Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan SH, di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/03/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dugaan Tipikor pada perkara PT Sucofindo dengan terdakwa Alevander Victor Worotikan dan Punov Apituley di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/03/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini menghadirkan 4 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Alexander Victor Worotikan dan Punov Apituley, David Pella SH MH mengatakan, jadi di dalam posisi ini, jelas terlihat, bahwa seluruh transaksi ini diketahui oleh pihak PT Sucofindo dan ada jaminan atas resiko transaksi atau resiko bisnis yang dibangun.
“Kalau kita mengacu kepada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 3 tahun 2017 yang sudah diperbaharui tahun 2023, ada yang namanya Azaz Analisis atas potensi usaha,” ujar David Pella SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, seandainya misalnya terjadi resiko usaha pun harusnya ada asuransi yang dapat dijaminkan atau dicairkan dan itu tidak dilakukan. “Artinya, sebenarnya mereka ini sudah tahu tetapi sekarang karena kesalahan internalnya PT Sucofindo, mereka melimpahkan kepada pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa. Itu saja sih sebenarnya prinsipnya,” ungkapnya.
“Yang ingin kita sampaikan, bahwa ada kelalaian yang menyebabkan resiko atas BUMN yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari pada BUMN tapi dilimpahkan kepada pihak ketiga,” terangnya.
Dikatakannya, terdakwa Alexander Victor Worotikan ini sebenarnya adalah suami dari Grace Anne Marie yang sudah meninggal dunia. “Alexander Victor Worotikan yang tidak tahu apa-apa tapi dipaksa untuk menjabat sebagai penanggung jawab dari pada PT Lintang. Sedangkan, terdakwa Punov Apituley hanya pesuruh yang tidak pernah digaji selama 2 tahun, lalu dia diminta pertanggung jawaban,” paparnya.
Dakwaan JPU untuk terdakwa Alexander Victor Worotikan terkena Pasal Pertanggungjawaban Korporasi dan terdakwa Punov Apituley terkena Pasal Turut Membantu. “Jadi ini ada kasus di PN Jakarta Selatan (Jaksel) dengan subyek hukum yang sama dan obyek hukum yang sama dan di PN Jakarta Timur (Jaktim). Persoalannya yang di PN Jaktim itu perdata dan di PN Jaksel kriminal umum (krimum) dan di PN Jakpus adalah Tipikor dengan subyek hukum dan obyek hukum yang sama,” tegasnya.
“Sebenarnya yang ingin saya minta, bahwa dari awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilibatkan karena ini menyangkut kerugian Rp130 miliar uang BUMN. Nah, saya juga bingung kenapa KPK tidak turun?” tanyanya.
Padahal, sambungnya, total transaksi seluruhnya itu hampir Rp5 triliun dan itu hanya melibatkan 3 BUMN dan 9 perusahaan swasta yakni perusahaan PT Ventura, PT Sucofindo dan PT Berdikari. “Yang lucunya lagi, bahwa seluruh transaksi ini dijamin oleh pihak Asuransi Central Asia (ACA) dan perusahaan asuransi Berdikari. Mengapa perusahan asuransi sekelas itu mereka tidak melakukan pencairan atau melepaskan haknya untuk menarik haknya mereka untuk mendapatkan kewajiban yang harus diberikan kepada mereka?” tanyanya lagi.
Menurutnya, ada perbuatan sengaja tapi mungkin lebih tepat dengan kata khilaf. (Murgap)