Tanggapan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ketua ORI Hery Susanto Merespon Tuntutan Jaksa Pidana Penjara Selama 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Muhammad Anwar Sadat, S.,H., M.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com — Tim Penasihat Hukum Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Hery Susanto menyoroti soal ketiadaan barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari kliennya dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tim Penasihat Hukum terdakwa Hery Susanto Dr. Alex Candra, S.,H., M.,H., Muhammad Anwar Sadat, S.,H., M.,H., Muh. Yunus Ferdiansyah, S.,H., dan Ridwan Bakar, S.,H., M.,H., mengatakan, fakta tersebut perlu menjadi perhatian. Sebab, kliennya didakwa menerima hadiah atau janji dengan nilai sekitar Rp4,85 miliar.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan apa yang terungkap dalam persidangan, tidak ada barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari terdakwa Heri Susanto yang menunjukkan bahwa beliau menerima sebagaimana yang didakwakan,” kata Dr. Alex Candra, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (24/09/2026).

Hery sebelumnya didakwa menerima hadiah atau janji yang disebut berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, penerimaan tersebut antara lain dikaitkan dengan PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, serta pemberian berupa satu unit rumah dari Agung Winarno.

Menurutnya, sejumlah bagian dari dakwaan tersebut mendapat bantahan para saksi di dalam persidangan. Salah satunya adalah dugaan pemberian uang melalui Agung Winarno.

Dikatakannya, Agung Winarno membantah memberikan uang kepada Hery Susanto sebagaimana yang dituduhkan. “Agung Winarno secara tegas membantah tuduhan pemberian uang kepada terdakwa Hery, baik yang disebut senilai Rp 1 miliar melalui Edi Sugandi maupun Rp 525 juta,” ucapnya.

ia juga menyinggung dugaan pemberian uang senilai Rp200 juta kepada Hery melalui Agung Winarno pada tahun 2022. Ia mengklaim tuduhan tersebut juga dibantah oleh Agung Winarno.

“Jadi ada keterangan yang harus diuji dan dibandingkan satu dengan lainnya. Tidak bisa hanya mengambil satu bagian dari dakwaan kemudian dianggap sudah terbukti,” ucapnya.

Selain masalah barang bukti (bb), Alex mengatakan, hubungan antara Hery dengan sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan juga menjadi bagian yang penting dalam pemeriksaan perkara. “Terdakwa Hery tidak mengenal pemilik PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Terdakwa Hery juga tidak mengenal Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, bahkan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi,” tuturnya.

Kemudian, tim Penasihat Hukum terdakwa Hery Susanto juga mencermati keterangan mengenai uang yang diberikan kepada Lukman Malanuang. Dalam persidangan, sambungnya, pemberian uang dari perusahaan-perusahaan tersebut disebut berkaitan dengan jasa konsultan.

“Kami melihat ada bagian-bagian dalam konstruksi dakwaan yang masih harus diuji berdasarkan fakta persidangan,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului putusan Majelis Hakim. Ia menjelaskan, pihaknya justru meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan yang benar-benar muncul di persidangan.

“Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim untuk menilai seluruh alat bukti. Posisi kami adalah menyampaikan fakta-fakta persidangan yang menurut kami relevan agar publik memperoleh informasi secara berimbang,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa Ketua ORI, Hery Susanto, dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Hery Susanto telah terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi menyangkut pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (24/09/2026). (Murgap)

Tags: