Kuasa Hukum Terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D Ungkap Keterangan Saksi Direktur PT BNP Ambigu dan Absurd

Kuasa Hukum Terdakwa Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D  (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya Hendra Laksmana, S.H di Ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (8/7/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Gamaginta, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (8/7/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Direktur PT Budi Nabati Perkasa (BNP) Mulyadi, Arif dari PT PAS, Santoso dari PAS dan Manajer PT BNP Elena untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Keterangan saksi Mulyadi menjadi sorotan pertanyaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta karena dianggap ambigu dan absurd (tidak jelas).

Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D mengatakan, data yang dikemukakan oleh saksi Mulyadi di muka persidangan yang di-compare (dibandingkan) dengan data penyidik itu belum ada kejelasan tapi saksi Mulyadi sudah bisa memberikan statement atau pernyataan. “Itu datanya tidak sama. Karena dilihat dari keseluruhan. Sedangkan yang kita bicarakan adalah Cruide Palm Oil (CPO) atau kelapa sawit dan Palm Kernel (PK) atau Inti Sawit. Jadi tidak sinkron. Kita kan berhitung. Perhitungan itu sudah include (termasuk) TBS juga secara keseluruhan,” ujar Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D bersama rekannya kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Seharusnya kalau menurut ilmu ekonomi atau kita mau pakai perbandingan, catatan keuangan bukan di-compare dengan in voice. Tapi di-compare dengan catatan keuangan dengan keuangan juga. Misalnya, rekening koran baru dari rekening koran dimasukan lagi ke in voice,” katanya.

Ia ingin meluruskan sebenarnya bukan untuk saling menjatuhkan keterangan saksi Mulyadi. “Tapi fakta. Di Pasal 1 angka 27 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangkan saksi itu yang melihat, mendengar, merasakan dan mengalami peristiwa kejadian. Kalau misalnya saksi mewakili data yang diberikan oleh penyidik, cuma diperbolehkan, apakah saksi mengenal dokumen ini? Apakah saksi mengetahui dokumen ini? Apakah saksi yang menandatangani dokumen ini?” tanyanya.

Ia mengaku bingung dengan keterangan saksi Mulyadi. “Walaupun Majelis Hakim mengatakan ke saya silahkan dinilai keterangan saksi Mulyadi dalam kesimpulan pengacara. Tapi ini dalam pemeriksaan saksi loh, ini kan waktunya pembuktian. Tidak bisa. Masa kita diberhentikan untuk tidak menunjukan logika hukumnya yang terang benderang. Itu saja dari saya,” jelasnya.

“Saksi Mulyadi di muka persidangan bisa menyatakan beda tapi saksi Mulyadi bisa menyatakan “tidak beda” semua tergantung penyidik tentang Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP) Nomor 117 CPO dan PK. Lah bagaimana?” tanyanya heran.

Menurutnya, dalam MAP 117 itu tidak bicara tentang transaksi. “Kok tiba-tiba ada transaksi. Kita bingung,” ungkapnya.

Makanya, sambungnya, kalau tidak memahami ilmunya karena MAP itu kan produknya LPEI. “Kok tiba-tiba ada data dari pihak swasta? Tidak bisa,” tegasnya.

Ia mengharapkan kejaksaan dalam melakukan penyidikan lebih kompherensif dan lebih baik lagi. “Agar apa? Kita kan juga sebagai rakyat kepengin pemberantasan Tipikor ini secara jelas. Kita mendukung sekali. Saya berharap sesuatunya itu lebih menjadi terang benderang dan di pengadilan ini adalah tempatnya pembuktian. Jadi tolong kami jangan dibatasi dalam hal untuk pembelaan. Kita kan harus melakukan pembelaan yang maksimal dan layak,” ucapnya.

Walaupun tadi hakim memberi usulan agar disampaikan lewat kesimpulan, tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta langsung argumentasikan keberadaannya. “Tadi saya katakan, loh di mana lagi kalau bukan di sini pembuktiannya dan kapan lagi pembuktiannya. Kan ini harus ditunjukan. Memang kita tidak bicara benar atau salah. Tapi kan kita bicara tentang pembuktian untuk dinilai nanti. Kalau ada keterbatasan dalam pembuktian, nanti bagaimana penilaian hakim kepada saksi tidak fair trial (adil) dong,” tuturnya.

Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Hendra Laksmana, S.H menambahkan data yang ada di kejaksaan dengan data yang ada di tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta berbeda. Kuasa Hukum terdakwa Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Gamaginta, Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D mengatakan, di BAP Nomor 17 saksi Mulyadi itu catatan transaksi keuangan yang Rp10 miliar dan Rp11 miliar.

“Catatan keuangannya di-compare dengan catatan invoice. Harusnya benar-benar teliti dan detail dilihat satu per satu. Data ini ada di BAP saksi Mulyadi semua,” terang Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D.

Ia menjelaskan, kalau termasuk TBS Rp11 miliar tapi kalau di luar TBS Rp10 miliar. “Berarti kan sama,” jelasnya.

Hendra Laksmana, S.H menerangkan, kalau data yang ada di JPU keseluruhan termasuk TBS itu Rp10 miliar. “Tapi yang untuk keseluruhan data transaksi Rp11.278.259.183. Ini ada di BAP saksi Mulyadi,” ungkap Hendra Laksmana, S.H.

Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D mengatakan, saksi Mulyadi mengatakan, PT PAS, PT TBS dan PT BNP kerjasama kontrak dan saksi Mulyadi mengatakan, ini bukan untuk ekspor. “Tapi tadi ada data ekspor. Saya maunya keterangan saksi ini netral. Tidak ada penggiringan apa pun. Apalagi, ada beberapa kali fakta tapi saya tidak tahu beberapa kali saksi Mulyadi mengatakan penyidik, penyidik, penyidik dan penyidik. Kok dilempar ke penyidik?” tanyanya lagi.

Ia mengatakan, dari kacamata hukum itu diperbolehkan karena penyidik itu tidak boleh melakukan penggiringan itu melanggar. “Itu melanggar dan ada di Aturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Tahun 2012. Penyidik itu harus netral dan tidak boleh melakukan penggiringan dan apa pun kepada saksi,” katanya.

“Kalau ada penggiringan, tim Kuasa Hukum terdakwa Gamaginta boleh melapor kepada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas). Kalau memang terbukti afa penggiringan. Tapi kita tidak mau sampai ke sana. Kita tidak mau melaporkan kalau terindikasi ada penggiringan. Tidak ada lapor-lapor lah,” tandasnya. (Murgap)

Tags: