Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM MI Segera Siapkan Nota Pembelaan

 

Rudy Marjono, S.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa MI, selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM, terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan sengketa saham perusahaan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang yang digelar di Ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (21/09/2026), semula beragendakan pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pembacaan tuntutan tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali sekitar 2 (dua) pekan mendatang.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM MI, Rudy Marjono, S.H., menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan JPU di persidangan, penundaan tersebut berkaitan dengan proses penyusunan dan persetujuan rencana tuntutan yang dilakukan secara berjenjang di lingkungan kejaksaan. “Hari ini agenda persidangan sebenarnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU. Namun, berdasarkan penjelasan jaksa, rencana tuntutan masih dalam proses dan memerlukan persetujuan secara berjenjang. Karena itu, pembacaan tuntutan ditunda sekitar dua minggu,” ujar Rudy Marjono, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com usai persidangan.

Menurut Rudy, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal kejaksaan dalam penyusunan tuntutan sebelum dibacakan di hadapan persidangan. “Kami memahami, bahwa ada proses internal yang harus diselesaikan oleh jaksa. Pada prinsipnya, kami akan menunggu sampai tuntutan dibacakan secara resmi di persidangan,” katanya.

KUASA HUKUM SIAPKAN NOTA PEMBELAAN

Sementara itu, dengan adanya penundaan pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa mulai mempersiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) dengan mencermati seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Rudy Marjono, S.,H., mengatakan, pembelaan akan diarahkan pada pengujian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, termasuk apakah fakta persidangan benar-benar menunjukkan adanya kesengajaan atau mens rea sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pertanggungjawaban pidana.

“Kami akan menyusun pledoi berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, keterangan ahli, alat bukti, serta keterangan terdakwa yang telah terungkap di persidangan,” jelasnya.

Menurut Rudy, dari perspektif tim penasihat hukum, sejauh fakta yang telah terungkap dalam persidangan, pihaknya belum melihat adanya bukti yang secara meyakinkan menunjukkan niat jahat atau mens rea pada diri terdakwa sebagaimana konstruksi tindak pidana yang didakwakan. “Dari seluruh fakta persidangan yang telah kami ikuti, kami melihat belum terdapat bukti yang secara meyakinkan menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana. Hal tersebut tentu akan kami uraikan secara lebih komprehensif dalam Nota Pembelaan,” tegas Rudy.

Ia menambahkan, tim penasihat hukum akan memfokuskan pledoi pada persoalan apakah sengketa yang terjadi benar-benar merupakan perbuatan pidana atau justru berkaitan dengan hubungan hukum dan tata kelola korporasi, termasuk aspek kepemilikan dan pengelolaan saham yang menjadi pokok perkara.

“Kami akan melihat perkara ini secara utuh. Jangan sampai persoalan yang pada dasarnya merupakan persoalan hubungan hukum dan tata kelola korporasi kemudian ditarik menjadi persoalan pidana tanpa terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.

Rudy menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan seluruh argumentasi pembelaan secara resmi melalui Nota Pembelaan di hadapan majelis hakim.
Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan JPU akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Jakpus. (Murgap)

Tags: