Eks Nasabah KSP SMS Taufik Haris Merasa Dijebak Oleh KSP SMS karena KSP SMS Mengaku Sebagai Koperasi Tapi Faktanya yang Terjadi di Lapangan Melakukan Praktek-praktek Bank
Eks nasabah KSP Sahabat Mitra Sejati (SMS) Taufik Haris (tengah) didampingi karyawannya Abdul Hakim (pertama dari kiri) dan Kuasa Hukumnya Adi Faridman Mansyur SH (pertama dati kanan) foto bersama di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/08/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Eks nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati (SMS) Taufik Haris merasa dijebak oleh KSP SMS karena KSP SMS mengaku sebagai koperasi tapi faktanya yang terjadi di lapangan adalah melakukan praktek-praktek bank yang mereka lakukan kepadanya yaitu dengan melakukan perjanjian aidah (pertambahan waktu), Taufik Haris tidak dijadikan anggota KSP SMS dan mereka diduga melakukan praktek-praktek fraud yang menyimpan dananya sebagai dana cadangan bunga tapi faktanya tidak diberikan.
“Ya itu lah praktek-praktek yang jahat yang mereka lakukan ini yang sudah kita laporkan ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) khususnya kepada Deputi Pengawasan Koperasi,” ujar Taufik Haris didampingi Kuasa Hukumnya Adi Faridman Mansyur SH dan karyawannya Abdul Hakim kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di seputaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/08/2026).
Ia menjelaskan, KSP SMS masih grupnya Sampoerna dan beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Jakarta Selatan (Jaksel), lantai 17. “Kronologisnya, saya dinyatakan sebagai anggota KSP SMS tapi faktanya saya ini tidak sebagai anggota KSP SMS,” terangnya
“Kronologisnya adalah, bahwa saya punya pinjaman sebelumnya di Bank Commonwealth sebesar Rp1,775 miliar,” ungkapnya.
Dikatakannya, pinjamannya ini ditake over (dipindahkan) ke KSP SMS. “Prosesnya adalah, bahwa marketing (pemasaran) KSP SMS ini datang ke tempat saya ke toko saya di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Toko saya bernama Toko Bangunan (TB) Haris. Mereka datang ke tempat saya mengaku sebagai marketingnya Bank Sahabat Sampoerna bukan mengaku sebagai KSP Sahabat Sampoerna,” terangnya.
“Jadi mereka mengaku sebagai bank menawarkan kepada saya, bahwa Pak Taufik Haris mau tidak diupgrade (dinaikan) pinjamannya menjadi Rp3,5 miliar, ditambahkan. Lalu saya bilang pada saat itu, saya mau karena saat itu saya lagi membangun toko,” ucapnya.
Ia menerangkan, karena ditawarkan seperti itu, maka ia menyiapkan karena diminta syarat-syaratnya. “Syarat-syaratnya itu sudah saya kumpulkan. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Domisili, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Laporan Keuangan semua disiapkan. Lantas kita kirim langsung ke Bank Sahabat Sampoerna di Jalan Jenderal Sudirman, Jaksel itu di lantai 17. Saya datang ke sana, memang saya lihat di sana plangnya Bank Sahabat. Tidak ada plang KSP SMS,” tegasnya.
“Bahwa faktanya seragam Bank Sahabat dan seragamnya KSP SMS itu adalah hal yang sama. Atasan biru bawahan hitam. Itu tidak ada yang beda. Semua sama,” jelasnya
Setelah ia menyerahkan semua data itu ke bagian marketing bernama Fitri di lantai 17 di gedung Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman, Jaksel, kembali. “Setelah saya kembali diproses lah data-data saya itu dan dicek lah itu lokasi saya oleh analis mereka. Datanglah analisnya ke toko saya. Dicek lah kita mulai ditanya-tanya dari omset toko dan lokasi, sertifikat dan segala macam. Ditanya lah itu semua seputar keuangan kita. Kita sudah kasih tahu,” tuturnya.
“Setelah selesai, analis mereka datang barulah satu dua hari, apphresal dari KSP SMS datang ke toko saya tapi mengakunya dari Bank Sahabat. Datanglah mengecek lokasi. Sertifikat foto copynya kan mereka sudah terima. Dicek lah itu. Di sertifikat tanah itu 340 meter persegi dan dikasih tahu batasan-batasannya. Saya kasih tahu batas-batasannya seperti batasannya di belakang rumah, di samping kiri ya sudah itu milik orang lain,” urainya.
Alamat TB Haris itu di Jalan Kayumas Utara Blok U Nomor 284 di Kavling Polri, Pulogadung, Jaktim. “Intinya, setelah diapphresal, beberapa lama keluar lah Surat Persetujuan Acc-nya atau Surat Persetujuan Pemberitahuan Pinjaman atau SP3. Keluar lah itu diangkat Rp3,5 miliar,” ungkapnya.
“Ujung-ujungnya tidak beberapa lama tanggal 30 Juni 2018 barulah terjadi akad perjanjian. Sebelumnya setelah dilunasi dulu pinjaman saya di Bank Commonwealh sebesar Rp1,775 miliar. Itu prosesnya antara bagian finance (keuangan) Bank Sahabat dan finance KSP SMS. Setelah itu, sertifikat tanah saya dibawalah oleh mereka,. Barulah saya diminta pada tanggal 30 Juni 2018 untuk akad kredit,” katanya.
Pada saat akad kredit, baru lah ia mengetahui, bahwa ini bukan Bank Sahabat Sampoerna tapi adalah KSP Sahabat Sampoerna. “Barulah saya paham di situ. Saya diberi penjelasan oleh Ibu Fitri, bahwa ini sama saja satu grup. Artinya, mereka membujuk saya secara omongan. Bahwa ini sama saja lah supaya saya tidak membatalkan perjanjian kredit. Intinya, mereka sama satu grup. Saya anggap Bank Sahabat sebagai ibunya dan KSP SMS sebagai anaknya. Satu grup lah mereka. Di gedung yang sama dan di lantai yang sama tapi berbeda prakteknya,” terangnya.
“Akhirnya, saya tandatangan. Karena kalau saya tidak tandatangan saya akan kena penalty. Itu dari pihak Bank Commonwealthnya seperti itu. Mau tidak mau saya harus tandatangan. Pada saat saya tandatangan, barulah itu kita mengerti, bahwa ada praktek-praktek fraud atau penyimpang dari yang semestinya,” tegasnya.
Contohnya, ia sudah ditargetkan ada dana yang diblokir sebesar Rp350 juta, itu 10% dari nilai pinjamannya Rp3,5 miliar. “Itu digunakan sebagai cadangan sewaktu-waktu kalau saya selaku debitur ini tidak menepati pembayaran bunga. Itu lah diblokir Rp350 juta itu,” katanya.
“Pada prakteknya atau pada perjalanannya, ketika dua tahun berjalan, bahwa ada kurang dana pembayaran dari saya yang tersisa hanya Rp24 juta biasanya saya membayar bunganya Rp45 juta, ternyata hanya ada Rp24 juta yang kurang, tahu – tahu saya diberi Surat Peringatan (SP) dari pihak KSP SMS ini,” ucapnya.
Dalam SP tersebut, Taufik Haris dibilang kurang bayar bunga. “Lantas saya protes. Kenapa saya diberi SP? Kan harusnya ada dana cadangan tersebut. Dana cadangan sebesar Rp350 juta. Lah itu kan fungsinya di perjanjian kan untuk dana cadangan bunga kalau sewaktu-waktu telat. Itu yang saya uber. Ketika saya uber, mereka lari-larian tidak ada yang bertanggungjawab. Ujung-ujungnya saya diberi SP 2 dan SP 3, lalu distop perjanjian saya,” urainya.
“Intinya, dari pihak collection, menuntut kepada saya untuk melakukan pelunasan. Lah kalau sepihak begini, saya bilang tidak bisa, saya minta restrukturisasi. Tidak dijawab restrukturisasi saya. Mereka tetap ngotot minta pelunasan. Saya bilang begini saja, kalau mamang begitu, kasih saya waktu untuk menjual. Tidak bisa juga. Mereka tawarkan lah itu. Bapak kalau tidak mau dilelang ya sudah ikut saja program aidah (dikasih waktu setahun untuk menjual) atau dikasih perpanjangan waktu,” paparnya.
Kalau memang Pak Taufik Haris tidak bisa menjual, kata mereka, imbuhnya, nanti tempat tokonya ini diambil oleh KSP SMS. “Tapi saya pikir saya mampu menjual, makanya saya tandatangan itu aidah. Pada saat sudah laku pada saat Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 tahun 2021 di bulan Juli, saya ajukan permohonan pelunasan. Saya minta pokoknya, tapi tidak digubris,” ungkapnya.
“Seminggu kemudian, saya kirim surat lagi tanggal 10 Juli 2021, saya naikan jadi Rp3,6 miliar permohonan pelunasan saya. Barulah dijawab oleh KSP SMS ini tanggal 22 Juli 2021, bahwa permohonan pelunasan saya ditolak karena mereka mintanya Rp4 miliar tidak mau mereka Rp3,5 miliar,” ucapnya.
