Kuasa Hukum Terdakwa Produser Film Sang Pengadil, Agung Winarno, Damas Afrianur, S.,H., Nilai JPU Harus Bisa Buktikan Uang Dipakai Zarof Ricar untuk Modal Pembuatan Film Sang Pengadil Dari Hasil Suap
Damas Afrianur, S.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan kedua perkara dugaan Tipikor produser film Sang Pengadil, Agung Winarno yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (21/09/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Agung Winarno, produser film Sang Pengadil, melakukan TPPU secara bersama-sama dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan JPU digelar di ruang Kusuma Atmadja 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (14/09/2026).
Agung dan Zarof didakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana. Aset-aset tersebut meliputi dana pembiayaan pembuatan film, 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, serta sejumlah uang tunai.
“Agung Winarno mengenal Dr. Zarof Ricar sejak 2011 saat keduanya menjalankan ibadah haji bersama. Mereka kembali berkomunikasi intensif ketika Dr. Zarof Ricar memasuki masa pensiun pada 2022,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Ironisnya, sambung JPU, produksi film Sang Pengadil justru didanai dari hasil korupsi melalui skema pembiayaan khusus. Pelaku mencampurkan dana yang diduga berasal dari Tipikor dengan dana dari sumber yang sah.
Dikatakan JPU, langkah ini dilakukan agar asal-usul harta kekayaan tersebut sulit ditelusuri. Selain itu, sambung JPU, Zarof meminta Agung menyimpan satu unit mobil Toyota Alphard dan dokumen kepemilikan PT Sinar Riau Palm Oil, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Zarof Ricar memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp70 juta per bulan. Namun, dokumen surat keterangan ganti rugi milik perusahaan tersebut disembunyikan oleh Zarof di kantor milik Agung Winarno,” terang JPU.
Tak hanya itu, sambung JPU, pada Januari 2026, Zarof menghubungi Agung untuk menukarkan uang senilai Rp1 miliar ke mata uang dolar Singapura. Uang tersebut rencananya digunakan Zarof untuk membayar honorarium pengacaranya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto (Jo) Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agung Winarno memutuskan tidak mengajukan Nota Perlawanan atas dakwaan JPU tersebut.
Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Adgar dan Alqini sebagai karyawan dari terdakwa Agung Winarno untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa produser film Sang Pengadil, Agung Winarno, Damas Afrianur, S.,H., mengatakan, sidang hari ini baru pembuktian pertama kali.
“Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan JPU. Sekarang masuk ke pembuktian pemeriksaan saksi baru pertama kali. Nanti kita lihat saja lah nanti perkembangannya seperti apa,” ujar Damas Afrianur, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sdang ini.
Ia mengatakan, Kuasa Hukum terdakwa Agung Winarno tidak ada membacakan Nota Perlawanan. “Kita langsung masuk ke pokok perkara saja sih,” ungkap Damas Afrianur, S.,H., dari kantor Lexbara Law Firm yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Jakpus ini.
Ia menyebut JPU mengenakan Pasal 607 huruf b Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada kliennya (terdakwa Agung Winarno) terkait TPPU dari Zarof Ricar pada saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) di MA. “Sementara ini, masih sesuai rule (aturan). Artinya, saksi sudah menjelaskan fakta yang mereka alami sendiri, dengar sendiri dan lihat sendiri dan itu masih membuktikan, bahwa tidak ada aliran dana dari Zarof Ricar ke klien kami (terdakwa Agung Winarno),” jelasnya.
Ia menerangkan asumsi JPU itu berpikir, bahwa Zarof Ricar menitip uang ke terdakwa Agung Winarno. “Dengan salah satunya mungkin membuat film Sang Pengadil itu hasilnya diduga oleh JPU untuk terdakwa Agung Winarno. Padahal, tidak seperti itu juga,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pembuatan film Sang Pengadil itu dananya ada dari beberapa sumber, ada dari uang terdakwa Agung Winarno dan dari pihak lain juga ada dan dari Zarof Ricar juga ada. “Cuma di situ kan harus dibuktikan tidak semua harta Zarof Ricar dari tindak pidana kan,” paparnya.
Ia menilai JPU yang harus bisa membuktikan, bahwa uang yang dipakai Zarof Ricar untuk modal pembuatan film Sang Pengadil dari hasil suap atau gratifikasi sebagaimana yang mempidanakannya. “Sampai sejauh ini kan tidak ada bukti ke sana,” terangnya.
Ia mengatakan, kliennya akan menghadirkan saksi Ad Charge (Saksi meringankan) dan Ahli. “Saksi menjelaskan fakta, menurut kami faktanya seperti itu dan sangat meringankan,” katanya.
Ia masih mempertanyakan berapa jumlah nominal suap atau gratifikasi yang diterima kliennya (terdakwa Agung Winarno) seperti yang didakwakan oleh JPU. (Murgap)
