Kuasa Hukum Pemohon PK Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA Ajukan PK Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa yang Dijamin UU bagi Terpidana

Kuasa Hukum pemohon PK Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (27/01/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (27/01/2026).

Sidang hari ini merupakan sidang kedua dalam rangkaian pemeriksaan permohonan PK tersebut. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dengan agenda utama penyerahan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permohonan PK yang diajukan pihak pemohon, sekaligus pembuatan dan pencatatan berita acara persidangan oleh Majelis Hakim.

Kuasa Hukum pemohon PK Kepala BC Makassar Andhi Pramono,
Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA
yang hadir bersama anggota tim Kuasa Hukumnya menjelaskan, bahwa sidang hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pengajuan PK yang secara formil diajukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Sidang hari ini adalah sidang kedua dalam perkara permohonan PK atas nama Andhi Pramono. Agendanya adalah penyerahan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pembuatan berita acara persidangan oleh Majelis Hakim,” ujar Dr Eddhi Sutarto.SH MH CLA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menegaskan, bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dijamin oleh Undang-Undang bagi terpidana, khususnya apabila ditemukan adanya novum (bukti baru) atau hal-hal yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim dalam putusan sebelumnya. Menurutnya, permohonan PK yang diajukan kliennya didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai sangat substansial dan layak untuk ditinjau kembali oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

“Permohonan PK ini kami ajukan dengan harapan dapat diterima oleh Majelis Hakim Agung yang mulia. Kami menilai masih terdapat sejumlah hal yang tidak atau belum dipertimbangkan secara komprehensif oleh hakim dalam putusan sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Eddhi Sutarto SH MH CLA menyampaikan, bahwa pengajuan PK ini bukan semata-mata untuk menggugurkan putusan, melainkan untuk mewujudkan keadilan substantif melalui penilaian ulang terhadap fakta-fakta hukum yang ada. Ia berharap MA dapat menjadikan permohonan PK tersebut sebagai bahan pertimbangan penting dalam melakukan penilaian ulang terhadap penetapan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana Andhi Pramono.

“Dengan adanya permohonan PK ini, kami berharap Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan kembali penetapan hukuman sebagaimana yang kami mohonkan, terutama terhadap hal-hal yang pada persidangan sebelumnya tidak dipertimbangkan secara maksimal,” ungkapnya.

Sidang berlangsung tertib dan lancar, dengan seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Setelah jawaban jaksa diserahkan dan berita acara disusun, berkas perkara selanjutnya akan diteruskan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi permohonan PK ke MA.

Ia mengatakan, komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan konstitusional. “Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Agung untuk menilai dan memutus permohonan peninjauan kembali ini secara objektif dan berkeadilan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: