Kuasa Hukum Pemegang SDUWHV, Pasang Haro Rajagukguk, S.,H.,M.,H., Apresiasi Upaya Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya Dalam Perjuangkan Nasib WNI yang Belum Peroleh Kesempatan Berangkat ke Australia

 Kuasa Hukum pemegang  SDUWHV, Pasang Haro Rajagukguk,S.,H., M.,H., (pertama dari kiri) menunjukan SDUWHV di Jakarta, Selasa (13/10/2026). (Foto : Murgap Harahap,

Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum pemegang Surat Dukungan untuk Working Holiday Visa (SDUWHV), Pasang Haro Rajagukguk,S.,H., M.,H., mengapresiasi upaya Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Willy Aditya dalam memperjuangkan nasib Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memperoleh kesempatan berangkat ke Australia.

Melalui keterangan pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Pasang Haro Rajagukguk, S.,H., M.,H., menilai komunikasi dan diplomasi yang dilakukan dengan pemerintah Australia merupakan langkah penting untuk memperjuangkan hak WNI yang ingin mendapatkan pengalaman kerja di luar negeri. Menurutnya, terdapat WNI dari berbagai daerah yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, namun hingga kini belum dapat berangkat ke Australia.

Kondisi itu menjadi perhatian karena para pemegang SDUWHV telah lama menantikan kepastian keberangkatan. “Kami berharap pemerintah Australia dapat membuka kesempatan bagi warga Indonesia tersebut agar memperoleh peluang untuk bekerja dan mendapatkan pengalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Kuasa Hukum pemegang  SDUWHV, Pasang Haro Rajagukguk,S.,H., M.,H., foto bersama WNI yang ingin mendapatkan pengalaman kerja di luar negeri di Jakarta, Selasa (13/10/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan ini membutuhkan komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah Indonesia dan Australia. Langkah Komisi XIII DPR RI yang menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur diplomasi dinilai perlu terus dikawal hingga ada kejelasan.

Selain mendorong pemerintah Australia memberikan kejelasan, Pasang Haro Rajagukguk, S.,H., M.,H., juga meminta Menteri Hukum (Menhum) RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi segera memproses persyaratan yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing agar proses administrasi tidak berlarut-larut.

Pasang Haro Rajagukguk, S.,H., MH., yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Kader (Barikade) Gus Dur itu menegaskan, pentingnya perlindungan terhadap kepentingan WNI.  Persoalan yang belum terselesaikan dinilai dapat menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi para pemegang SDUWHV. (Murgap)

Tags: