Menyimak Aroma Sedap/Tidak Sedap UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Baru
Ahli Hukum Hubungan Industrial Dr. Reytman Aruan, S.,H., M.,H.,(pertama dari kiri) foto bersama Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Robert C.H. Sitorus, S.,H., di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (19/10/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Ahli Hukum Hubungan Industrial Dr. Reytman Aruan, S.,H., M.,H., dan Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Robert C.H. Sitorus, S.,H., menyoroti Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dalam pergantian pejabat Eselon yang baru dilakukan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Robert C.H. Sitorus, S.,H., melihat Kemnaker RI saat ini yang dipimpin oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Prof Dr Yassierli diduga seolah-olah tidak ada yang baik-baik saja di Kemnaker RI. “Jadi artinya pergantian pejabat itu yang bermasalah dari daerah diangkat menjadi pejabat Direktur di Kemnaker RI. Padahal, itu sudah ada di publik beritanya, bahwa Direktur yang di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) diduga bermasalah di daerah,” ujar Robert C.H. Sitorus, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (19/10/2026).
Ia menerangkan, yang mengganti Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Iwan Darmawan selaku Direktur Bangas Kemnaker RI, itu yang pertama. “Kedua, ada pergantian kemarin itu Sesditjen Pengawasan itu dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) selaku Sekretaris Daerah (Sekda). Ketika saya tanya Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kemnaker RI mengatakan, bahwa sah-sah saja katanya, bahwa kalau sudah Sekda tanpa Biding sudah bisa diangkat jadi pejabat Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker). Jadi sudah rancu aturan di negara kita ini,” terang Robert C.H. Sitorus, S.,H., selaku Advokat ini.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) lewat mutasi (baik dalam satu instansi maupun antar instansi) dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi antar pejabat pimpinan tinggi. “Secara ringkas, ketentuan dalam Pasal 132 meliputi Ayat (1): Pelaksanaan mutasi JPT via uji kompetensi. Ayat (2) : Syarat mutasi yang mencakup kesesuaian standar kompetensi serta masa jabatan 2 hingga 5 tahun.
Ayat (3): Kewajiban berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena KASN sudah bubar mandat diberikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkapnya.
Menurutnya, ada informasi di Kemnaker RI, pejabat ada yang disuruh mengundurkan diri karena diduga ada diisi oleh orang-orang tertentu. “Ini info yang kami dapatkan dari luar. Jadi untuk itu, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang saya dukung harus tegas untuk melihat kantor Kemnaker RI ini,” ucap Robert C.H. Sitorus, S.,H.,.
Ia menambahkan, bahwa benar pada 17 Oktober 2026, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam rangka perbaikan. “Tapi catatan untuk DPR RI tersebut telah menyetujui RUU tersebut menjadi UU. Tapi untuk menentukan kapan dan ketentuan serta mulai berlaku dan bagaimana penerapannya, kita perlu memeriksa naskah resmi yang diundangkan. Sedangkan nomornya belum ada,” katanya.
“Saya melihat contohnya saja mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pekerja kontrak perlu mengetahui jangka waktu, jenis pekerjaan, serta hak dan kewajiban yang tercantum di dalam perjanjian, status kontrak, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak normatif pekerja. Ini sudah ada di UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Ia menilai UU baru ini akan menjadi bom waktu bagi pekerja dan buruh yang akan meledak suatu saat nanti. “Karena di dalam UU yang disahkan ini sama juga dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Jadi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2001 yang mengatur PHK, dan komponen kompensasi basis data peraturan mencatat PP ini berlaku pada sumber yang diperiksa. Jadi UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya kewajiban pemberi kerja terkait kepesertaan jaminan sosial (jamsos). Ini dulu pun sudah ada. Tidak ada hal yang baru dalam UU yang baru yang disahkan oleh DPR RI itu tanggal 17 Oktober 2026,” urainya.
