Kuasa Hukum Terdakwa Gamaginta, Hendra Laksmana, S.,H., Nilai LHA yang Diaudit Ahli Audit BPKP RI Kebanyakan Menyalin Dari BAP Terdakwa Tanpa Diverifikasi
Hendra Laksmana, S.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (29/7/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan Republik Indonesia (BPKP RI) Novi Chaerul Huda dan Ahli Audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andi Tito Pratama untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Keterangan Ahli dari BPKP RI Novi Chairul Huda mendapat sorotan dari Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Hendra Laksmana, S.,H., terutama keterangan dari Ahli Audit BPKP RI Novi yang menerangkan, bahwa Ahli Audit dari BPKP RI Novi menyalin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para terdakwa.
Menyoroti keterangan Ahli Audit BPKP RI Novi tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta, Hendra Laksmana, S.,H., mengatakan, untuk keterangan Ahli Audit dari BPKP RI Novi yang membuat Laporan Hasil Audit (LHA pada tahun 2026. “LHA itu terbit pada 9 Februari 2026 dari BPKP RI. Sedangkan penetapan tersangka Gamaginta itu pada 14 Januari 2026. Tadi kita juga menanyakan, bahwasanya apakah Ahli Novi tahu Gamaginta sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra Laksmana, S.,H., bersama tim kepada wartawan saat ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, ternyata Ahli Audit dari BPKP RI Novi ini tahu, Gamaginta sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Barulah LHA ini terbit,” ungkapnya.
“Tadi kita juga sudah menanyakan juga kepada Ahli Audit dari BPKP RI Novi, bahwasanya LHA ini kebanyakan disalin dari keterangan-keterangan BAP-BAP para terdakwa,” ungkapnya.
Ia menyoroti aturan yang dipakai oleh Ahli Audit BPKP RI Novi. “Aturan yang dipakai oleh Ahli Audit BPKP RI Novi itu Pre Due Diligence (PDD) atau Pra Uji Tuntas 0012 tahun 2010. Itu yang dipakai oleh Ahli Audit BPKP RI Novi. Pada kenyataannya, ada aturan di PDD 0028 tahun 2016, ternyata itu aturan yang lama itu sudah daluarsa, sudah lewat dan sudah tidak berlaku lagi,” terangnya.
“Tapi tetap Ahli Audit BPKP RI Novi mengacu kepada PDD 0012 pada tahun 2010,” paparnya.
Ia menegaskan, LHA yang diaudit oleh Ahli Audit BPKP RI Novi rancu juga. “Ketika kita samakan kepada keterangan yang di LHA-nya dipakai PDD aturan pada tahun 2010 itu, ternyata ada keterangan yang dipotong. Padahal, keterangan di LHA BPKP RI itu banyak, ada risk management (manajemen resiko), dan analis. Tapi LHA itu hanya yang diperlukan saja yang Ahli Audit dari BPKP RI Novi ambil yang justru memberatkan klien kami (terdakwa Gamaginta) keterangan-keterangannya,” sesalnya.
Ia menjelaskan, keterangan Ahli Audit BPKP Novi yang memberatkan terdakwa Gamaginta yakni Ahli Audit BPKP RI Novi dalam LHA-nya menggunakan aturan-aturan yang sudah daluarsa yang pada tahun 2016 itu sudah menyatakan pada penutupnya aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. “Jadi ada penjelasannya di PDD 0028 tahun 2016,” urainya.
Ia mengatakan, keterangan Ahli Audit BPKP RI Novi juga di-notice (dicatat) oleh hakim, keterangan pada terdakwa Gamaginta itu BAP final. “Jadi kita hanya mendapat BAP final,” tuturnya.
“Sedangkan yang dipakai oleh BPKP RI untuk membuat LHA tersebut, di situ keterangannya 3 November 2025. Di situ keterangannya juga beda jauh antara BAP yang kita dapat dengan BAP yang disalin oleh Ahli Audit BPKP RI Novi,” ucapnya.
Ia menyebut perbedaannya di LHA BPKP RI itu menerangkan, bahwasanya terdakwa Gamaginta menyatakan, kalau terdakwa Gamaginta lalai dalam pekerjaannya. “Padahal, terdakwa Gamaginta di BAP-nya menyebutkan, bahwasanya terdakwa Gamaginta sudah menyarankan atau tidak mensyaratkan hal tersebut. Tapi di keterangan LHA itu menerangkan, bahwa terdakwa Gamaginta lalai. Itu yang tidak bisa diterima oleh terdakwa Gamaginta dan hal itu menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi JPU untuk menghadirkan BAP yang dimaksud di LHA tersebut,” tuturnya.
Untuk keterangan Ahli dari OJK Tito, Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta ucap terima kasih atas kehadirannya. “Untuk keterangan Ahli OJK Tito, kita hanya menegaskan, bahwasanya kalau Ahli Audit dari BPKP RI Novi bilang, kalau Letter of Undertaking (LoU) ini tidak bisa dieksekusi. LoU itu adalah jaminan bukan agunan. Jadi Ahli Audit BPKP RI Novi menerangkan, bahwasanya LuU ini adalah agunan yang tidak bisa dieksekusi,” katanya.
Ia meminta pencerahan dan menanyakan kepada Ahli OJK Tito, bahwasanya LoU ini apa. “Ahli OJK Tito menerangkan, LoU itu hal lumrah di praktik perbankan ini. Memang hal yang lumrah untuk diadakan LiU,” tegasnya.
“LoU ini memang sebagai jaminan yang memberikan jaminan untuk LPEI untuk supaya bisa dibawa ke komite untuk pencairan,” ujarnya.
Ia menilai LHA yang disampaikan oleh Ahli Audit dari BPKP RI Novi kebanyakan menyalin BAP dari para terdakwa. “Juga keterangan-keterangannya di LHA BPKP RI yang menyalin dari BAP para terdakwa tidak diverifikasi dan tidak di-cross check (dicari) lagi ke para terdakwa. Iya sudah Ahli Audit dari BPKP RI Novi dapat dari penyidik, kemudian Ahli Audit dari BPKP RI Novi salin lalu dia buat LHA yaitu lah begitu,” terangnya.
“Berdasarkan penilaian LHA dari Ahli Audit BPKP RI Novi yang memberatkan tersangka Gamaginta lalu menjadi terdakwa di sana. Nah itu, keterangan Ahli Audit dari BPKP RI Novi tersebut tidak dapat diterima oleh kami,” katanya.
Soal kerugian negara yang dihitung oleh Ahli Audit dari BPKP RI Novi, Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta juga meminta penjelasan kepada Ahli Audit BPKP RI Novi, bahwa perhitungannya sudah bersifat final. “Jadi kami sudah tidak bisa menanyakan lebih lanjut. Apa sih yang bersifat final itu dan seperti apa sih?” tanyanya.
“Ahli Audit dari BPKP RI Novi juga tidak bisa menjelaskan,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta akan menghadirkan saksi fakta Meta yang merupakan karyawan LPEI yang menggantikan posisi terdakwa Gamaginta dan juga akan menghadirkan saksi Renaldi Amriza selaku karyawan LPEI ke muka persidangan. “Cuma yang mengajukan saksi itu adalah terdakwa lain yakni Kamaruzaman. Jadi berhubung saksi dari terdakwa Gamaginta sama dengan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Kadaruzaman, jadi akan bersama-sama mendengarkan keterangan saksi fakta ini dan terdakwa Gamaginta juga akan menghadirkan saksi Ahli ke muka persidangan,” tandasnya. (Murgap)
