Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., Tegaskan Tidak Ada yang Namanya Komitmen Antara PT Blueray Cargo Group dan Kliennya

FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali, S.,H., M.,H,, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (02/10/2026).

Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.

Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.

Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.

Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, pemeriksaan saksi mahkota terdakwa Sisprian memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Pada sidang kali ini, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sisprian terkait barang bukti (bb) kantong plastik berwarna putih diduga berisikan mata uang dolar dilipat dengan kertas berwarna cokelat gelap. Namun, oleh saksi Sisprian menjawab, bahwa kantong plastik putih tersebut bukan berisikan mata uang dolar melainkan cerutu.

Kuasa Hukum terdakwa mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., mengatakan, mengenai hasil pemeriksaan sidang hari ini pemeriksaan terdakwa Sisprian. “Dari pemeriksaan terdakwa Sisprian ini tadi menguatkan dan menegaskan, bahwa antara PT Blueray Cargo Group dan pihak pejabat-pejabat di Direktorat P2 DJBC itu tidak ada yang namanya komitmen apapun. Artinya, tidak ada pembicaraan mengenai bantuan, tidak ada pembicaraan mengenai imbalan sejumlah uang, itu tidak ada. Itu kuncinya di situ,” ujar FX Suminto Pujiraharjo, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kemudian, FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H., menyoroti terkait pemberian uang-uang yang sifatnya bantuan itu tidak tertuju kepada pejabat-pejabat tertentu di Direktorat P2 DJBC karena itu dilakukan secara kolektif. “Mudah – mudahan ini dapat dilihat sebagai bahan pertimbangan dari JPU dalam nanti membuat surat tuntutan, yang nanti akan kami tanggapi dalam Nota Pembelaan (Pledoi), yang nanti muaranya adalah ke putusan atau vonis daripada Majelis Hakim,” ungkap FX Suminto Pujiraharjo, S.,H.,M.,H., dari kantor Law Office FX Suminto, Dewanto and Partners yang beralamat di Jakarta ini.

Ia menjelaskan, terkait bb yang ditunjukan oleh KPK tadi yang dikatakan oleh saksi Sisprian, karena memang bentuk dalamnya ada garis-garis, saksi Sisprian mengatakan itu cerutu bukan uang. “Saya berharap semoga JPU dapat melihat secara jernih dan obyektif dan juga tadi saksi Sisprian ada penyesalan. Itu kira-kira jadi kebijakan lah bagi JPU dalam membuat tuntutan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: