Ketum SAPUHI H Syam Resfiadi Nilai Perhitungan Illegal Capital Gain Dilakukan Oleh BPK RI Tidak Fair

H Syam Resfiadi

Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Umum Asosiasi Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Ketum SAPUHI) sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Patuna Mekar Jaya, H Syam Resfiadi, diperiksa sebagai saksi dari 11 (sebelas) saksi yang diundang oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kuota haji tambahan 2023 hingga 2024, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (13/10/2026).

Ia mengatakan, ada 2 (dua) pengacara terdakwa bertanya kepadanya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memang ia buat bersama penyidik  KPK. “Jadi pengacara tersebut mengkonfirmasi ke saya, lalu menanyakan beberapa hal terkait dengan klien dari para pengacara,” ujar H Syam Resfiadi kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

“Tentunya terkait dengan proses BAP terkait dengan terdakwa. Kami ditanya apakah ada hubungan dengan terdakwa dan segala macam. Alhamdulillah, sebenarnya kami tidak pernah ada sama sekali hubungan itu,” ungkapnya.

Ia pun baru tahu para terdakwa Asrul, Ismail Adam dan Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex ini adalah terkait dengan kebijakan 50:50 (fifty-fifty). “Lalu mengumpulkan orang untuk mengambil keuntungan dan segala macam atau mengumpulkan fee-fee (uang pembayaran) yang akan diberikan kepada terdakwa lain yakni mantan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Gus Yaqut dan Staf Khusus (Stafsus)-nya Gus Alex,” ungkapnya.

“Tapi itu tidak terbukti karena masing-masing pun tidak menjadi pengumpul karena sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dan Keputusan Menteri Agama (KMA) serta Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag RI), kami para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan seluruh asosiasi haji mengetahui prosesnya seperti apa adanya,” jelasnya.

Ia menerangkan, memang yang ada, bahwa di dalam pergerakan setelah kuota haji ini berurut kacang itu memang ada teman-teman kebanyakan rata-rata dari mereka yang haji furoda yang ingin menyelamatkan diri dari visa furoda yang tidak ada kepastian sampai akhir tanggal keberangkatan, sehingga ada alternatif kuota haji tambahan dan ada penawaran, apabila yang mereka mau. “Cuma kita menyadari akan adanya jalur-jalur yang banyak minta commitment fee (pembayaran uang komitmen) atau fee fee dari proses kalau misalnya dari success fee (pembayaran uang sukses) visa ini. Ini memang ada dan kami terindikasi ada juga, kami mengembalikan itu kepada rekening penampungan dari KPK,” ucapnya.

“Sehingga ini adalah jalur yang memang sulit dilacak oleh pengadilan saat ini, karena relatif uang yang diperuntukan untuk success fee ini ternyata tidak diterima oleh orang-orang yang dituduhkan menjadi terdakwa, bahkan keluar dari Kemenag RI yang ada. Ini proses yang panjang,” tegasnya.

H Syam Resfiadi menjelaskan soal illegal capital gain atau keuntungan yang dianggap tidak resmi dari penyelenggara haji ini, juga perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) selaku pemeriksa keuangan penyelenggara haji, memeriksa laporan keuangan penyelenggara haji juga tidak fair (adil). “Ini apakah keuntungan berdasarkan jumlah yang menggunakan kuota haji tambahan? Dari kuota haji tambahan 10.000 dari T-0 (T nol) tadi, apakah memang dari jumlah jamaah yang ada nomor urut porsinya yang memang sudah terdaftar sebelum ada kuota tambahan 10.000? Itu kita masih ragu karena jumlah yang dibebankan kok yang terlalu tinggi. Jadi seolah-olah kalau di Patuna itu contohnya beban atau keuntungan yang didapat bisa melebihi harga jualnya sendiri. Ini yang kita belum dapat kepastian. Apakah illegal capital gain ini dihitung dari mana?” tanyanya.

“Itu yang masih kita tunggu proses pengadilannya,” katanya

Ia mengharapkan proses pengadilan ini bisa berjalan dengan baik. “Kita semua juga dilindungi oleh Allah SWT. Silahkan memang nanti ada yang salah maupun tidak, kita harus akui memang kita dianggap melakukan tindakan yang tidak normal. Tapi ini adalah proses baru pembelajaran. Mungkin untuk keberlanjutannya kita harus hati-hati. Kementerian Haji dan Umroh RI saat ini memperbaiki sistem yang ada,” tandasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan Tipikor kuota haji menjerat 4 (empat) orang terdakwa yakni mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, mantan Stafsus mantan Menag RI Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional (Dirop)  PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. KPK mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan 2023 hingga 2024 tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 hingga 2024 pada Kemenag RI. Kerugian negara tersebut terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Murgap)

Tags: