Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto, Putra Tarigan Tambun SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Arie Soelistyo SH (tengah) dan lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, beberapa waktu lalu. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara Rp377 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020 hingga 2023, Arief juga diduga menerima uang dari kasus tersebut dan terdakwa lainnya yakni Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020 hingga 2022, Cecep Setiana Yusuf selaku Head of Finance PT IGM periode 2019 hingga 2022, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manager Akuntansi PT IGM periode 2022 hingga 2023 di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (02/06/2025).
Sidang pembacaan dakwaan Arief digelar bersama 3 (tiga) terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada Senin (17/03/2025). “Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto selaku Dirut PT Indofarma dan Komut PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada PT Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya yaitu sebesar Rp377.491.463.411,23 (Rp377,4 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa membagi kerugian negara dalam kasus ini dalam 2 (dua) kategori yakni pertama, pengeluaran suatu sumber atau kekayaan negara dalam bentuk uang atau barang yang seharusnya tidak dikeluarkan; Kedua, kategori hilangnya suatu hak negara yang seharusnya dimiliki atau diterima. Kerugian negara Rp377,4 miliar ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh auditorat utama investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Nomor 74/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024.
Jaksa merinci kerugian negara Rp377,4 miliar ini berasal dari pengeluaran dana PT Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi kepada perusahaan perantara SWS (Hk) Ltd sebesar Rp12.392.458.720,33. Pengeluaran dana PT IGM untuk pembayaran produk TeleCTG yang lebih besar dari nilai invoice sebesar Rp4.500.000.000.
Pengeluaran dana PT IGM kepada PT MMU untuk uang muka pembelian Alat Pelindung Diri (APD) Hazmat sebesar Rp18.000.000.000. Pengeluaran dana seolah-olah salah transfer kepada PT Indogenesis Medika, PT MMU dan PT HNTI sebesar Rp24.350.000.000, pengeluaran dana melalui transaksi fiktif pada FMCG sebesar Rp135.293.909.733.
Kemudian, pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara sebesar Rp35.000.000.000, deposito PT IGM di Bank OK! yang dijaminkan untuk kredit PT Promedik di Bank OK! sebesar Rp12.035.377.315, pengeluaran dana PT IGM untuk membayar bunga pinjaman Bank OK! atas nama PT Promedik sebesar Rp1.530.000.000. Dengan demikian, sub total kerugian negara dari kategori pertama ini sebesar Rp243.101.745.768,33.
Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas, dengan menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp1.650.000.000 yang berasal dari fee marketing atas produk TeleCTG yang tidak diterima oleh PT IGM.
Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep, dan Bayu sebesar Rp1.392.041.127,00 atas imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM. Jaksa meyakini Arief dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terdakwa Gigik, Cecep dan Bayu untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa, dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, Putra Tarigan Tambun SH mengatakan, keterangan saksi Gigik, Bayu dan Cecep di muka persidangan, faktanya tidak ada meringankan ataupun memberatkan buat kliennya (terdakwa Arief Pramuhanto).
“Ketiga saksi menjelaskan, menjalankan arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) dan PT Indofarma, begitu saja,” ujar Putra Tarigan Tambun SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Terkait pendistribusiannya ke Direktur PT IGM, sambungnya, ke manajemen. “Itu saja,” katanya.
Dijelaskannya, faktanya, bahwa tunggakan saldo gantung yakni Rp7,5 miliar yang harus diselesaikan oleh ketiga saksi. “Istilahnya saldo gantung itu “cuci piring” kan. Piring-piring yang kotor, ketiga saksi mencuci di tahun 2020 hingga 2021,” paparnya.
“Faktanya jelas, bahwa ketiga saksi menerima arahan-arahan dari klien kami (terdakwa Arief Pramuhanto) juga tahu, bahwa arahan itu adalah arahan dari Kementerian BUMN. Termasuk misalnya, ada tadi klaim diskon fiktif katanya, PT Indofarma Tbk tahu dan Kementerian BUMN juga tahu,” tegasnya.
Menurutnya, ketiga saksi hanya menjalankan arahan saja. “Ibarat kata “cuci piring” saja,” tandasnya. (Murgap)