Ahli Hukum Hubungan Industrial Dr. Reytman Aruan, S.,H., M.,H., menjelaskan, kalau Presiden RI punya komitmen untuk memperbaiki pemerintahan itu sebaik apa oun keinginannya itu kalau tidak direspon oleh menterinya dengan penunjukan pejabat-pejabat Eselon I atau Eselon II di kementerian itu tidak sejalan atau tidak proporsional, itu tidak akan memperbaiki pemerintahan itu. “Bagaimana pelayanan yang dilakukan oleh kementerian. Itu tidak akan berjalan dengan bak,” ujar Dr. Reytman Aruan, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (19/10/2026).
Ia mempertanyakan kalau seperti ini, bagaimana asal usul mereka yang jadi pejabat itu, dia kompeten tidak. “Ini jadi persoalan. Kalau di kementerian itu ya bukan hanya persoalan kejujuran atau integritas tapi juga kompetensinya bagaimana? Dia mengerti tidak persoalannya?” tanyanya.
“Kalau kita tidak mengerti persoalan yang kita tangani, kira-kira bagaimana hasilnya. Itu akan jauh dari apa yang diharapkan. Sebaik apa pun presidennya untuk mengelola negara ini kalau itu tidak direspon oleh para menteri dengan baik, maka tidak juga akan berhasil pemerintah itu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya atau dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh bangsa dan negara ini,” katanya.
Ia menyebut apalagi permasalahan di Hubungan Industrial (HI), sekarang ini apa. “Kita lihat. Sekarang ini sudah ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan sudah disahkan oleh DPR RI, beberapa waktu lalu, ” jelasnya.
Ia menilai meski belum ada nomor UU tersebut itu sebetulnya tidak ada kemajuan yang ada di UU yang baru itu. “Itu hanya mengembalikan pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Tidak ada kemajuan. Hanya saja di situ ada pekerja-pekerja yang di perusahaan digital itu masuk dalam UU tersebut. Tapi itu tadi masuk dalam konteks perlindungan. Mereka itu khususnya di bidang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” tegasnya.
“Misalnya, persoalannya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kalau kemarin kan 5 (lima) tahun sekarang menjadi 4 (empat) tahun itu kan malah merugikan pekerja yang tadinya hanya lima tahun hanya dikasih empat tahun,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kalau sudah empat tahun itu kalau perusahaannya tidak mengangkat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), apa yang mau dilakukan oleh pekerja tersebut, tidak ada. “Persoalan kompensasi itu juga sudah ada kompensasi. Sekarang ada kompensasi. Jadi sekarang tidak ada yang berubah dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut. Tapi mereka sujud syukur itu Serikat Pekerja (SP),” paparnya.
Ia melihat UU yang baru tersebut hanya kembali ke UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kebetulan sudah saya baca itu semua pasal di UU yang baru tersebut. Kebetulan saya dapat draft finalnya terakhir itu dari SP juga. Saya baca itu semua tidak ada yang berubah,” katanya.
“Kalau katanya masalah lebih sulit Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 sudah dikatakan di sana PHK itu harus lewat Penetapan. Dulu pun seperti itu ketika UU Nomor 13 tahun 2003 sebelum diubah. Dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker), PHK harus ada Penetapan. Jadi kembali lagi ke sana,” tegasnya.
Dijelaskannya, diagung-agungkan oleh SP dan Pemerintah RI sekarang, bahwa uang pesangon itu tidak ada lagi 0,5. “Artinya, kembali lagi kepada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ulasnya.
Artinya, sambungnya, kembali sebelum UU itu diubah lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker. “Jadi persis tidak ada yang lebih baik dari itu,” tuturnya.
“Malah sekarang menyulitkan bagi pekerja ketika dia berjuang untuk kalau perusahaan mem-PHK dia, dia harus berjuang ke pengadilan. Berarti tidak ada nilai tambahnya UU baru tersebut,” pungkasnya.
Menurutnya, bagaimana mau merevisi lagi isi dalam UU yang baru tersebut karena UU yang baru itu sudah final dan sudah disahkan. “Hanya sekarang kan sudah 2 (dua) minggu setelah diundangkan, berarti apa, Saya dengar, bahwa draft UU itu masih diperbaiki sampai sekarang,” katanya.
“Bahkan katanya, jumlah pasal dalam UU yang baru tersebut sampai 300 pasal. Kalau jumlah pasal dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 193 pasal. Kemudian, draft pasal di dalam UU yang baru disahkan itu hanya 264 pasal. Tapi sekarang ini sebelum diundangkan dalam lembaran negara itu saya dengar informasi itu, bahwa jumlahnya 313 pasal,” jelasnya.
Ia menerangkan, pihaknya tidak tahu pasal mana yang diperbaiki dan pasal mana yang ditambah. “Tapi itu menandakan, bahwa mereka sebenarnya terlalu terburu-buru untuk mensahkan UU yang baru itu,” ucapnya.
“Kita terima saja UU tersebut karena sudah disahkan. Artinya begini, UU yang baru tersebut tidak ada perubahan yang signifikan. Justru tadi saya bilang, tidak ada pekerja yang diuntungkan,” ungkapnya.
Makanya, imbuhnya, SP sujud syukur. “Padahal, UU baru tersebut tidak ada yang diuntungkan loh. Mereka kan hanya bilang begini uang pesangonnya sudah menjadi satu kali atau dua kali kan. Itu kan sudah ada dulu. Artinya, sebelum ada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah. Sekarang artinya balik lagi ke situ,” katanya.
“Demikian juga dengan syarat formal PHK. Itu yang digaung-gaungkan oleh kawan-kawan itu. Padahal, itu hanya kembali saja kepada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Artinya, sambungnya, sebelum UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah oleh UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker. Ia menceritakan, kalau UU yang baru tersebut belum ada nomor, maka belum bisa dilakukan judicial review (kaji ulang) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hanya saja tadi saya bilang sebenarnya pada tanggal 6 Oktober 2026, UU ini sudah disahkan oleh DPR RI. Tapi hingga saat ini masih tetap direview (dikaji). Bahkan tadi saya bilang ada kemungkinan ini akan tambah lagi pasal-pasalnya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, dari semua materi yang substansi yang ada di UU yang baru ini hanya ada 2 (dua) hal yang baru yakni pertama, mengenai masuknya tadi pekerja-pekerja di perusahaan digital masuk pada UU yang baru ini. “Tetap saja mereka itu bukan hubungan kerja. Tetapi di UU baru itu dibuatkan ada dua perlindungan yakni JKK dan JKm,” ungkapnya.
Kedua, sambungnya, betul-betul baru di dalam UU baru tersebut adanya Jaminan Pesangon. “Maksudnya pekerja digital ini masuknya ke UU yang baru ini mereka harus dilindungi di dalam JKK dan JKm. Kedua, di dalam UU ini diatur Jaminan Pesangon. Hanya itu saja yang baru. Lainnya hanya mengembalikan pada posisi sebelum UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diubah atau direvisi lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker,” tandasnya.
Berikut daftar nama 10 (sepuluh) nama pejabat di Kemnaker RI yang dilantik pertama, Ir. Trisko Defriyansa, S.T., M.Si sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sesditjen Binwasnaker dan K3); Kedua, Dery Rinaldy, S.T., M.T sebagai Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh, Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas);
Ketiga, Abdul Azis, S.T., M.Sp. sebagai Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda, Ditjen Binalavotas; Keempat, Eka Cahyana Adi, S.Pd., M.M sebagai Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ternate, Ditjen Binalavotas;
Kelima, Rahmad Faisal, S.T. sebagai Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sidoarjo, Ditjen Binalavotas; Keenam, Muhammad Aiza Akbar, S.I.P., M.M. sebagai Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga, Sekretariat Ditjen Binapenta & Perluasan Kesempatan Kerja (PKK);
Ketujuh, Marwa Muhammad, S.E. sebagai Kepala Subbagian Umum, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ternate, Ditjen Binalavotas; Kedelapan, Zarotunnisak, S.Kom sebagai Kepala Subbagian Umum, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sidoarjo, Ditjen Binalavotas;
Kesembilan, Risky Purtyas Untari, S.T. sebagai Kepala Subbagian Umum, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung, Ditjen Binalavotas dan Kesepuluh, Yanuar Adhitya Nugroho, S.T. sebagai Kepala Subbagian Umum, Balai Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Bekasi, Ditjen Binapenta. (Murgap)