Ia bilang tidak bisa begitu karena waktu itu sedang Covid-19. “Tapi tidak digubris juga sama mereka. Baru saya sadar, bahwa yang menandatangani Surat Penolakan Peminjaman saya adalah bukan Kepala Cabang KSP SMS yang sebenarnya tapi ditandatangani oleh Saudari Suhartiningsih yang mengaku sebagai Kepala Cabang. Padahal, aslinya adalah jabatannya Sales Support Manager di KSP SMS. Ini lah saya merasa ditipu,” sesalnya
Selanjutnya, Taufik Haris digugat karena tidak mau menuruti kemauan mereka, ia digugat secara perdata di PN Jakarta Timur (Jaktim). “Kurang lebih setahun lah saya digugat dari tahun 2021 bulan September sampai dengan November 2022. Baru keluar putusan hakim,” jelasnya.
“Nah, selama itu, saya tidak pernah mendapatkan perjanjian kredit saya, salinan perjanjian kredit saya dan salinan asuransi. Saya tidak pernah mendapatkan itu karena saya tidak dikasih,” pungkasnya.
Ia mengaku minta apphresal saja ditolak oleh pihak KSP SMS. “Padahal, itu hak saya. Tapi tidak diberikan oleh mereka. Baru diberikan itu setelah putusan sidang pada Desember 2022,” terangnya.
“Barulah saya diberikan Surat Perjanjian Salinan dan segala macam. Baru di situ saya sadar, saya baca, bahwa faktanya banyak masalah di perjanjian kredit ini. Bahwa luas tanah saya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) itu 340 meter persegi, ternyata ditulis oleh mereka 552 meter persegi. Diduga dimanipulasi,” katanya.
Awalnya, ia pikir ini hanya salah ketik saja. “Tapi ternyata di tahun kedua, di perjanjian yang sama juga di adendumnya tetap 552 meter persegi. Saya crosscheck lagi di perjanjian di persidangan, kok ditulisnya 552 meter persegi. Baru lah di situ saya sadar, bahwa ini diduga dimanipulasi,” ucapnya.
“Satu hal yang mustahil, bahwa mereka mempunyai fisik aslinya sertifikat tersebut, mereka sudah crosscheck di analis, sudah diapphresal angkanya 340 meter persegi. Pada akhirnya, mereka tulis di perjanjian 552 meter persegi. Ini sudah tidak masuk akal,” tegasnya.
Menurutnya, itu juga sudah mereka crosscheck ke notaris dan notaris sudah crosscheck ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Notarisnya bernama Hairnina di Pasar Minggu, Jaksel. Itu notaris juga mereka check, bahwa jaminan kita sertifikat kita 340 meter persegi. Kok notaris bisa menulis itu 552 meter persegi?” tanyanya heran.
“Lah ini kejanggalan-kejanggalan ini yang sudah kita laporkan. Notarisnya juga sudah kita laporkan ke Polisi Resor (Polres) Jaksel dan termasuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) atas dasar memanipulasi fakta. Tidak menulis yang sebenarnya,” terangnya.
Harusnya, sambungnya, notaris menulisnya 340 meter persegi. “Kenapa ditulis 552 meter persegi. Lantas kami dipanggil di Polres Jaksel oleh tim penyidik di Unit Voce Control. Ditanya lah kami dengan penyidik itu, ini bapak punya rekeningnya gak? Saya kasih rekening KSP SMS,” tuturnya.
“Penyidik baru sadar, ini duit angka Rp8 miliar dari mana pak? Tanya penyidik ke saya. Saya tidak tahu, saya jawab seperti itu. Lalu penyidik bertanya lagi, ini ada kredit dan ada debit tapi tidak ada kode transaksinya? Saya jawab saya tidak tahu pak. Yang saya dapat yang angka Rp350 juta. Lah ini lah indikasi-indikasi yang menyimpang-menyimpang ini. Ini yang juga lagi ditelusuri di Polres Jaksel,” katanya.
Setelah itu, untuk proses hukum, Taufik Haris serahkan kepada tim pengacaranya dari Nara dan dari Narayana Law Firm yaitu Apriano Saleh SH dan timnya Omen SH, Adi Faridman Mansyur SH, Arif SH dan Rio Simanjuntak SH. “Permasalahan ini sudah saya laporkan ke mereka dan sedang disomasi semua. Termasuk ke Kemenkop RI juga sudah saya laporkan,” jelasnya.
“Di Kemenkop RI juga sudah kita laporkan pada tahun 2024, laporan pengaduan saya terhadap penyimpangan-penyimpangan yang ada di KSP SNS Sampoerna,” terangnya.
Faktanya, imbuhnya, selama 2 tahun, laporannya tidak berjalan. “Akhirnya, kita laporkan pejabat-pejabat Kemenkop RI ke Ombudsman RI (ORI) dan sekarang sudah diperiksa pejabat-pejabat Kemenkop RI ini,” ungkapnya.
