Kuasa Hukum Terdakwa Ongeng, Hasidah Limpung SH MH Terangkan Kliennya Dalam Keadaan Terdesak, Membela Diri, Mengambil Senpi karena Mendapatkan Serangan
Kuasa Hukum terdakwa Ongeng, Hasidah Limpung SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (12/05/2026). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-6 (enam) kalinya perkara dugaan penembakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) yang terjadi pada Desember 2025 dengan terdakwa Ongeng di ruang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (12/05/2026).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Ongeng untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Ongeng, Hasidah Limpung SH MH mengatakan, hari ini mendengarkan fakta-fakta persidangan saja, bahwa kejadian tersebut didasari karena adanya penyerangan.
“Jadi dia di posisi di dalam mendapatkan serangan dari luar dan diserang dengan kelompok orang membawa senjata tajam (sajam) dan benda tumpul, sehingga terdakwa Ongeng dalam keadaan terdesak, membela diri, mengambil senjata api (senpi) yang tersimpan di belakang pos yang dititipkan oleh temannya. Dia gunakan lah senjata itu untuk tujuannya memberikan peringatan supaya tidak terjadi bentrok karena ada serangan dari kurang lebih 80 ribu orang,” ujar Hasidah Limpung SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, karena terdakwa Ongeng tidak mahir menggunakan senjata api (senpi) dan tidak pernah menggunakan senpi, dia kondisi terdesak, panik dan takut, dia hanya menarik pelatuk, ternyata ada yang kena dari Ongeng, sehingga jatuh lah korban. Itu sih posisinya,” paparnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ongeng di pasal penganiayaan berat dan mengenai Undang-Undang (UU) Darurat. Agenda sidang selanjutnya akan digelar 2 (dua) pekan ke depan, pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa Ongeng.
Ia mengharapkan JPU menuntut sesuai fakta persidangan. “Tuntutan JPU seringan mungkin lah karena dalam hal ini tidak ada niat jahat. Tidak ada perencanaan, pembelaan diri dalam keadaan terpaksa mendapat serangan. Apalagi, kejadian itu di pagi hari jam 07.00 WIB, terdakwa Ongeng masih dalam keadaan tidur mendapat serangan,” ungkapnya.
“Pintu didobrak, roboh, masuk sejumlah orang, panik lah ya. Terdakwa Ongeng sebagai pekerja disuruh jaga lahan, disuruh jaga aset ahli waris, terdakwa Ongeng sudah bekerja dengan baik. Itu saja sih,” kata Hasidah Limpung SH MH dari kantor Lanka Law Firm yang beralamat di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel) ini.
Dijelaskannya, kondisi-kondisi yang terjadi yaitu semua tanpa ada perencanaan, dan tanpa ada niat jahat melukai. (Murgap)
