Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI Haryanto, Erry Gunari Prakasa SH SIP Apresiasi Putusan Majelis Hakim karena Telah Dengar Pledoi dan Dupliknya

Erry Gunari Prakasa SH SIP

Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman 4 hingga 7,5 tahun hukuman kurungan penjara kepada 8 (delapan) terdakwa kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (22/04/2026).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (22/04/2026).

Hakim menyatakan, para terdakwa melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker RI periode 2017 hingga 2025. Nilainya mencapai Rp 130 miliar.

“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Sementara, pertimbangan meringankan vonis ialah terdakwa berlaku sopan di persidangan, berterus terang dalam perkara ini, mempunyai tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima.

Hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12e Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa Putri Citra Wahyoe, selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019 hingga 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 hingga 2025, divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa Jamal Shodiqin, selaku Analis Tata Usaha (TU) Direktorat PPTKA tahun 2019 hingga 2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024 hingga 2025, divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan. Terdakwa Alfa Eshad, selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker RI tahun 2018 hingga 2025 divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker RI tahun 2020 hingga 2023, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019 hingga 2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024 hingga 2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.

Terdakwa Wisnu Pramono, selaku Direktur PPTKA tahun 2017 hingga 2019 divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan. Terdakwa Devi Angraeni, selaku Direktur PPTKA tahun 2024 hingga 2025 divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan dan terdakwa Gatot Widiartono, selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021 hingga 2025 divonis 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.

Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI Haryanto, Erry Gunari Prakasa SH SIP mengatakan, pihaknya masih konsultasi dengan kliennya (terdakwa Haryanto). “Mungkin kita ambil sikap pikir-pikir. Tapi kami sangat mengapresiasi lah daripada putusan hakim tersebut,” ujar Erry Gunari Prakasa SH SIP kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, para Majelis Hakim mempertimbangkan dengan cukup teliti dengan menghitung kembali tidak hanya mengambil daripada tuntutan JPU dan dakwaan JPU yang sedianya uang pengganti Rp84 miliar. “Uang pengganti Rp84 miliar itu di luar prediksi kami dan klien kami (terdakwa Haryanto) dan klien kami (terdakwa Haryanto) tidak menerima uang sebesar itu,” ungkap Erry Gunari Prakasa SH SIP dari kantor law firm Erry Gunari ini.

“Kami telah sampaikan, bahwa uang gratifikasi itu yang dibeli aset-aset yang sekarang sudah disita oleh KPK. Perhitungan pribadi sendiri itu adalah kurang lebih Rp30 miliar. Tetapi mungkin perhitungan Majelis Hakim berbeda sekitar Rp40 miliar yang katanya uang penggantinya,” terangnya.

Tapi di situ, yang ia lihat adalah pertimbangan dan keberatan-keberatannya selaku Advokat atau Penasehat Hukum dari terdakwa Haryanto, itu beberapa diterima oleh Majelis Hakim, sehingga terjadi pengurangan uang pengganti. “Uang pengganti berdasarkan yang di tuntutan JPU Rp84 miliar sekarang hanya Rp40 miliar. Kemudian, pasalnya yang dikenakan Pasal 12 e Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” urainya.

“Kita di sini sangat mengapresiasi daripada putusan Majelis Hakim dan tidak mengecilkan juga rekan-rekan kami di KPK yang saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan Tipikor. Kami selalu mendukung pemberantasan Tipikor dan kami akan mencoba untuk menegakan keadilan bersama-sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti JPU KPK, sehingga apabila misalnya ada orang yang tersangkut di kasus di KPK atau di dalam pemberantasan korupsi ini, mungkin bisa menghubungi kita juga,” tegasnya

Dijelaskannya, permintaannya untuk menghitung ulang, kemudian ada uang yang tidak diterima langsung oleh terdakwa Haryanto tapi diterima oleh anak buahnya itu benar-benar diperhitungkan oleh Majelis Hakim. “Karena sebelumnya dakwaan JPU adalah menerima dan semuanya diberikan ke terdakwa Haryanto. Padahal, uang yang menerimanya adalah anak buahnya bukan terdakwa Haryanto,” ucapnya.

“Mungkin untuk melakukan perhitungan kembali didengar oleh Majelis Hakim,” tandasnya. (Murgap)

Tags: