Jaksa Andri Saputra SH Bacakan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Bangun Paulus Tudungta Hari Ini

Jaksa Andri Saputra SH ketika diwawancarai oleh awak media di ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (12/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra SH membacakan dakwaan kepada Bangun Paulus Tudungta adalah seorang oknum pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda bernama Vincent Leocarlius (VL) di hadapan Majelis Hakim, dan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta di ruang Kusuma Atmadja 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (12/08/2026).

Ia mengatakan, ketika diperiksa, di depan hakim, identitas terdakwa oknum pengacara Bangun mengaku sebagai mahasiswa tapi di berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pengacara magang. “Pastinya nanti di sidang akan terbukti,” ujar Andri Saputra SH kepada wartawan.

Dikatakannya, singkat cerita oleh terdakwa Bangun ini diduga melakukan pemerasan hingga dengan ancaman kalau tidak menyerahkan sejumlah uang, tadinya Rp500 juta, Rp200 juta dan akhirnya Rp30 juta, maka korban akan dilaporkan ke polisi. “Hingga terdakwa Bangun diduga mengancam korban hingga ke rest area,” ungkapnya.

Intinya, sambungnya, pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Bangun ada 2 (dua) pasal. “Dakwaan ke-1 (satu) kita bikin alternatif dalam Pasal 482 ayat 1 huruf a, adanya ancaman pemerasan dan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya penjara selama 9 (sembilan) tahun,” paparnya.

“Untuk dakwaan ke-2 Pasal 483 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lebih ringan 4 (empat) tahun karena itu menyangkut pemerasan tapi dengan secara membuka rahasia. Kita menganggap membuka rahasia itu mengancam kalau menyerahkan sejumlah uang akan dilaporkan ke polisi. Membuka rahasia itu akan kita buka di fakta persidangan sebagai pembuktian,” terangnya.

Sidang selanjutnya, sambungnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun akan membacakan Nota Perlawanan. “Nanti kita lihat dulu point-point dari Nota Perlawanan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun,” jelasnya.

“Baru nanti kita membacakan tanggapan terhadap point-point atas Nota Perlawanan tim Kuasa Hukum terdakwa Bangun,” tegasnya.

Ia menerangkan, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 (sepuluh) saksi. “Kita seleksi nanti saksi mana yang lebih menguatkan dakwaan kita,” paparnya.

“Barang bukti yang pasti akan disidangkan adalah bukti chatingan dan bukti transfer serta percakapan-percakapan terutama terkait pemaksaan tersebut. Nanti kita lihat dari sidang ini. Percakapan itu berupa screenshoot,” tandasnya. (Murgap)

Tags: