Pemohon PK Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri Menduga Mungkin Dirinya Dikambinghitamkan

Pemohon PK Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri (pertama dari kanan) bersama Kuasa Hukumnya Deolipa Yumara SH saat jumpa pers di luar ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH ajukan saksi putri Adam Damiri dan 6 (enam) Ahli dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero) di ruang Kusumah Atmadja 4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/11/2025).

Keenam Ahli tersebut antara lain Ahli Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Arman Netty, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda SH MH, Ahli Audit Sudirman, Ahli Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Hendri Dian Noor, Ahli Hukum Korporasi dari UGM Karina Dwi dan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU)  Mahmud Mulyadi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum Adam Damiri. Pemohon PK Dirut PT ASABRi (Persero) Adam Damiri mengatakan, PK-nya sudah dibacakan oleh tim Kuasa Hukumnya secara bergantian, itu jelas.

“Bagaimana pengacara saya membacakan PK itu sampai istilahnya penuh semangat. Seperti apa sih yang mereka cari dalam PK ini? Hanya satu yakni untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran dalam sidang ini. Maka mereka semangat dan saya apresiasi mereka semua, ” ujar Adam Damiri kepada wartawan saat jumpa pers ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Ia menjelaskan, alasannya mengajukan PK ini pertama, ada bukti-bukti hukum baru. “Ada 8 (delapan) novum (bukti baru) yang ditemukan oleh Kuasa Hukum saya yang tadi sudah dibacakan. Kedua, saya melihat dan mendengar dan menyaksikan, bahwa keputusan hakim ini tidak sesuai dengan fakta dan data dalam persidangan. Di sinilah saya katakan, adanya kekeliruan dan kekhilafan dari hakim dalan mengambil keputusan,” katanya.

“Keputusan apa? Keputusan yang tidak berdasar kepada hukum dan data-data yang ada,” paparnya.

“Kalau ditanya kok saya bisa seperti itu? Karena saya kan pernah menjadi pimpinan tentara. Jadi apa yang orang bilang tentang saya, jadi saya mengerti semua. Makanya, di sini saya juga bertanya, filosofi saya adalah mengacu kepada filsuf. Orang Tiongkok mengatakan, kalau kamu ingin memenangkan pertempuran, maka pelajari musuhmu dan pelajari dirimu sendiri,” katanya.

Di sini, ia mempelajari keputusan hakim. “Menurut saya, keputusan hakim ada kekeliruan dan kekhilafan yang nyata. Contoh pertama, dalam arti kerugian negara. Kalau kita membaca Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara disebutkan dalam definisinya, bahwa kerugian negara itu disebut apabila ada kehilangan uang, barang berharga termasuk barang yang jumlahnya nyata akibat kelalaian dari orang yang mengurus bagian keuangan tersebut. Nah, ini baru dinyatakan kerugian negara. Apabila sudah pasti,” paparnya.

“Nah, di hadapan kepada perusahannya, saham-saham yang belum terjual ada di PT ASABRI (Persero), itu belum bisa dikatakan kerugian negara karena barangnya masih ada. Apalagi, ditambah dengan penjelasan dari hakim Mulyono. Dia mengatakan tu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada. Tapi kenyataannya hakim mengatakan itu adalah kerugian negara. Itu yang pertama, kekhilafan hakim. Tidak membaca dan tidak mengacu kepada UU tersebut,” terangnya.

Kedua, sambungnya, pendelegasian wewenang, itu ada dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Arbitrase Pemerintahan yang mengatakan, dalam pendelegasian wewenang adalah mendelegasikan sesuatu dari pimpinan atas hingga pimpinan bawahan. “Tanggung jawab pidana dan perdata bila terjadi itu sudah beralih kepada pimpinan yang mendapatkan delegasi,” ucapnya.

“Apa alasan saya mendelegasikan wewenang ini? Saya ini kan militer. Dibenak saya dilatih untuk memenangkan pertempuran. Dengan cara apa? Saya sudah berusaha berinvestasi dengan berdagang jual beli saham dan obligasi, ini kan tidak mudah bagi saya. Makanya, saya berikan kepada Ahlinya. Siapa Ahlinya itu? Ahli Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan, itu yang mengolah, sehingga yang seharusnya ada sekarang ini itu dibeli oleh mereka semua karena ada barang bukti (BB),” tuturnya.

Tapi kenyataanya, sambungnya, kok dirinya  disalahkan. “Apalagi, saya dikatakan pelaku, turut serta bersama-sama melakukan Tipikor dan memperkaya diri dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya. Padahal, kita mengacu kepada UU harusnya bertanya kepada PT. Untuk apa dia mendapat delegasi dari saya untuk apa?” tanyanya.

Diakuinya, ia bertanggung jawab secara moral. “Tapi tanggung jawab masalah kerugian terhadap sesuatu pidana ataupun perdata itu sudah beralih kepada pejabat yang mendapat delegasi dari saya,” tegasnya.

Menurutnya, hal itu tidak dijadikan acuan dan tidak dijadikan bahan pembanding dalam keputusan hakim. “Kita mengharapkan majelis hakim dalam sidang PK ini bisa membuka tabir dari yang tidak jelas menjadi jelas. Apa sih yang terjadi ini. Mudah-mudahan dengan sidang PK ini, keputusan hakim yanh berlaku di sini berdasarkan hukum bisa seterang sinar matahari di ufuk barat ,” ungkapnya.

“Keterangan dari putri saya di muka persidangan menjelaskan, masa jabatan saya mulai dari tahun 2012 hingga 2015 yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Aset PT ASABRI (Persero) pun bertambah. Saya masuk sejak tahun 2009, begitu saya tinggal untung hingga Rp32 triliun. Apakah itu rugi? Di sini kekhilafan putusan hakim kepada saya. Saya menghormati keputusan hakim,” ucapnya.

Ia merasa mungkin dikambinghitamkan. “Saya tidak menyalahkan orang lain. Saya terima saja keputusan hakim. Ini sudah takdir dari keputusan hakim. Tabir biar terbuka semua dari kebenaran dan keadilan yang tidak hakiki. Itu saja. Di ujung usia saya yang sudah tidak muda lagi saya ajukan PK ini,” terangnya.

Kuasa Hukum Adam Daniri, Deolipa Yumara SH menegaskan, patut diduga Adam Daniri dikambinghitamkan oleh pihak-pihak lain yang ada di luar sana. “Ada unsur politis, ada unsur kepentingan kebijakan saat itu dan ada diduga menyelamatkan kepentingan seseorang di luar sana,” ujar Deolipa Yumara SH kepada wartawan saat jumpa pers ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Ia menduga Adam Damiri patut diduga dikambinghitamkan oleh pemerintahan masa lalu atau pejabat masa lalu. “Atau mereka-mereka yang sudah ikut main tapi menyeret Adam Damiri. Makanya, kita ajukan PK agar bisa terang siapa berbuat apa,” tandasnya. (Murgap)

Tags: