Kuasa Hukum Terdakwa Pemilik EO GR Pro GAR, Misfuryadi Basrie SH Sangat Kecewa Terhadap Putusan Vonis Majelis Hakim Jatuhi Hukuman Kurungan Penjara Selama 8 Tahun Kepada Kliennya

Kuasa Hukum terdakwa pemilik EO GR Pro GAR, Misfuryadi Basrie SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Barens Damanik SH, di luar ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (30/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman vonis kepada terdakwa
terdakwa pemilik Event Organizer (EO) GR Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR) dengan hukuman 8 (delapan) tahun kurungan penjara, membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan; serta membayar uang pengganti Rp13,26 miliar subsider 3 tahun, dengan memperhitungkan aset yang telah disita, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (30/10/2025).
Sementara, terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tahun 2020–2024 Iwan Henry Wardhana (IHW) divonis pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun setelah terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp13,53 miliar dalam kasus dugaan Tipikor berupa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Terdakwa Muhammad Fairza Maulana (MFM) divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun; denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp841,5 juta subsider 3 tahun penjara, dengan memperhitungkan penyitaan uang pada penyidikan senilai Rp1,06 miliar.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan, terdakwa Iwan Henry Wardhana (IHW), bersama-sama dengan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta tahun 2024 Mohamad Fairza Maulana (MFM) serta pemilik penyelenggara acara atau EO Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi (GAR) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara Rp36,32 miliar. “Terdakwa juga dibebankan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Iwan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,53 miliar subsider 5 (lima) tahun penjara.
Dengan demikian, terdakwa Iwan, Fairza, dan Gatot terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yang dipertimbangkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.
Sementara, hal meringankan yang dipertimbangkan meliputi para terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. “Dengan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, kiranya hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan,” ungkap Ketua Hakim.
Adapun putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni terdakwa Iwan sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, Fairza 7 (tujuh) tahun, dan Gatot 9 (sembilan) tahun. Begitu pula untuk besaran denda, uang pengganti, dan subsider yang dijatuhkan sedikit lebih ringan, pada awalnya terdakwa Iwan, Fairza, dan Gatot dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu, ketiganya masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti yakni terdakwa Iwan sebesar Rp20,5 miliar subsider 6 tahun penjara; Fairza Rp1,44 miliar subsider 3 (tiga) tahun dan 6 bulan penjara; serta Gatot Rp13,26 miliar subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36,32 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Iwan diduga mengarahkan agar seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas diserahkan kepada terdakwa Gatot. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan, bahwa terdakwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada terdakwa Iwan.
Selama periode 2022 hingga 2024, terdakwa Gatot, atas dasar penunjukan dari terdakwa Iwan dan arahan terdakwa Fairza telah mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), dan 3 (tiga) Jakarnaval, dengan realisasi pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp38,66 miliar. Namun, jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp8,19 miliar, sedangkan sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan sebesar Rp30,46 miliar.
Selisih pembayaran tidak sah itu diduga digunakan untuk memberikan kontribusi uang kepada terdakwa Iwan, Fairza, Gatot, serta pihak-pihak lain. Kuasa Hukum terdakwa pemilik EO GR Pro GAR, Misfuryadi Basrie SH mengatakan, putusan vonis Majelis Hakim kepada kliennya sangat memberatkan.
“Banyak pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Misfuryadi Basrie SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengaku sangat kecewa terhadap putusan Majelis Hakim memberi putusan vonis berat kepada terdakwa GAR. “Upaya hukum ke depan, kami masih mengambil sikap pikir-pikir ya. Kalau dari terdakwa GAR menerima dan ikhlas dengan vonis putusan hakim,” ungkap Misfuryadi Basrie SH dari kantor law firm Misfuryadi yang beralamat di Jatirahayu, Kompleks Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta ini.
Dijelaskannya, sebetulnya banyak yang harus menjadi pertimbangan hakim, bahwa terdakwa GAR koperatif. “Dari tuntutan jaksa itu hukuman terdakwa cuma diturunkan 1 (satu) tahun saja oleh Majelis Hakim,” urainya.

Terdakwa pemilik EO GR Pro GAR saat mendengarkan putusan vonis Majelis Hakim kepadanya di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (30/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Ia menerangkan, posisi terdakwa GAR adalah Justice Colaborator (JC), seharusnya diberikan hukuman yang ringan karena membuka perkara ini. “Tanpa keterangan terdakwa GAR, tidak mungkin ada terungkap peristiwa ini karena kuncinya di GAR,” paparnya.
Ia menjelaskan, uang pengganti Rp13 miliar dalam putusan hakim yang dibebankan kepada terdakwa GAR harus dikembalikan kepada negara. “Kalau tidak dikembalikan uang pengganti Rp13 miiliar oleh terdakwa GAR ke negara, kemudian ditambah dengan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun,” terangnya.
“Kalau memang jaksanya banding atas putusan majelis hakim, kita berharap putusan hakim kepada terdakwa GAR bisa ringan,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah mobil Honda Evalia dan Toyota Ertiga milik terdakwa GAR juga disita untuk negara dalam putusan Majelis Hakim, Misfuryadi Basrie SH menjawab sudah resiko lah. “Mungkin nanti mobil itu dilelang oleh negara dan uangnya akan dikembalikan ke negara untuk mengurangi kerugian negara,” tandasnya.
Saat diwawancarai oleh wartawan Madina Line.Com usai acara sidang ini, terdakwa GAR mengaku menerima putusan vonis hukuman kurungan penjara selama 8 tahun dari Majelis Hakim. (Murgap)
