Praktisi Hukum Prof Dr Halim Darmawan SH MH Soroti SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Pokok Perkara Roy Suryo Harus Berjalan

Prof Dr Halim Darmawan SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Praktisi hukum Prof Dr Halim Darmawan SH MH mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru Nomor 20 tahun 2025 itu Pra Peradilan tidak ada batas dan tidak tertulis.

“Karena masalahnya, bahwa KUHAP ini kan baru sosialisasi terhadap masyarakat maupun penegak hukum. Di dalam KUHAP Nomor 20 tahun 2025, ini kan ada turun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk membatasi terhadap aturan-aturan itu,” ujar Prof Dr Halim Dermawan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (26/08/2026).

Dikatakannya, ada huruf a, b dan c, terpenting kalau kasusnya ada dilimpahkan di pengadilan maupun di kejaksaan, maka Pra Peradilan itu percuma. “Hanya sia-sia belaka saja. Ini kan baru sekarang tanggal 26 Agustus 2026, bahwa Pra Peradilan Roy Suryo yang ke-4 (empat) itu ditolak seluruhnya karena tidak relevan, bahwa dia seorang terdakwa harus mengikuti masuk sidang pokok perkara,” katanya.

“Kemarin sebelum dia sidang putusan, Roy Suryo memasukan lagi Pra Peradilan yang ke-5 (lima). Yang sudah ditolak yang nyata-nyata ditolak karena Majelis Hakim menyatakan, bahwa ini Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) berarti gugatan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Pengertian NO itu, Roy Suryo pikir hukum perdata biasa yang dapat digugat ke tentang materinya,” katanya.

Kalau Pra Peradilan ganti rugi tentang NO itu, sambungnya, dilihat sejak kapan Roy Suryo ini minta ganti rugi dan dia dilakukan, bahwa betul tidak subyeknya (Roy Suryo) itu ditahan tidak atau penangkapannya salah orang tidak atau pembedaannya benar atau tidak. “Kalau Roy Suryo tidak pernah ditahan, mana mungkin Majelis Hakim bisa mengabulkan tentang ganti rugi itu. Orang yang minta ganti rugi itu apabila tertangkap itu bukan orangnya dan dilakukan sampai proses melalui penyidikan sampai tuntutan dan putusan pengadilan. Itu bisa dimohonkan karena salah orang,” tegasnya.

“Tapi ini kan bukan salah orang. Ini orangnya betul. Makanya, apa yang dipikirkan oleh Roy Suryo ganti rugi? Mana mungkin dia bisa mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi itu bukan semata-mata oleh karena hakim itu mengatakan, bahwa ini harus dilakukan Pra Peradilan untuk ganti rugi. Ganti rugi itu bukan lewat Pra Peradilan sebenarnya tapi lewat perdata,” tegasnya.

Ia menilai salah tafsir kalau Roy Suryo mengatakan, bahwa ganti ruginya itu di bagian Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) tidak disertakan, itu salah. “Makanya, saya bilang pengacara itu mesti banyak belajar. Mesti banyak pengalaman. Tidak sembarangan. Karena apa? Ini hanya membuat heboh masyarakat saja,” ungkapnya.

Roy Suryo menuntut ganti rugi materil. “Dia bilang berkonsultasi dengan pengacara. Terus biaya pengacaranya. Diajak pertemuannya. Sebenarnya pengacara itu bukan kebutuhan hukum tapi kebutuhan pribadi,” tuturnya.

“Bukan arti kata kebutuhan terhadap “wah saya konsultasi mesti dibayar oleh negara”. Tidak ada itu aturannya,” paparnya.

Ia mengharapkan dengan sudah turun SEMA Nomor 3 tahun 2026, jadi terhadap kekosongan hukum terhadap KUHAP Nomor 20 tahun 2025, maka ini sudah diterapkan, bahwa setiap perkara boleh di Pra Peradilan tapi pokok perkara tetap harus berjalan langsung sidang pembuktian. “Karena SEMA itu sudah mengatakan di huruf c karena berkasnya sudah ada di pengadilan. Walaupun tetap dia mengatakan berkali-kali dia Pra Peradilan, tidak ada masalah. Tapi pokok perkara harus berjalan,” ucapnya.

“Kalau dia tidak mematuhi itu, dia tidak sidang pokok perkara ketika dipanggil sekali, dua kali, dia tidak hadir dalam sidang pokok perkara terkait Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronika (ITE), maka konsekuensinya dia langsung ditangkap,” tandasnya. (Murgap)

Tags: