Ahli Hukum Pidana Assoc. Prof Dr. Hendri Jayadi, SH.,MH., Tegaskan Pembagian Deviden Harus Melalui RUPS Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT

Assoc. Prof Dr. Hendri Jayadi, SH.,MH.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/08/2026).

Agenda sidang hari ini, pemeriksaan terdakwa MI dan Kuasa Hukum terdakwa MI menghadirkan Ahli Hukum Pidana Assoc. Prof Dr. Hendri Jayadi, SH.,MH., dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Pada sidang hari ini, Ahli Hukum Pidana Assoc. Prof Dr. Hendri Jayadi, SH.,MH., dari UKI, menjelaskan, pada prinsipnya adalah dugaan penipuan ataupun penggelapan itu harus mengarah kepada perbuatan pribadinya.

“Tapi kalau dia perbuatan dilakukan terkait coorporate action (aksi perusahaan) atau tindakan-tindakan yang berkaitan dengan aksi untuk perusahaan atau aksi korporasi seperti tidak adanya deviden (pembagian keuntungan bersih), tidak adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan sebagainya, itu menurut saya administrasi perusahaan atau sengketa perusahaan, tidak otomatis bisa dilangsungkan ke pidana,” ungkapnya.

Kecuali, sambungnya, ada dugaan dia menggelapkan atau menggunakan dana perusahaan untuk diri pribadi seperti beli mobil mewah dan untuk jalan-jalan dan sebagainya. Selain itu, Ahli Hukum Pidana Prof Dr Hendri Jayadi juga di muka persidangan menjelaskan Pasal 138 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). “Maksud Pasal 138 tersebut adalah kalau ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh direksi perusahaan, maka si pemegang saham itu dapat meminta laporan keuangan dalam RUPS,” katanya.

“Kalau laporan keuangan tidak diberikan dalam RUPS, maka si pemegang saham bisa meminta untuk dilakukan audit investigasi ke pengadilan langsung,” terangnya.

Menurutnya, kalau dalam audit itu terbukti ada PMH, maka bisa diselesaikan secara hukum pidana atau hukum perdata. “Untuk pembagian deviden harus melalui RUPS sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang PT,” ucapnya.

Ia mengharapkan supaya masing-masing pihak mendudukan persoalan ini secara proporsional. “Kalau memang persoalan ini harus diselesaikan secara pidana ya lewat pidana. Tapi kalau melalui perdata ya lewat hukum korporasi. Jadi didudukan persoalan ini supaya proses persoalan ini tidak melanggar Hak Azazi Manusia (HAM). HAM daripada terdakwa,” tandasnya. (Murgap)

Tags: