Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH Jelaskan Dalam Permohonan PK Tidak Dikenal Adanya Saksi Ahli Dari Pihak Jaksa

Deolipa Yumara SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus( menggelar acara sidang lanjutan
permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI (Persero) Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana PT ASABRi (Persero) di ruang Kusumah Atmadja 4. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (17/11/2025).
Agenda sidang kali ini berfokus pada penyampaian pendapat (kontra-memori) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permohonan PK yang telah diajukan sebelumnya. Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH menjelaskan kepada wartawan, bahwa dalam persidangan terjadi dinamika ketika pihak jaksa mencoba menghadirkan seorang saksi Ahli.
Upaya tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim. “Tadi itu sebenarnya agendanya penyampaian pendapat dari jaksa. Namun, jaksa mencoba membawa saksi ahli. Ini langsung ditolak oleh Majelis Hakim karena dalam permohonan PK tidak dikenal adanya saksi Ahli dari pihak jaksa,” terang Deolipa Yumara SH.
Menurutnya, dalam proses PK, fokus utama berada pada permohonan yang diajukan oleh pihak terpidana. Kehadiran jaksa pun bersifat opsional dan hanya sebatas memberikan tanggapan.
“PK ini adalah hak pemohon, dalam hal ini Adam Damiri sebagai terpidana. Beliau (Adam Damiri) yang berhak menyampaikan alasan-alasan dan bukti barunya. Jaksa hanya memberi pendapat. Bahkan tanpa kehadiran jaksa sekalipun, sidang tetap dapat berjalan,” ujarnya.
Deolipa Yumara SH menegaskan, bahwa inti dari permohonan PK adalah pemeriksaan dokumen secara yuridis oleh Mahkamah Agung (MA), termasuk menilai apakah terdapat novum atau bukti baru yang memenuhi syarat pengajuan PK.
“Nantinya, seluruh dokumen, termasuk berita acara sidang, akan disusun hingga minggu depan. Setelah itu, berkas PK akan dikirim ke MA untuk diperiksa dan disidangkan di sana,” jelasnya.
Ia berharap bahwa proses di MA nantinya dapat memberikan hasil terbaik bagi kliennya. “Mudah-mudahan setelah Majelis Hakim MA memeriksa dan bermusyawarah, putusannya dapat membawa keadilan bagi Adam Damiri,” tuturnya.
Majelis Hakim PN Jakpus menjadwalkan sidang lanjutan PK Adam Damiri pada pekan depan dengan agenda finalisasi berita acara sebelum seluruh dokumen diserahkan ke MA. Sidang PK selanjutnya akan sepenuhnya berada di ranah MA untuk diputus melalui musyawarah Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana. (Murgap)
