Kuasa Hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa, Novel Al Habsyi SH (tengah) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (23/02/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Letter of Content (L/C) fiktif pada BNI 46 dengan terdakwa Maria Pauline Lumowa di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (23/02/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi ahli mantan pejabat BNI 46 tahun 2003 Edi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan kesaksian dan keterangannya di persidangan. Kuasa Hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa, Novel Al Habsyi SH mengatakan, saksi pertama yang dihadirkan di persidangan bernama Edi, mantan pejabat BNI 46 tahun 2003,” ujar Novel Al Habsyi SH didampingi anggota tim kuasa hukumnya Saedar Ahmad SH dan Imam Santoso SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, semua kata- kata Edi dalam persidangan tidak benar, dan keterangan- keterangan yang ditanyakan dalam persidangan masalah L/C fiktif dan masalah PT tidak benar, serta nama Maria Pauline Lumowa tidak ada dalam PT. “Bagaimana mungkin tidak ada nama Maria Pauline Lumowa dalam PT, namun disuruh tanggung jawab?” tanyanya.
“Bank punya prosedur, dan bank punya aturan, yang duduk dalam direksi lah yang bertanggung jawab,” katanya.
Dijelaskannya, keterangan Edi merupakan saksi tidak memberatkan. “Besar harapan saya, pertama, semoga klien saya (Maria Pauline Lumowa) dibebaskan, dan harapan kedua, klien saya dapat dibersihkan dan dipulihkan nama baiknya,” paparnya.
Jumlah semua saksi dari JPU yang dihadirkan, sambungnya, sebanyak 16 (enam belas) orang. “Agenda sidang selanjutnya pada Selasa (02/03/2021) dan direncanakan mendengarkan saksi dari BNI 46 lainnya,” tandasnya. (Murgap)