“Laporan-laporan pengaduan kita ini tidak digubris dan tidak dijawab. Apakah KSP SMS ini organisasi yang resmi atau tidak? Apakah saya ini anggota KSP SMS atau tidak? Itu tidak dijawab oleh mereka dan soal penyimpangan-penyimpangan yang sudah terjadi itu tidak dijawab,” katanya.
Ia mengatakan, tidak dijawab secara tertulis. “Mereka ngakunya investigasi tapi laporannya tidak pernah dilaporkan ke saya. Ini yang kita sudah laporkan ke ORI terkait praktek-praktek mal administrasi tersebut. Ini yang sedang berjalan dan sedang dikonsolidasikan oleh tim lawyer (pengacara) saya dari Nara dan Narayana,” ucapnya.
Ia mengharapkan tim lawyernya bisa memaksimalkan dan ia bisa dicarikan keadilan supaya apa yang menimpanya tidak menimpa kepada orang lain. “Ini adalah praktek-praktek yang tidak manusiawi dan berkedok koperasi tapi prakteknya adalah lintah darat. Sungguh sangat mengejamkan. Kalau yang terjadi sama saya, yang diembat ini adalah aset anggota KSP SMS. Dizolimi dan diambil secara tidak sesuai prosedur,” katanya.
“Tuntutan saya dalam perkara ini bisa dipulihkan hak-hak saya sebagai anggota KSP SMS. Harusnya tanah saya dikembalikan dan uang saya juga dikembalikan ke saya. Yang ada proses-proses itu dikembalikan ke saya. Itu sudah tim lawyer kita yang menangani lah,” ujarnya.
Kuasa Hukum Taufik Haris, Adi Faridman Mansyur SH mengatakan, pihaknya sudah membaca putusan dari PN Jaktim untuk kasasinya. “Ternyata luas tanahnya berbeda. Makanya, kami sudah melaporkan itu ke Komisi Yudisial (KY) untuk hakimnya. Satu lagi ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, kita belum mendapatkan jawabannya. Dari KY kita juga belum mendapat jawabannya,” ujar Adi Faridman Mansyur SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di seputaran PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/08/2026).
“Tapi kalau kita lihat memang ada indikasi, bahwa ini ada kecurangan dalam pembuatan sertifikat. Maksudnya penipuan juga ada. Terus kemarin juga saya baca-baca ini masuknya juga shadow banking atau melakukan tindakan-tindakan perbankan tapi koperasi. Itu yang sudah kita buat,” terangnya.
Ia juga sudah membuat Peninjauan Kembali (PK) dan sudah diajukan ke MA lewat PN Jaktim. “Kami juga sudah masukan berkasnya tapi belum diputus dan biasanya lama,” paparnya.
“Satu lagi, juga kami menyarankan ke Taufik Haris agar laporkan orang-orang atau pihak-pihak yang melakukan dugaan tindak penipuan itu biar kita bisa melihat hukum itu bisa terang benderang,” terangnya.
Ia mengharapkan perkara ini bisa selesai dan nama baik Taufik Haris juga bisa pulih serta ia mendengar keterangan dari Taufik Haris untuk pinjam uang susah karena masuk daftar hitam (black list) dalam daftar Bank Indonesia (BI) checkingnya jelek. “Padahal, Taufik Haris tidak ada masalah dengan itu. Cuma dibuat-buat oleh KSP SMS ini. Makanya, saya berharap Taufik Haris mau mengembalikan nama baiknya,” ucapnya.
“Saya berharap Taufik Haris bisa kembali normal lagi usahanya. Kasihan Taufik Haris tidak bisa berusaha,” urainya.
Nama-nama yang tadi disebut oleh Taufik Haris, sambungnya, sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Ia menerangkan, untuk kerugian materi yang diterima oleh Taufik Haris, asetnya hilang.
“Taufik Haris kehilangan uang dan tanah,” jelasnya.
Untuk kerugian imateril, sambungnya, Taufik Haris punya usaha jadi bangkrut. “Taufik Haris tidak bisa berbuat apa-apa. Mau tidak mau juga punya usaha samping,” terangnya.
Taufik Haris menambahkan, tekanan pembangunan outlet Alfamart. “Akibat kasus ini, anak buah saya 200 orang habis tidak bekerja lagi,” ucapnya.
Adi Faridman Mansyur SH menilai dampak dari perkara ini buat Taufik Haris parah. “Kami harap KSP SMS bisa mengganti semua itu. Kami lagi usahakan gugat secara perdata di PN Jaktim. Sedang dipersiapkan gugatan kami ke KSP SMS,” ungkapnya.
Taufik Haris berharap baik pengurus dan jajarannya KSP SMS yang memang melakukan tindakan-tindakan penyimpangan dan fraud agar penyidik dan polisi memproses orang-orang tersebut secara hukum. (Murgap)
