Kuasa Hukum Terdakwa Gamaginta, Hendra Laksmana, S.H : Direktur PT DFA Akui Tidak Tahu Isi BAP-nya Sendiri karena Kebanyakan Menyalin BAP Dari Dirut PT DFA

Hendra Laksmana, S.H

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Direktur PT DFA Arif Yuniarto dan Enggawati selaku Notaris untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Keterangan saksi Direktur PT DFA Arif Yuniarto menjadi sorotan pertanyaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta karena dianggap tidak jelas karena ketika ditanya banyak jawabannya tidak tahu.

Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Hendra Laksmana, S.H mengatakan, PT DFA untuk melakukan sensus itu mereka pakai pihak ketiga. “Dalam artian untuk menerbangkan drone, itu PT DFA mempunyai sertifikasi. Itu PT DFA bilang punya sertifikasi. Namun, Direktur PT DFA Arif Yuniarto tidak mengecek apakah PT DFA punya sertifikasi atau tidak,” ujar Hendra Laksmana, S.H kepada wartawan usai acara sidang ini.

Dikatakannya, karena ini adalah pekerjaan yang diberikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix untuk PT DFA, artinya PT DFA sendiri itu harus mempunyai izin untuk melakukan sensus seperti izin-izin lain. “Apalagi, tadi kita sudah melihat sendri untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang 74209, itu resikonya tinggi. Artinya, PT DFA harus mempunyai izin khusus seperti sertifikasi standar itu harus terverifikasi. Itu sertifikasi standar. Untuk sertifikasi standar itu PT DFA harusnya sudah ada,” ucapnya.

“Terus PT DFA juga untuk perizinannya juga harus punya sertifikat Lembaga Ekspeksi Keselamatan Bandar Udara Helikopter dan Water Based teregister. Terus juga ada sertifikat Lembaga Inspeksi Keselamatan Bandar Udara teregister. Nah itu kewenangannya di sini kan menteri,” ungkapnya.

“Di sini parameternya seluruhnya menteri atau Kepala Badan, kewenangan. Artinya, PT DFA ini harus punya sertifikasi untuk melakukan sensus. Tadi kita sudah menanyakan ke saksi Arif Yuniarto selaku Direktur PT DFA tidak tahu juga. Ketika ditanya tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta menjelaskan, banyak tidak tahunya ,” katanya.

Ia menjelaskan, hakim tadi juga sudah menyebut untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu juga saksi Arif Yuniarto mengatakan juga menyalin dari BAP-BAP yang lain. “BAP-nya Arif Yuniarto menyalin BAP Dian selaku Direktur Utama (Dirut) PT DFA. Jadi saksi Arif mengakui kebanyakan tidak tahu isi BAP-nya sendiri,” urainya.

“Untuk izin-izinnya juga kita menanyakan dan jawaban saksi Arif Yuniarto tidak tahu. Saksi Arif juga menerangkan untuk menerbangkan drone, PT DFA pakai pihak ketiga yaitu Walidin sebagai orang yang menerbangkan drone. Saksi Arif bilang rekanan atau mitra,” terangnya.

Artinya, sambungnya, di sini pekerjaan ini harusnya punya PT DFA bukan perorangan. “Kalau perorangan oke lah, bisa. Kalau yang pekerjaan ini ditunjuk PT DFA, maka PT DFA harus mempunyai izin tersebut,” ucapnya.

Ia mengatakan, keterangan dari saksi Arif Yuniarto ini menjelaskan PT DFA baru berdiri pada tahun 2022. “Ada keterkaitan keterangan Arif Yuniarto dengan terdakwa Gamaginta karena PT DFA sendiri baru berdiri pada tahun 2022. PT DFA belum punya pengalaman sebelumnya untuk melakukan sensus kebon kelapa sawit tapi langsung terjun untuk ke PT PAS. Cuma tadi Direktur PT DFA Arif Yuniarto bilang katanya hanya mengetahui untuk sensus PT PAS,” tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk surat penunjukan notaris itu berasal dari PT Tebo. “Jadi saksi Enggawati ini ditunjuk penunjukan dari PT Tebo bukan dari LPEI. Cuma tadi dari keterangan saksi Enggawati itu mengikuti tender. Jadi saksi Enggawati yang menunjuk adalah PT Tebo. Saksi Enggawati tidak ada hubungannya dengan PT DFA,” tegasnya.

Menurutnya, perkara ini masalahnya sensus dari PT DFA yang menimbulkan penilaian itu dari PT DFA yang melakukan sensus itu. “Kita juga harus menggali lebih dalam dari PT DFA ini karena PT DFA ini yang melakukan sensus,” paparnya.

“Cuma untuk saksi Arif Yuniarto justru tidak kompeten di bidangnya. Tapi bisa menerangkan. Ketika ditanya keterangan saksi Arif Yuniarto di BAP itu dan saksi Arif Yuniarto tidak memahami, seluruh BAP-nya,” katanya.

Agenda sidang selanjutnya, JPU masih menghadirkan saksi ke muka persidangan. (Murgap)

Tags: