Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH Ungkap PT BMM Untungkan Negara dan Serap Tenaga Kerja
Agus Sudjatmoko SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (02/09/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi (Inkopol) RI menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 8 (delapan) saksi dan 5 (lima) saksi di antaranya yakni Gusti, Riana, Heni, Abuan Halim selaku Dirut PT Makassar Tene dan Eva untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH mengatakan, hari ini jaksa memanggil 3 (tiga) saksi dari PT Angels Products yang sudah diperiksa tadi pagi. “Kemudian, ada lima saksi lagi yang diperiksa dari PT Makassar Tene dan PDSU. Selanjutnya, juga saksi dari PT BMM sebanyak 2 (dua) orang. Cuma dua saksi dari PT BMM yakni Kusnadi dan Hengky dalam berkas perkara itu hanya untuk terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama. Untuk perkara yang lain, terdakwa Tony Wijaya, dan seterusnya (dst) itu tidak ada saksi dari PT BMM, jadi berkas perkaranya dipisah,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Nah, karena sidang sudah sampai malam hari, kalau memungkinkan kedua saksi dari PT BMM ini diperiksa. Cuma karena sudah kemalaman, saksi Hengky dan Kusnadi dari PT BMM diperiksa pada Rabu (03/09/2025). Keterangan kedua saksi PT BMM tersebut hanya untuk terdakwa Hans Falita Utama. Namun, untuk perkara yang lain, kedua saksi tersebut tidak ada di berkas perkara. Jadi mereka ikut pada sidang selanjutnya, pada Selasa (09/09/2025),” kata Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dikatakannya, saksi Henky dan Kusnadi dihadirkan oleh jaksa. “Jadi dari saksi-saksi yang hadir hari ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan PT BMM secara langsung. Cuma ada point yang pertama adalah saksi dari PT Makassar Tene Riana. PDSU satu grup sama PT Makassar Tene. Saksi Riana dari PT Makassar Tene dan PDSU itu menerangkan, bahwasanya saksi Riana tidak pernah mengatakan ke orang PT PPI, bahwa akan mengusahakan Surat Penugasan dari Mendag RI ke PT PPI. Sementara, Prasetyo pada keterangan minggu lalu, menerangkan, bahwasanya Prasetyo pernah mendapatkan informasi dari saksi Riana terkait dengan mengusahakan penugasan. Jadi itu berdasarkan dakwaan jaksa. Padahal, saksi Riana tidak pernah mengatakan seperti itu,” katanya
“Keterangan saksi Riana menguntungkan bagi kliennya (terdakwa Hans Falita Utama). Saksi Riana tidak menerangkan seperti apa yang dikatakan oleh Prasetyo dari PT PPI, itu yang pertama,” tegasnya.
Kedua, sambungnya, ada Harga Jual Beli (HJB) GKP ke PT PPI Rp9.000 per Kilogram (Kg). “Itu biaya produksinya tinggi juga. Karena ada raw sugar impor itu harganya mahal juga. Terus ada pajak-pajak dan bayar bunga bank. Kemudian, bayar tenaga kerja, batu bara, jadi sangat tinggi, sehingga keuntungannya tidak banyak. Nah, itu kaitannya dengan PT BMM, bahwa keuntungan yang didapat tidak banyak,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk biaya produksi itu tidak bisa dihitung per penugasan karena pabriknya sama. “Jadi memproduksi gula kristal rafinasi, itu dalam mesin yang sama. Tenaga kerjanya juga sama. Hitungannya per bulan per tahun dengan komponen yang sama. Tenaga kerjanya sama, pabriknya sama, solarnya sama, listriknya sama, biaya administrasi, biaya marketing (pemasaran), sehingga tidak bisa dipilah-pilah untuk penugasan untungnya berapa sih? Sebenarnya, tidak bisa dipilah-pilah,” ungkapnya.
Ia menerangkan, tetap ada keuntungan tapi tidak banyak buat PT BMM. “Tapi PT BMM menguntungkan negara juga, karena dengan mengimpor raw sugar, kemudian diolah di dalam negeri jadi GKP, itu memberikan nilai lebih (added value)” paparnya.
“Kalau diolah di dalam negeri, berarti PT BMM menghigher (menerima) banyak tenaga kerja. Tenaga kerja dapat gaji. Gaji itu ada Pajak Penghasilan (PPH) dan PPH dibayar ke negara. Kemudian, PT BBM menggunakan bahan solar dan batu bara. Untuk batu bara, PT BMM membayar Pajak Penambahan Nilai (PPN) juga ke negara dan PT BMM membayar tenaga kerja dan membayar lain-lainnya seperti bunga, itu penghasilan buat bank juga,” ucapnya.
Ia mengatakan, PT BMM tidak mungkin dananya untuk mengolah raw sugar jadi GKP di dalam negeri menggunakan dananya sendiri, ada sebagian dananya dari hutang ke pihak bank. “Jadi itu ada bunganya juga. PT BMM menguntungkan buat negara. Kalau PT BMM impor GKP tidak diolah di dalam negeri tidak ada nilai tambahnya. Diolahnya di luar negeri dan nilai tambahnya di luar negeri, dan tidak menyerap tenaga kerja dan biaya transportasi,” katanya.
Menurutnya, kalau GKP diolah di dalam negeri, ada biaya transportasi, berarti ada biaya untuk penyewaan alat transportasi. Sidang kali ini, para terdakwa dihadirkan secara online karena adanya kebijakan dari PN Jakpus melihat situasi dan kondisi (sikon) nasional aksi demonstrasi massa, maka untuk mengantisipasi aksi massa demonstrasi, demi keamanan untuk sementara para terdakwa dihadirkan secara online.
“Ada Surat Edaran (SE) dari pihak PN Jakpus untuk menghadirkan para terdakwa hingga sepekan ke depan secara online. Hakim di ruang sidang juga mengatakan, para terdakwa masih dihadirkan secara online,” ungkapnya.
Dikatakannya, keterangan para saksi meringankan buat terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama. (Murgap)