Kuasa Hukum Terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H., dan Hendra Laksmana, S.,H., Soroti Keterangan Saksi Erwin Kurniawan Selaku Direktur Keuangan PT Tebo Indonesia Terkait Dokumen

Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H., (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya Hendra Laksmana, S.,H., di  Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (15/7/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (15/7/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 (lima) saksi yakni Erwin Kurniawan selaku Direktur Keuangan PT Tebo Indonesia, Sukma Effendi dari PT Tebo Indonesia, Koko Handoko dari PT Tebo Indonesia, Sierlan dari PT Tebo Indonesia dan Novriadi dari PT Tebo Indonesia untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Keterangan saksi Erwin Kurniawan selaku Direktur Keuangan PT Tebo Indonesia menjadi sorotan pertanyaan dari Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H., karena dianggap dokumen yang diperlihatkan oleh saksi Erwin Kurniawan di muka persidangan tidak riil karena saksi Erwin Kurniawan memperoleh dokumen tersebut dari penyidik.

Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H., mengatakan, saksi Erwin Kurniawan menerangkan, mendapatkan dokumen dari penyidik saja. “Padahal, dokumen itu ada perubahan atau bagaimana,” ujar Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.,H., M.,H., kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kuasa Hukum terdakwa terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Hendra Laksmana, S.H., menambahkan, untuk saksi Erwin tadi dipertegas ditunjukan bukti-bukti oleh JPU, ternyata yang didakwakan ke kliennya (terdakwa Gamaginta) itu kapasitas mesin produksinya tidak sampai 30 ton kelapa sawit. “Padahal, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dan semua saksi ini juga menyatakan, kapasitas mesin produksinya bisa sampai 30 ton hingga 45 ton,” ujar Hendra Laksmana, S.,H., kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Ternyata yang tidak riil itu kata saksi Erwin Kurniawan tadi itu hanya angkanya saja yang dimark-up (dinaikan). Tapi untuk kapasitas produksinya sama 30 ton hingga 45 ton. Cuma yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Gamaginta adalah produksi tidak sampai 30 ton yaitu di bawah 30 ton,” katanya.

Ia menjelaskan, tadi pihaknya juga sudah mendengarkan keterangan saksi Sierlan selaku maintenance dari PT Tebo Indonesia, artinya saksi Sierlan tahu mesin-mesinnya seperti apa. “Tadi saya juga menanyakan tentang seperti mesin-mesinnya karena dia seorang maintenance seperti apa. Tadi saya sudah menanyakan mesin flaxingnya. Mesin thraser, mesin boiler, saksi Sierlan memahami juga,” paparnya.

“Tadi saya juga tanya bisa gak produksinya? Saksi Sierlan bilang produksinya bisa sampai dengan 30 ton per jam. Nah, terus saksi Sierlan bilang itu kan mesin pressingnya ada 4 (empat), dia bilang begitu,” ungkapnya.

Ia menerangkan, masing-masing mesin itu kapasitasnya 15 ton. “Artinya, mesin teraebut bisa memproduksi sampai dengan 60 ton. Tapi tadi saksi Sierlan bilang tidak mampu. Kita tidak tahu nih tidak mampunya karena apa?” tanyanya.

“Cuma kalau dari mesinnya sendiri bisa sampai 60 ton per jam hingga saat ini, karena dia tahu mesin-mesinnya,” urainya.

Untuk boilernya, sambungnya, untuk kapasitas uapnya juga sama. “Untuk keterangan saksi Sukma Effendi sekarang menjabat sebagai Head Recommendation Department (HRD) di PT Tebo Indonesia. Kita juga mempertegas dari saksi Sukma Effendi itu. Jadi saksi Sukma Effendi itu mengcompare (membandingkan) data pada tahun 2023, tapi dia membicarakan di sini, data pada tahun 2015,” jelasnya.

“Ketika tadi kita perlihatkan BAP-nya saksi Sukma Effendi, dia mencantumkan data dari tahun 2017, 2018, hingga tahun 2019. Kami mempertanyakan kepada saksi Sukma Effendi itu. Dari mana saksi Sukma Effendi mendapatkan data itu?” tanyanya lagi.

Sedangkan data yang saksi Sukma Effendi punya, imbuhnya, data pada tahun 2023. “Saksi Sukma Effendi menyatakan data itu diperlihatkan oleh penyidik. Tadi juga sudah sempat ditanya oleh Majelis Hakim, ini untuk pernyataan di BAP mau dirubah atau tetap pada keterangan saksi Sukma Effendi. Saksi Sukma Effendi menegaskan, tetap pada keterangannya,” ucapnya.

Untuk keterangan saksi Koko Handoko sebagai karyawan PT Tebo Indonesia, sambungnya, kurang tahu dia. “Kita hanya menegaskan saja untuk TBS itu per bulannya bisa sampai berapa ton. Karena kan dia yang menimbang tonase sebelum TBS itu dikirim barang itu ditimbang dulu, nah saksi Koko Handoko yang melakukan. Kami hanya menanyakan pada saat dia meninbang itu sampai tidak dalam satu hari itu 100 hingga 200 ton?” tanyanya heran.

Ia mempertanyakan dalam per bulan itu apakah sampai 3.000 ton sampai dengan 6000 ton per bulan kapasitas yang dihasilkan. “Saksi Koko Hadoko bilang katanya sampai,” tegasnya.

“Artinya, pada tahun 2017 itu tidak ada masalah dan saksi Erwin pun juga menjelaskan, bahwasanya tahun 2017 itu hiutang sudah lunas di CIMB Niaga. Hutang PT Tebo ke CIMB Niaga karena saksi Erwin Kurniawan minta surat lunas dari CIMB Niaga,” ungkapnya.

Artinya, sambungnya, tidak ada masalah di rentang waktu 2017 hingga 2018 karena hutang-hutangnya ada yang lunas juga. Ia menilai ada juga keterangan saksi yang meringankan juga kepada terdakwa Gamaginta.

“Keterangan yang meringankan dari saksi Erwin. Memang untuk manipulasi data atau bagaimana memberatkan dan kita juga tidak. Apakah data itu manipulasi atau bagaimana?” tanyanya.

Intinya, ia menegaskan, pada periode 2017, ada pelunasan juga. “Ada juga hutang-hutangnya juga berjalan dengan lancar,” tandasnya.

Agenda sidang selanjutnya, JPU masih menghadirkan saksi dan Ahli. (Murgap)

Tags: