Kuasa Hukum Terdakwa Wiliam Gozali, Jufrry Maykel Manus SH Ungkap JPU Dalam Repliknya Sengaja Masukan Culpa (Kelalaian) Berbeda dengan Dakwaan

Terdakwa Wiliam Gozali dan Nicko Widjaja saat mendengarkan pembacaan Duplik dari masing-masing tim Kuasa Hukumnya di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (10/06/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (10/06/2026).
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT BRI Ventures Nicko Widjaja, Wiliam Gozali dan dari PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja yang didakwa merugikan negara senilai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp290,92 miliar dan mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Arif Darmawan menduga Donald antara lain telah memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty (tugas jaminan) yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin lalu.
JPU menyebutkan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, yang disidangkan secara bersamaan. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Donald bersama Aldi diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar; Edison L Tobing Rp92,89 juta; dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.
Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT Tani Supply Indonesia Rp77,22 miliar. Selanjutnya, dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. JPU membeberkan dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi oleh PT MDI pada PT Tani Grup Indonesia (TGI) start up bidang pertanian TaniHub beserta afiliasinya pada periode 2019 hingga 2023 bermula sekitar tahun 2020, saat Pamitra Wineka selaku Presiden atau Co-Founder Tani Group bersama-sama dengan Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi.
Selanjutnya, sekitar bulan September 2020, Pamitra melakukan presentasi dengan pihak PT MDI dengan kebutuhan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS yang terdiri atas untuk keperluan modal kerja sebesar 11 juta dolar AS, pengembangan produk sebesar 2,5 juta dolar AS, dan belanja modal sebesar 6,5 juta dolar AS, yang dituangkan dalam proposal investasi atau investment deck. Pada 18 September 2020, Tim Divisi Investasi PT MDI melanjutkan ke tahap pre-due diligence (pra-uji tuntas) yang dibuat oleh Aldi berdasarkan data proposal investasi dari tim TaniHub, dengan rekomendasi kepada direksi untuk melanjutkan ke proses uji tuntas guna memeriksa keadaan keuangan dan kondisi pasar modal.
“Kemudian, tanpa melakukan proses investment memorandum yang utuh, pre-due diligence report PT MDI disetujui oleh Sandhy Widyasthana selaku Direktur Portfolio dan terdakwa Donald selaku Dirut,” tutur JPU.
Setelah itu, PT MDI pun melakukan pemindahan dana ke PT Tani Group pada 21 April 2021 dengan investasi sebanyak 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar. Selain PT MDI, terdapat pula 2 (dua) pejabat perusahaan investama yang didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan dana investasi pada TaniHub pada periode yang sama, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.
Kedua terdakwa dimaksud yakni Nicko Widjaja dan William Gozali, yang juga mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yang sama dan terancam pidana dengan pasal yang sama dengan para pejabat dari PT MDI. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Wiliam Gozali membacakan Duplik (Tanggapan) atas pembacaan Replik (Jawaban) JPU di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Wiliam Gozali, Jufrry Maykel Manus SH mengatakan, JPU dalam Repliknya, akhinya sengaja memasukan Culpa (kealpaan) atau kelalaian) sedangkan berbeda dengan dakwaan dan tuntutan JPU yang menuduh dengan sengaja Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “Sekarang Replik JPU karena culpa (kelalaian),” ujar Jufrry Maykel Manus SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Sebelum menentukan sikap dalam membuat keputusan terhadap perkara aquo, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk tidak meneruskan ketidakadilan yang dialami oleh terdakwa Wiliam Gozali karena sesungguhnya terdakwa Wiliam Gozali adalah merupakan korban dari penyidikan yang tidak fair (adil), korban dari penetapan tersangka yang didahului tanpa adanya Laporan Hasil Audit (LHA) dari lembaga negara yang berwenang, korban dari tanggungjawab orang lain yang dibebankan kepada terdakwa Wiliam Gozali dan korban dari tata kelola manajemen TaniHub Group yang buruk dan korban dari tuduhan-tuduhan miring atas pelaksanaan proses pendanaan investasi kepada perusahaan investee yang sesungguhnya sudah dilakukan berlandaskan dengan itikad baik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Perusahaan yang Baik, namun dianggap telah merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum tersebut di atas, sambungnya, memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Wiliam Gozali dengan segala kebijaksanaan dan kearifannya, agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut, pertama, menyatakan Surat Tuntutan Penuntut Umum (PU) tanggal 21 Mei 2026 dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. “Kedua, menyatakan terdakwa Wiliam Gozali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh JPU dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair,” terang Jufrry Maykel Manus SH dari kantor RT&P Law Office yang beralamat di Jakarta ini.
“Ketiga, membebaskan terdakwa Wiliam Gozali dari seluruh dakwaan tersebut (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Wiliam Gozali dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” paparnya.
Keempat, sambungnya, memulihkan hak, harkat dan martabat serta kemampuan terdakwa Wiliam Gozali seperti semula serta merehabilitasi nama baik terdakwa Wiliam Gozali. “Kelima, memerintahkan agar terdakwa Wiliam Gozali dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara segera setelah putusan ini dibacakan. Keenam, menyatakan barang bukti (bb) yang disita dikembalikan dari mana barang itu disita dan ketujuh, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara,” pintanya. (Murgap)
