Kuasa Hukum Terdakwa Pengumpul Data Debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH Sebut Kliennya Tidak Terlibat Langsung Dalam Pengambilan Keputusan Kredit

Erdi Surbakti SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor kredit fiktif di Kantor Cabang (Kancab) BNI 46 Daan Mogot-Jakarta Kota dengan 3 (tiga) terdakwa yakni pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, debitur BNI 46 Nazal Gilang Ramadhan dan Lilis Yuliana alias Sansan (masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (28/10/2025).
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses persetujuan dan penyaluran kredit kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi syarat kelayakan. Akibatnya, kredit tersebut gagal tertagih dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,51 miliar.
Perbuatan para terdakwa, menurut jaksa, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudent) perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto (Jo) UU Nomor 20 Tahun 2001. Sidang dengan nomor perkara 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut, jaksa menghadirkan 4 (empat) saksi dari pihak BNI 46 adalah Hendra Nuryawan (pensiunan pegawai BNI 46 Cabang Daan Mogot periode 2022 hingga 2023), Estu Prabowo (Head of Pension Fund), Ronald David A (Pemimpin Sentra Bisnis Small Medium and Entrepreuner (SME) BNI 46 Jakarta Kota) dan Ir Yongker Hutahaean (Pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji SH MH. Kuasa Hukum terdakwa pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH menilai dari keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada hari ini, tidak ada satu pun yang menunjukkan keterlibatan langsung Lia dalam pengambilan keputusan kredit.
Dikatakannya, kliennya tidak memiliki peran dalam proses persetujuan kredit yang menjadi pokok perkara. “Dari seluruh saksi yang hadir, tidak ada yang menyebut, bahwa klien kami (terdakwa Lia) berperan menentukan atau menyetujui pencairan kredit tersebut. Justru peran utama dalam keputusan pemberian kredit berada di level pimpinan cabang dan pejabat pemutus kredit,” ujar Erdi Surbakti SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, adanya proses administrasi dan struktur kerja di BNI 46 yang menurutnya tidak sepenuhnya diuraikan dalam dakwaan. “Klien kami (terdakwa Lia) hanya bertugas sebagai penyelia dan pelaksana rekomendasi teknis, bukan pengambil keputusan akhir,” terang Erdi Surbakti SH dari kantor law firm Erdi Surbakti dan Rekan yang beralamat di Modern Land, Tangerang ini.
“Kami melihat ada proses yang tidak proporsional dalam penentuan tanggung jawab. Klien kami bekerja sesuai arahan dan prosedur, tanpa kewenangan menentukan pencairan dana. Oleh karena itu, tuduhan turut serta menyalahi prinsip kehati-hatian tidak tepat,” ungkapnya.
Pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan kehadiran saksi tambahan yang dianggap penting untuk memperjelas struktur tanggung jawab internal dalam kasus ini. “Kami sudah memohon kepada Majelis Hakim agar pada sidang berikutnya dihadirkan saksi Elfian, yang dalam pemeriksaan sebelumnya disebut memiliki peran signifikan dalam proses persetujuan kredit. Kehadiran mereka penting untuk menilai siapa sebenarnya yang berwenang menandatangani dan memutus kredit tersebut,” paparnya.
Ketua Majelis Hakim menegaskan, bahwa keterangan saksi-saksi hari ini menjadi bagian penting dalam upaya menemukan konstruksi hukum yang jelas atas peran masing-masing pihak. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendalami peran dan tanggung jawab para pihak dalam proses pemberian kredit ini,” ujar Ketua Majelis sebelum menutup persidangan.(Murgap)
