Kuasa Hukum Terdakwa Wiliam Gozali, Jufrry Maykel Manus SH Langsung Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

Kuasa Hukum terdakwa Wiliam Gozali, Jufrry Maykel Manus SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya di teras Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/06/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman kurungan penjara kepada 6 (enam) terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT Metra Data Investama (MDI) Ventures ke startup TaniHub di ruang Kusumah Atmadja 3, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/06/2026).

Mereka juga dijatuhi membayar pidana. Hakim menyatakan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk penghapusan pidana atas perbuatan para terdakwa.

Hakim menyatakan, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta. Hakim menyatakan, perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sudah bersifat nyata dan pasti.

“Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara pada BPKP tanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara atas keseluruhan perkara investasi pada TaniHub Group adalah sebesar USD 25 juta,” ujar hakim saat membacakan dasar pertimbangan putusan.

Rincian kerugian keuangan negara itu berupa pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar USD 2 juta. Lalu, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C sebesar USD 3 juta dan pencairan investasi PT MDI sebesar USD 20 juta.

Hakim menyatakan, adanya kerugian negara itu dikuatkan oleh fakta sebagai berikut pertama, penurunan drastis nilai investasi dari USD 5 juta menjadi setara USD 419 per 30 September 2023. Kedua, kerugian operasional TaniHub Group pasca-investasi sebesar lebih dari Rp 437.583.283.089 tahun 2020.

Ketiga, piutang fiktif sebesar Rp 359.979.924.891. Keempat, piutang tak tertagih sebesar Rp 693.403.740.883.

Kelima, pembubaran PT Tani Fund Madani dengan aset nihil dan kenam, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group memenuhi kewajiban kepada para krediturnya. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ungkap hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Terdakwa yang menyatakan banding ialah Wiliam Gozali, sementara 5 (lima) terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

“Menyatakan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim.

Berikut vonis lengkap 6 terdakwa dalam perkara ini pertama, Nicko Widjaja divonis hukuman kurungan 3 (tiga) tahun penjara, denda sejumlah Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Kedua, William Gozali divonis hukuman kurungan 2 (dua) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Ketiga, Ivan Arie Sustiawan divonis kurungan 9 (sembilan) tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider 4 (empat) tahun penjara. Keempat, Edison Tobing divonis hukuman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider 3 (tiga) tahun penjara

Kelima, Aldi Adrian Hartanto divonis hukuman kurungan 2 (dua) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Keenam, Donald Surjana Wihardja divonis hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Kuasa Hukum terdakwa Wiliam Gozali, Jufrry Maykel Manus SH mengatakan, tuntutan JPU kepafa terdakwa Wiliam Gozali 9 (sembilan) tahun penjara dan diputus oleh Majelis Hakim 2 (dua) tahun penjara. “Artinya, dari Pasal 603 paling rendah hukumannya. Tapi kami merasa keadilan dan kebenaran belum terungkap terhadap putusan hakim ini karena terdakwa Wiliam Gozali sudah melakukan sesuai dengan tahapan-tahapan dan tugasnya dia dan sudah dilakukan semua dan tidak da yang dilanggar. Tapi dituduh dalam putusan hakim itu seolah-olah terdakwa Wiliam Gozali tidak melakukan kehati-hatian (prudent),” ujar Jufrry Maykel Manus SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menjelaskan, kalau kehati-hatian itu tentu ada parameternya. “Parameternya harusnya kan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BVI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK),” ungkap Jufrry Maykel Manus SH dari kantor RT&P Law Office yang beralamat di Jakarta ini.

“Tapi ternyata itu semua sudah dilakukan. Hakim menggunakan standar sendiri. Artinya, harus menggunakan audit yang sudah dilaporkan oleh Kantor Akumtan Publik. Padahal, SOP-nya tidak ada. Jadi artinya itu agak janggal putussn hakim,” ungkapnya.

Menurutnya, walaupun rendah hukuman yang diterima oleh terdakwa Wiliam Gozali, bukan soal tinggi atau rendah hukuman yang diterima oleh terdakwa Wiliam Gozali tapi keadilan belum tewujud. “Terdakwa Wiliam Gozali terbukti tidak ada menerima kick back (keuntungan). Makanya, hakim menyatakan terdakwa Wiliam Gozali tidak terbukti melakukan itu. Makanya, terdakwa Wiliam Gozali hanya dikenakan denda Rp250 juta,” paparnya.

Ia menerangkan, terdakwa Wiliam Gozali langsung menyatakan banding atas putusan hakim. “Yang agak aneh, terdakwa Wiliam Gozali hanya menjalankan investasi ada dua yakni pertama, investasi USD2 juta dan USD3 juta. Terdakwa Wiliam Gozali hanya menjalankan investasi yang USD2 juta. Kenapa harus diminta pertanggungjawaban seluruhnya yang USD5 juta?” tanyanya.

“Kenapa investasi yang USD 3 juta orang yang mengusulkan tidak diadili? Itu juga aneh. Tadi hakim juga tidak membahas itu di dalam membacakan dasar pertimbangan putusan,” jelasnya.

Menurutnya, putusan hakim tidak mencerminkan fakta persidangan. “Soal memori banding kami masih disusun ya,” terangnya.

Ia mengharapkan terdakwa Wiliam Gozali dalat diputus bebas atau lepas. (Murgap)

Tags: