Kuasa Hukum Termohon PT Dewata Freightinternational Tbk, Misfuryadi Basrie SH Ungkap Sampai Hari Ini Kuota Script Saham Belum Capai 35%

Kuasa Hukum Termohon PT Dewata Freightinternational Tbk, Misfuryadi Basrie SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya Fahrozi SH di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (11/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni Bank Danamon dan pihak Termohon yakni PT Dewata Freightinternational Tbk yang bergerak di jasa angkutan atau forwarding di ruang Verifikasi, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (11/08/2026).

Kuasa Hukum Termohon PT Dewata Freightinternational Tbk, Misfuryadi Basrie SH mengatakan, hari ini sidang PKPU tinggal satu hari yakni agendanya voting. “Hari ini tinggal untuk memperpanjang dan hari ini pas 270 hari,” ujar Misfuryadi Basrie SH yang didampingi anggota timnya Fahrozi SH dan Barens Damanik SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengharapkan pihaknya dikasih kesempatan untuk membereskan ke kreditur-kreditur lain dalam waktu 30 hari itu, baik dari Bank Danamon dan Bank BNI 46. “Waktu PKPU ini kan dikasih waktu 270 hari. Hari ini adalah hari terakhir yakni agendanya voting,” terangnya.

“Votingnya kita harapkan damai. Masalahnya sudah ada investor yang sudah siap membayar. Investornya dari kita juga. Investor itu bilang tolong discriptkan (dicatatkan) dulu saham yang kita punya dan itu masih ada kekurangan,” ungkapnya.

Dikatakannya, kalau pada sidang kemarin script sahamnya selesai, artinya investor akan menyelesaikan pembayarannya pada hari ini juga. “Sampai hari ini kuota script sahamnya belum mencapai 35%. Makanya, kita minta waktu 30 hari itu untuk menyelesaikan script saham itu dan baru dilakukan pembayaran kepada pihak kreditur,” tandasnya. (Murgap)

Tags: