutuhkan penyidikan yang tuntas, pembuktian yang kuat, dan reformasi yang nyata.
Sebab, persoalan pertanahan bukan hanya tentang siapa yang menguasai tanah atau siapa yang mengurus sertifikat. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana negara menjaga agar kewenangan publik tidak diperdagangkan, bagaimana korporasi mempertanggungjawabkan tindakannya, dan bagaimana hukum memastikan bahwa kepentingan bisnis tetap berjalan dalam batas yang sah.
Di situlah ukuran sesungguhnya dari penegakan hukum: bukan hanya uang yang disita atau orang yang diperiksa, melainkan kemampuan negara mengungkap kebenaran, menetapkan pertanggungjawaban secara adil, dan mencegah penyimpangan serupa terulang.****
