Kriminalisasi dr. Tunggul P. Sihombing Terungkap: Putusan Pengadilan Diduga Cacat Prosedur, Berkas Tak Bertanda Tangan Hakim

Jakarta, Madina Line.Com – Sebuah surat permohonan pengawasan sekaligus somasi kedua dan terakhir yang dikirimkan oleh dr. Tunggul P. Sihombing, M.HA., kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuka celah gelap dalam proses peradilan yang telah membelenggunya selama bertahun-tahun.

Dokumen bertanggal 29 Juli 2026 ini menyiratkan, bahwa dokter yang juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tersebut adalah korban kriminalisasi, putusan yang menjatuhkan vonis kepadanya diduga lahir dari kesalahan prosedur yang sangat mendasar. Sebagaimana penelusuran awak media, Jum’at (14/08/2026), dr. Tunggul P. Sihombing yang saat ini berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), menyampaikan dugaan berat, bahwa putusan pengadilan yang memutus perkaranya, mulai dari tingkat Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), hingga Eksekusi di PN Jakpus mengabaikan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum.

Profil Tersangka yang Dinilai Bermasalah

dr. Tunggul P. Sihombing dikenal sebagai mantan PPK ke-2 dari 3 orang PPK di lingkungan Kemenkes RI, yang menangani proyek pengadaan vaksin Flu Burung (SARS, MERS, Flu Musiman untuk Haji/Umrah, dan seharusnya juga mencakup penanganan Corona Virus Disease-18 atau Covid-19) dengan anggaran Rp2,2 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2008 hingga 2011, yang dilaksanakan bekerja sama dengan PT Bio Farma dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dalam suratnya, dr. Tunggul menegaskan, adanya kesalahan identitas yang mencolok: dalam pertimbangan putusan Kasasi, dirinya disebut sebagai

“Tokoh Pembangunan Merauke”, padahal, ia adalah warga suku Batak. Hal ini dikatagorikan sebagai Error in Persona atau kesalahan subjek, sekaligus cacat pertimbangan hukum yang seharusnya membatalkan seluruh amar putusan.

Dugaan Pelanggaran Prosedur: Putusan Tak Bertanda Tangan Hakim

Inti dari somasi kedua ini adalah dugaan kesalahan prosedur legal formal yang sangat mendasar: salinan putusan yang digunakan sebagai dasar eksekusi tidak ditandatangani oleh Majelis Hakim maupun Panitera Pengganti. Hal ini ditegaskan dalam surat Kepala Lapas Cipinang kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) yang ditembuskan ke PN Jakpus, yang menyatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sendiri meragukan keabsahan putusan tersebut.

Bahkan Jaksa Eksekutor juga menyimpulkan hal serupa: Putusan Banding dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI dinyatakan tidak dapat dieksekusi karena kelengkapan prosedurnya tidak memenuhi syarat hukum. Artinya, selama lebih dari 8 (delapan) tahun, proses hukum berjalan di atas dasar yang sahihnya diragukan oleh aparat yang melaksanakannya.

dr. Tunggul juga menduga terjadi penyalahgunaan nama dan tanda tangan elektronik Ketua PN Jakpus oleh oknum di lingkungan kepaniteraan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan pengadilan. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat yang menckderai wibawa lembaga peradilan.

Permohonan Salinan Putusan yang Sah Justru Diabaikan

Selama proses hukum berlangsung, dr. Tunggul berulang kali meminta salinan putusan yang sah yaitu yang ditandatangani langsung oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti (PP) untuk perkara:

– Putusan Kasasi No. 53 K/Pid.Sus/2016
– Putusan Banding No. 53/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI
– Putusan Peninjauan Kembali No. 22 PK/Pid.Sus/2018

Namun, permohonan tersebut tidak ditanggapi secara patut. Jawaban yang diberikan justru merujuk pada peraturan yang tidak relevan dan mengabaikan dua undang-undang yang bersifat mengikat, sehingga diduga mengandung unsur kesengajaan untuk menyesatkan pencari keadilan.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Asas Kecermatan dan Kepastian Hukum dalam Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto (Jo) Pasal 50 ayat (2) UU Nomir 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Korban Kriminalisasi di Balik Proyek Strategis?

Rangkaian kejanggalan yang terungkap mulai dari kesalahan identitas, putusan tanpa tanda tangan hakim, hingga penolakan untuk memberikan salinan putusan yang sah, memperkuat dugaan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing adalah korban kriminalisasi. Sebagai pejabat yang menangani proyek pengadaan vaksin bernilai triliunan rupiah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, ada kemungkinan ia dijadikan sasaran tuduhan yang tidak berdasar guna menutupi pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

Padahal, dasar hukum menyatakan, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum setiap putusan harus jelas, dapat dilacak, dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Jika dokumen dasar pemenjaraan seorang warga negara saja tidak memenuhi syarat prosedural paling dasar, maka seluruh proses hukum yang berjalan di atasnya patut dipertanyakan keabsahannya dari hulu hingga ke hilir.

Tuntutan: Tegakkan Kebenaran dan Kepastian Hukum

Melalui surat somasi keduanya sekaligus terakhir ini, dr. Tunggul P. Sihombing meminta Ketua PN Jakpus untuk:

1. Mengawasi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang serta tanda tangan elektronik oleh oknum kepaniteraan
2. Menyampaikan salinan putusan yang sah dan ditandatangani oleh Majelis Hakim serta Panitera Pengganti
3. Meninjau ulang seluruh proses eksekusi yang berjalan di atas dasar putusan yang prosedurnya cacat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PN Jakpus atas somasi kedua ini. Nasib dr. Tunggul pun kini berada di persimpangan: apakah keabsahan prosedur peradilan ditegakkan demi kepastian hukum, atau cacat prosedur dibiarkan berlanjut, sehingga kriminalisasi terus berlangsung tanpa keadilan. (Murgap)

Tags: