Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ACM MI, Rudy Marjono SH Nilai Dakwaan JPU Obscure (Tidak Jelas) Soal Pidana karena Kliennya Masih Menjabat Sebagai Dirut
Rudy Marjono SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara terdakwa MI selaku Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di ruang Mudjono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/07/2026).
Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan Ahli Korporasi Dr Arif Wicaksana SH MH dari Universitas Trisakti dan Dr Polaris Siregar SH MH selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Ibnu Chaldun (UIC) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Dalam sidang ini, keterangan kedua Ahli jadi sorotan tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM MI.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM MI, Rudy Marjono SH mengatakan, alhamdulillah keterangan kedua Ahli sangat membantu dalam pembelaan terdakwa. “Artinya apa? Apa yang menjadi sengkarut kasus perkara pidana ini, makin kesini sebenarnya justru makin menimbulkan keragu-raguan/ ketidak konsistennya sangat melemahkan dakwaan JPU,” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menilai perkara ini menjadi obscure (tidak jelas). “Karena kenapa? Bicara tentang masalah saham dan masalah perusahaan itu ranahnya korporasi perdata. Itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), tidak dapat disamakan dalam kasus pidana yang bersifat umum,” katanya.
Ia menjelaskan, kalau bicara perkara ini dianggap pidana, jelas Ahli Hukum Pidana menjelaskan, tidak bisa hal ini serta merta dianggap diklaim perbuatan pidana karena ini rangkaiannya terdakwa MI selaku jabatannya sebagai Dirut, terlebih harus dilakukan dengan audit dan kajian yang mendalam. “Apakah ada tindakan fraud atau tidak? Kalau tanpa adanya audit dan putusan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS terlalu dini/ prematur untuk dapat dikatakan, bahwa terdakwa MI melakukan tindakan pidana yang dituduhkan oleh dakwaan JPU, terkait penipuan dan penggelapan,” terangnya.
“Artinya, dakwaan JPU obscure objecto dan subjecto karena arahnya begini, ada perbuatannya tapi bukan perbuatan pidana. Seandainya pun itu dianggap ada kerugian, akan tetapi bukan kerugian yang bisa dipidana tapi hanya dapat dilakuan gugatan perdata,” ungkapnya.
Menurutnya, bisa saja dilakukan penuntutan bagi pemegang saham, namun mekanismenya dalam ranah perdata tidak dalam pidana. Agenda sidang selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM MI akan menghadirkan 1 (satu) Ahli lagi ke muka persidangan.
“Kita akan menambah Ahli lagi pada sidang berikutnya,” tandasnya. (Murgap)
