Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Dirut PT MDI Donald Surjana Wihardja dan Mantan VP of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, Abdul Kadir Wiradikusuma SH Ambil Sikap Pikir-pikir

Abdul Kadir Wiradikusuma SH

Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman kurungan penjara kepada 6 (enam) terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT Bank Rakyat Indonesia Ventures Investama (BVI) dan PT Metra Data Investama (MDI) Ventures ke startup TaniHub di ruang Kusumah Atmadja 3, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/06/2026).

Mereka juga dijatuhi membayar pidana. Hakim menyatakan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk penghapusan pidana atas perbuatan para terdakwa.

Hakim menyatakan, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta. Hakim menyatakan, perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sudah bersifat nyata dan pasti.

“Menimbang bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara pada BPKP tanggal 21 November 2025, kerugian keuangan negara atas keseluruhan perkara investasi pada TaniHub Group adalah sebesar USD 25 juta,” ujar hakim saat membacakan dasar pertimbangan putusan.

Rincian kerugian keuangan negara itu berupa pencairan investasi PT BVI tahap 1 seri A+ sebesar USD 2 juta. Lalu, pencairan investasi PT BVI tahap 2 seri C sebesar USD 3 juta dan pencairan investasi PT MDI sebesar USD 20 juta.

Hakim menyatakan, adanya kerugian negara itu dikuatkan oleh fakta sebagai berikut pertama, penurunan drastis nilai investasi dari USD 5 juta menjadi setara USD 419 per 30 September 2023. Kedua, kerugian operasional TaniHub Group pasca-investasi sebesar lebih dari Rp 437.583.283.089 tahun 2020.

Ketiga, piutang fiktif sebesar Rp 359.979.924.891. Keempat, piutang tak tertagih sebesar Rp 693.403.740.883.

Kelima, pembubaran PT Tani Fund Madani dengan aset nihil dan kenam, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menunjukkan ketidakmampuan TaniHub Group memenuhi kewajiban kepada para krediturnya. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ungkap hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Terdakwa yang menyatakan banding ialah Wiliam Gozali, sementara 5 (lima) terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

“Menyatakan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim.

Berikut vonis lengkap 6 terdakwa dalam perkara ini pertama, Nicko Widjaja divonis hukuman kurungan 3 (tiga) tahun penjara, denda sejumlah Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Kedua, William Gozali divonis hukuman kurungan 2 (dua) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Ketiga, Ivan Arie Sustiawan divonis kurungan 9 (sembilan) tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider 4 (empat) tahun penjara. Keempat, Edison Tobing divonis hukuman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider 3 (tiga) tahun penjara

Kelima, Aldi Adrian Hartanto divonis hukuman kurungan 2 (dua) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Keenam, Donald Surjana Wihardja divonis hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metra Data Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja dan mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, Abdul Kadir Wiradikusuma SH mengatakan, sebenarnya pihaknya berharap putusan hakim kepada kliennya bebas. “Putusan hakim cukup fair (adil). Tapi karena pertimbangan hakim dan nanti kita lihat upaya jaksa. Kita tidak tahu JPU akan melakukan upaya hukum apa,” ujar Abdul Kadir Wiradikusuma SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Kita ambil sikap pikir-pikir dulu atas vonis Majelis Hakim kepada terdakwa Nicko dan Aldi. Kita akan meeting (bertemu) setelah acara sidang ini memutus langkah hukum selanjutnya bagaimana,” ungkap Abdul Kadir Wiradikusuma SH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Tuntutan JPU kepada kedua terdakwa hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun. “Untuk Duplik (Sanggahan) dari tim Kuasa Hukum kedua terdakwa ini, kebetulan saya tidak hadir waktu itu karena lagi di luar kota,” terangnya.

Ia mengharapkan hukuman buat kedua kliennya yang terbaik dan ringanlah. “Putusan hakim buat kedua klien kami ini relatif dan kita maunya teringanlah,” tandasnya. (Murgap)

Tags: