Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, S.,H., Tegaskan Nota Perlawanan Intinya Ada Unsur Tindak Pidana Tidak Bisa Diuraikan

Kuasa Hukum terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, membacakan Nota Perlawanan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (14/10/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terdakwa Don Rito alias Idon, dan terdakwa Nurman Herin, di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (14/10/2026).
Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum 3 (tiga) terdakwa membacakan Nota Perlawanan (Eksepsi) atas pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Jaksa mengungkap peran 3 (tiga) orang yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan Tipikor dan TPPU ini yakni Don Rito alias Idon, Nurman Herin, dan Ferryanto Hongkiriwang.
Nama mereka muncul dalam surat dakwaan saat jaksa menguraikan dugaan aliran dan pengelolaan uang yang berasal dari pihak-pihak yang disebut memiliki kepentingan terhadap perkara yang ditangani di lingkungan Jampidsus. Jaksa menyebut Febrie telah mengenal ketiganya dalam waktu yang cukup lama.
Don Rito disebut telah mengenal Febrie sejak masa kuliah dan kembali dekat ketika Febrie menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung pada 2012. Nurman Herin juga disebut telah mengenal Febrie sejak masa kuliah.
Sementara, Ferryanto Hongkiriwang disebut mulai dikenal ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sekitar 2013 hingga 2015. Menurut jaksa, ketiganya kemudian disebut memiliki peran dalam jaringan yang digunakan untuk menerima, menempatkan, memindahkan hingga mengelola uang yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Selain itu, terdakwa memiliki beberapa orang kepercayaan,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (07/10/2026).
Jaksa menguraikan, bahwa aktivitas keuangan tersebut diduga tidak selalu dilakukan secara langsung atas nama Febrie. Sejumlah transaksi disebut dilakukan melalui pihak lain, termasuk kantor hukum dan perusahaan yang disebut terafiliasi dengan orang-orang kepercayaan tersebut
Nurman Herin juga disebut telah mengenal Febrie sejak masa kuliah. Pola tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan dugaan TPPU yang didakwakan kepada Febrie.
Uang yang diduga berasal dari tindak pidana disebut tidak hanya disimpan, tetapi juga dipindahkan dan ditempatkan melalui sejumlah rekening serta badan usaha. Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap sejumlah perusahaan yang disebut berkaitan dengan jaringan tersebut.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai bidang, mulai dari kuliner, money changer, holding, pertambangan, pertanian, konstruksi hingga jasa konsultasi. Jaksa menduga badan usaha tersebut digunakan sebagai sarana untuk menempatkan modal, melakukan pembayaran maupun memindahkan dana.
Pola transaksi itu disebut membuat asal-usul uang menjadi lebih sulit ditelusuri. Jaksa menggambarkan jaringan tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Sejumlah pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum disebut kemudian berhubungan dengan orang-orang yang berada di lingkaran Febrie. Uang yang diterima selanjutnya diduga dialihkan melalui berbagai rekening, kantor hukum, dan perusahaan.
Menurut jaksa, pola tersebut diduga menjadi bagian dari upaya menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana. Dalam surat dakwaan JPU, Febrie diduga melakukan sejumlah perbuatan terhadap harta yang disebut berasal dari tindak pidana, mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga menginvestasikannya.
Sebagian dana tersebut juga diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, antara lain tanah dan bangunan, kendaraan, emas, serta melakukan pertukaran mata uang. Jaksa menyebut total penerimaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana mencapai ratusan miliar rupiah.
Dana tersebut disebut masuk melalui sejumlah rekening yang berkaitan dengan kantor hukum maupun orang-orang di sekitar Febrie. Jaksa menilai dugaan perbuatan Febrie tidak berhenti pada penerimaan uang.
Dana yang diduga berasal dari tindak pidana kemudian disebut diolah melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan sumber dan kepemilikannya. Perkara ini merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.
Febrie mengikuti persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa. Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim anggota.
Dalam dakwaannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto (Jo) Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c Jo Pasal 20 Jo Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuasa Hukum terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, S.,H., mengatakan, intinya pembacaan Nota Perlawanannya, ada unsur tindak pidana tidak bisa diuraikan.
“Surat Nota Perlawanan yang kami bacakan setebal 120 halaman,” ujar Muhammad Farizi, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
ia menerangkan, Nota Perlwanannya menguraikan masalah formalitas, penerapan pasal, seperti unsur pemaksaan. “Di surat Nota Perlawanan kami di sana tidak ditemukan unsur pidananya,” katanya.
Terkait dakwaan JPU soal ditemukannya emas batangan 74 Kilogram (Kg) di dalam brankas di rumah terdakwa Febrie Adriansyah, sambungnya, tadi sudah dijelaskan ternyata tidak ada terkait dan di dalam surat dakwaan JPU, emas itu punya terdakwa Don Rito. “Bahkan kemarin sudah kami sampaikan ke media, jangan ngomong tentang emas lagi ke kami. Karena dakwaan JPU bilang brankas emas itu hanya bisa diakses oleh terdakwa Don Rito,” tegasnya.
“Bagaimana mungkin klien kami yang punya, karena klien kami tidak bisa mengaksesnya atau tahu titiknya,” tandasnya. (Murgap)
