Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Ses MA Nurhadi, Maqdir Ismail SH Nilai Perkara Kliennya Utang Piutang Antara Iwan Biman dan Rezky Herbiyono

Maqdir Ismail SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (19/01/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ses MA Nurhadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp137,1 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp307,2 miliar. Sambil menyinggung menantunya, Rezky Herbiyono, yang disebut jaksa sebagai pihak yang terlibat pencucian uang.
Terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dijerat dengan 2 (dua) dugaan tindak pidana yakni pertama, gratifikasi senilai Rp137,1 miliar, yang menyalahi Pasal 12 B Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, TPPU senilai Rp307,2 miliar, yang melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada 2021, terdakwa mantan Ses MA Nurhadi divonis 6 (enam) tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan 2 (dua) perkara. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di berbagai tingkatan pengadilan.
Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan 7 (tujuh) saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa mantan Ses MA Nurhadi, Maqdir Ismail SH mengatakan, pinjaman dari bank itu adalah pinjaman dari Rezky Herbiyono selaku menantu terdakwa mantan Ses MA Nurhadi.
“Menjadi persoalan adalah uang pinjaman ini penguasaannya oleh Iwan Biman, sehingga akibatnya uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan dia. Sementara, menjadi jaminannya adalah rumahnya terdakwa mantan Ses MA Nurhadi,” ujar Maqdir Ismail SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Dikatakannya, tanpa sepengatahuan terdakwa Ses MA Nurhadi, pengambilan-pengambilan uang itu dan jauh dari urusan terdakwa Ses MA Nurhadi. “Keterangan saksi tidak ada relevansinya. Perkara ini adalah utang piutang antara Iwan Biman dan menantu terdakwa mantan Ses MA Nurhadi yakni Rezky Herbiyono. Tapi ini seolah-olah, bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa mantan Ses MA Nurhadi. Terdakwa mantan Ses MA Nurhadi yang dirugikan. Itu yang pertama,” ungkap Maqdir Ismail SH dari kantor law firm Maqdir Ismail and Partners yang beralamat di Jakarta ini.
Kedua, sambungnya, bahwa soal pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa Ses MA Nurhadi melalui Iwan Biman pada pihak lain, seolah-olah uangnya itu berasal dari terdakwa mantan Ses MA Nurhadi. “Sementara, terdakwa mantan Ses MA Nurhadi sendiri tidak pernah tahu uangnya dari mana,” paparnya.
Agenda sidang ini dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB usai jeda untuk Istirahat Sholat dan Makan (Ishoma) pada pukil 18.00 WIB. “Setelah Ishoma masih ada 5 (lima) saksi lagi tambahan dari 2 (dua) saksi yang sudah diperiksa,” terangnya.
Ia mengharapkan mudah-mudahan mereka mau mendengarkan, bahwa keterangan para saksi tidak ada urusannya dengan terdakwa mantan Ses MA Nurhadi. “Artinya, Majelis Hakim bisa membebaskan terdakwa mantan Ses MA Nurhadi. Mestinya begitu ya,” tandasnya. (Murgap)
