Yakob Rihwanto SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk kedelapan kalinya, perkara 6 (enam) terdakwa kasus dugaan Tipikor bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga merugikan negara Rp127,5 miliar, dengan 6 terdakwa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Vice President (VP) Operasional PT BGR April Churniawan, Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (22/03/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 5 orang saksi yakni Ahmad, Tri Wahyudo, Rivani Sari, Eko, Nur Rahnat dan Lukas Rusdiono untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa KPK dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari 6 terdakwa. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, Yakob Rihwanto SH MH mengatakan, keterangan kelima saksi yang hadir pada hari ini melengkapi persidangan Senin (18/03/2024), bahwa dari keterangan kelima saksi ini menyangkut di bagian legal (hukum), direktur dan VP di bagian legal. “Seperti saksi Lukas Rusdiono dan Tri Wahyudo dan Rivani ditanya soal legal. Dari keterangan kelima saksi ini yang ingin saya katakan, bahwa mereka itu tidak mengenal secara langsung klien kami. Mereka hanya 2 orang saksi yang sifatnya mendengar saja tapi interaksi tidak,” ujar Yakob Rihwanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Apa yang disampaikan para saksi sifatnya mendengar, kemudian karena itu ditanyakan oleh penyidik, sehingga kemudian, saksi menyampaikan dia mendengar dari rapat BUD. Pertanyaan adalah nanti kita akan mendengar dari BUD itu apakah memang ada pembicaraan -pembicaraan antara khususnya terdakwa Budi Sasanto dan terdakwa Ivo Wongkaren,” terang Yakob Rihwanto SH MH dari kantor law firm Yakob Rihwanto and Partner yang beralamat di Hotel Oasis, Jakpus ini.
Dijelaskannya, BUD itu adalah rapat dari masing-masing direktur. “Masing-masing direktur mengadakan rapat dan istilahnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut dengan BUD,” ungkapnya.
Dikatakannya, keterangan saksi Eko, ketika sempat ditanyakan soal proses kontrak dari Kemensos RI ke PT BGR, saksi Eko tidak tahu dan penunjukan PT PTP juga saksi Eko tidak tahu. “Belum ada sifatnya yang menunjukan, bahwa ada peran dari terdakwa Ivo Wongkaren dalam perkara bansos beras ini,” tegasnya.
“Keterangan Nur Rahmat sebagai bagian legal, dia mereview (mengkaji) kontrak. Tapi pertanyaannya, bahwa yang dia review (kaji) dalam bagian hukum terlebih dahulu ini sudah ada pembicaraan terlebih dulu oleh terdakwa lainnya yaitu April Churniawan. Pertanyaannya adalah terdakwa April Churniawan ini langsung berkomunikasi dengan saksi Ruliyani selaku staf diperbantukan,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (25/03/2024) masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa. “Sampai saat ini, dari Kemensos RI maupun PT BGR, saya belum melihat, bahwa ada keterkaitan yang signifikan terdakwa Ivo Wongkaren dalam perkara bansos beras ini,” tuturnya.
Ia menilai, bahwa keterangan saksi tidak ada satu pun yang menunjuk secara langsung, seperti yang tadi ia tanyakan dalam muka persidangan, bahwa apa sih peran dari terdakwa Ivo Wongkaren atas penunjukan Kemensos RI ke PT BGR? “Tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui. Kemudian, PT BGR yang menunjuk PT PTP juga tidak ada yang tahu. Artinya, bahwa kami masih meyakini saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa, keterangan saksi belum ada yang mengarah kepada terdakwa Ivo Wongkaren,” tandasnya. (Murgap)