Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Direktur Keuangan TaniHub Group Edison L Tobing, Dani Septian Nugroho SH Tegaskan Unsur-unsur Dari Seluruh Pasal yang Dituntut JPU kepada Kliennya Tidak Terbukti

Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Keuangan TaniHub Group Edison L Tobing, Dani Septian Nugroho SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota timnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (25/05/2026).

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana investasi MDI Venture dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ventures kepada perusahaan rintisan Tani Group Indonesia (TGI) atauTaniHub Indonesia (THI) beserta afiliasinya di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (25/05/2026).

Ada 2 (dua) terdakwa dalam perkara ini yakni Ivan Arie Sustiawan selaku Mantan CEO TaniHub Group, Edison L Tobing selaku Mantan Direktur Keuangan TaniHub Group. Selain itu juga turut didakwa afiliasi dari TaniHub Group yaitu Tani Group Indonesia, Tani Hub Indonesia dan Tani Supply Indonesia

Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, peran para terdakwa Ivan Arie Sustiawan dan Edison L Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi dari PT Metra Digital Investama (MDI Venture, Telkom Group dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures, BRI Group). Sementara itu, Aldi Adrian Hartanto selaku Vice President (VP) of Investment MDI Venture tidak menganalisis pemberian investasi secara memadai, dan Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventura memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara diduga melawan hukum.

Nicko Widjaja selaku Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures dan William Gozali selaku VP Investasi BRI Ventures diduga memutuskan pemberian investasi dari BRI Ventures secara melawan hukum. Jaksa menyatakan, total pencairan investasi mencapai US$ 25 juta, terdiri atas US$20 juta dari MDI Venture dan US$5 juta dari BRI Ventures.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999. Terdakwa Ivan dan terdakwa Edison juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.

Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Edison L Tobing membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) atas pembacaan tuntutan JPU yang memberi tuntutan hukuman kurungan penjara selama 10 (sepuluh) tahun kepada terdakwa Edison L Tobing di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum Terdakwa Edison L Tobing selaku Direktur TaniHub dan dari Tani Grup Indonesia (TGI), Dani Septian Nugroho SH mengatakan, .pada hari Senin (25/05/2026) selaku Kuasa Hukum terdakwa Edison L Tobing membacakan Nota Pledoi yang pada intinya, seluruh tuntutan dan dakwaan dari JPU kepada terdakwa Edison L Tobing, kalau berdasarkan fakta yuridis (analisa yuridis) berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di muka persidangan, sama sekali tidak terbukti, bahwa kliennya (terdakwa Edison L Tobing) melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan maupun yang dituntut oleh JPU.

“Jadi pada intinya, di balik ini semua, kami beranggapan dan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada itu semuanya tertuju kepada saksi Pamitera Wineka (PW) yang merupakan Presiden Direktur (Presdir) dan pemilik saham terbesar dari Tani Grup dan Tani Hub maupun dari Tani Nusantara yang ada di Singapura,” ujar Dani Septian Nugroho SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menegaskan, pada intinya, bahwa kliennya (terdakwa Edison L Tobing) juga diduga sempat mendapatkan intimidasi dari salah satu JPU. “Jadi pada sidang 30 April 2026, pada saat terdakwa Edison L Tobing memberikan keterangan sebagai terdakwa dan menjadi saksi pada perkaranya terdakwa Ivan Arie Sustiawan, itu ada salah satu JPU yang menyambangi terdakwa Edison L Tobing di ruang tunggu tahanan di bawah gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, sekitar pukul 13.00 WIB atau 14.00 WIB, pada saat jam istirahat sidang,” ungkapnya.

“JPU itu mengatakan kepada terdakwa Edison L Tobing, intinya bapak Edison mengaku sajalah kalau ada membuat salah, seperti itu,” terang Dani Septian Nugroho dari kantor Elza Syarief Law Firm yang beralamat di Jakarta ini.

Agenda sidang selanjutnya, JPU alan membacakan Replik (Jawaban) atas pembacaan Nota Pledoi dari tim Kuasa Hukum terdakwa Edison L Tobing. Prkan selanjutnya lagi, giliran tim Kuasa Hukum terdakwa Edison L Tobing akan membacakan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik dari JPU.

“Jadi kalau di dalam Pledoi kami, Actus Reusnya (kerugian negara) tidak terbukti dan Mensrea (Niat Jahat) yang dituduhkan kepada terdakwa Edison L Tobing juga sama sekali tidak terbukti. Pada intinya, kami sekali lagi menegaskan, bahwa unsur-unsur dari seluruh pasal yang disangkakan JPU kepada terdakwa Edison L Tobing tidak terbukti,” ungkapnya.

Ia mengharapkan Majelis Hakim untuk segera membebaskan terdakwa Edison L Tobing dan menyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tipikor. (Murgap)

Tags: