Kuasa Hukum Terdakwa Produser Film Sang Pengadil, Agung Winarno, Damas Afrianur, S.,H., Nilai Keterangan 4 Saksi Dihadirkan Jaksa Obyektif dan Biasa Saja

Damas Afrianur, S.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor produser film Sang Pengadil, Agung Winarno yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (12/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agung Winarno, produser film Sang Pengadil, melakukan TPPU secara bersama-sama dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan JPU digelar di ruang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (14/09/2026).

Agung Winarno dan Zarof didakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana. Aset-aset tersebut meliputi dana pembiayaan pembuatan film, 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, serta sejumlah uang tunai.

“Agung Winarno mengenal Dr. Zarof Ricar sejak 2011 saat keduanya menjalankan ibadah haji bersama. Mereka kembali berkomunikasi intensif ketika Dr. Zarof Ricar memasuki masa pensiun pada 2022,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Ironisnya, sambung JPU, produksi film Sang Pengadil justru didanai dari hasil korupsi melalui skema pembiayaan khusus. Pelaku mencampurkan dana yang diduga berasal dari Tipikor dengan dana dari sumber yang sah.

Dikatakan JPU, langkah ini dilakukan agar asal-usul harta kekayaan tersebut sulit ditelusuri. Selain itu, sambung JPU, Zarof meminta Agung menyimpan satu unit mobil Toyota Alphard dan dokumen kepemilikan PT Sinar Riau Palm Oil (SRPO), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

“Zarof Ricar memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp70 juta per bulan. Namun, dokumen surat keterangan ganti rugi milik perusahaan tersebut disembunyikan oleh Zarof di kantor milik Agung Winarno,” terang JPU.

Tak hanya itu, sambung JPU, pada Januari 2026, Zarof menghubungi Agung untuk menukarkan uang senilai Rp1 miliar ke mata uang dolar Singapura. Uang tersebut rencananya digunakan Zarof untuk membayar honorarium pengacaranya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto (Jo) Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agung Winarno memutuskan tidak mengajukan Nota Perlawanan atas dakwaan JPU tersebut.

Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Abu Bakar sebagai Security PT SRPO, Amrina Rasada selaku anak kandung terdakwa Agung Winarno dan bekerja di PT Markina, Alfina selaku Direktur PT SRPO dan Linda Katarina sebagai karyawan swasta untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam sidang kali ini, saksi mengungkap tentang sertifikat tanah dan lahan serta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Kuasa Hukum terdakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno, Damas Afrianur, S.,H., mengatakan, keterangan keempat saksi biasa saja. “Keterangan keempat saksi di muka persidangan obyektif saja,” ujar Damas Afrianur, S.,H., dari kantor Lexbara Law Firm yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Jakpus ini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sdang ini. (Murgap)

Tags: