Massa ARPG gelar aksi demo Bawas MA RI, Jakarta, tuntut 3 majelis hakim PT Kupang dicopot atau diganti, karena tidak adil di Sengketa Tanah Labuhan Bajo, Jum’ar (31/01/2024). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta,Madina Line.Com – Sejumlah puluhan massa dari Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung Rrpublik Indonesia (Bawas MA RI) di Jalan Ahmad Yani Kav. 48 Jakarta Pusat (Jakpus), Jum’at pagi (31/1/2025).
Aksi ini menuntut 3 (tiga) majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dicopot dan diganti, karena tidak adil di Sengketa Tanah Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi ini juga sebagai pengaduan 3 majelis hakim PT Kupang yang tidak bersikap adil dan berat sebela atau /tidak berimbang.
Terkait kasus perdata Sengketa Tanah 11 Hektare (Ha) milik ahli waris Almarhum (Alm) pendiri masjid agung dan guru agama yang didzolimi mafia tanah. “Ada 3 majelis hakim PT Kupang harus dicopot atau diganti, karena sudah tidak bersikap adil dan berat sebelah atau idak berimbang dalam proses banding. Seharusnya sidang tambahan untuk dijadwal ulang, agar bisa memanggil saksi-saksi ahli dari tergugat dan penggugat,” kata Andi Ulfa Umar AMD dalam orasinya.
Kata perempuan yang biasa disapa Ulfa Bone ini, ARPG yang terdepan membela hak tanah rakyat dari mafia tanah. Untuk itu, ARPG juga telah mengirim surat pengaduan, dengan Surat Nomor : 001/A-1/Kornas-ARPG/I/2025 Jakarta, Jum’at 31 Januari 2025, agar 3 majelis hakim tersebut diperiksa.
“Bawas MA RI dan Komisi Yudisial (KY) berhak memeriksa laporan dari pihak penggugat atau masyarakat, atas temuan praktek-praktek peradilan yang tidak transparan dan tidak profesional. Kami ARPG mendesak Bawas MA RI segera mengawasi proses persidangan yang tidak berimbang tersebut,” kata Ulfa Bone seorang artis dan Influencer ini.
Sebelumnya, menurut Ulfa Bone, sudah ada pengaduan dan laporan 3 majelis hakim PT Kupang ke Bawas MA RI dan KY serta Presiden RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (210/1/2025) oleh Muhamad Rudini selaku pemohon gugatan sengketa tersebut. Dinilai bertindak tidak adil dan menguntungkan pihak tergugat.
“Untuk itu, kami ARPG sebagai unsur pendamping masyarakat menuntut 3 majelis hakim PT Kupang untuk bersikap profesional dan tidak berat sebelah atau bersikap berimbang. Apalagi, diduga ada Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama,” terangnya.
Bagaimanapun, kata Ulfa Bone, 3 majelis hakim yang memerintahkan PN Labuan Bajo sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai dan keluar putusan adalah kesalahan besar. ARPG juga menilai 3 majelis hakim PT Kupang sudah cacat moral dan bertindak di luar nalar hukum.
“Majelis hakim PT Kupang juga disebut cacat moral dengan mengabaikan hak-hak kemanusiaan atas tanah yang diserobot oleh Niko Naput dan Kadiman Santosa pemilik St Regist Hotel. Selain itu, PT Kupang dinilai bertindak di luar nalar hukum melakukan sidang ulang,” sesalnya.
Ada 3 majelis hakim PT Kupang ini dalam mengambil keputusan sela sidang ulang PN Labuhan Bajo ini, telah menabrak aturan dan bermain api dengan kewenangannya yang menguntungkan pihak tergugat. Padahal, sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama diputuskan tanah 11 Ha di Kerangan, Labuhan Bajo ada peralihan hak tanah tidak sesuai prosedur.
Dalam.sidang tingkat pertama sudah terbukti, bahwa ada peralihan hak atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. Diputuskan tanah tersebut adalah milik ahli waris (Alm) Ibrahim Hanta dan bukan milik Niko Naput dan kawan-kawan (dkk).
“Saya minta hakim jangan menabrak aturan dan bermain api, nanti terbakar. Kami berharap 3 majelis hakim PT Kupang tidak masuk angin yang mana kewenangannya menguntungkan pihak tergugat. Seharusnya, 3 majelis hakim PT Kupang memeriksa materi permohonan banding dan bantahan/eksepsi terbanding. Bukan malah memerintahkan sidang ulang untuk mendengarkan 2 (dua) saksi ahli pembanding dan sementara saksi ahli terbanding tidak diundang,” jelas Ulfa Bone panjang lebar.
Sementara, Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (Kornas ARPG) Syafrudin Budiman atau yang akrab disapa Gus Din yang ikut orasi, mengajukan 3 tuntutan dalam aduan dan laporan 3 majelis hakim PT Kupang Bawas MA RI. Diantaranya sebagaimana di bawah in pertama, sidang tambahan di PN Labuan Bajo harus dijadwal ulang, Supaya hadirkan saksi ahli dari penggugat, Jika tidak adil kami meminta hakim tersebut dicopot atau diganti .
Kedua, harus ada azas keadilan, Penggugat dan tergugat punya hak yang sama; Ketiga, hakim PT Kupang harus profesional dan berimbang, antara tergugat dan penggugat. “Aksi demonstrasi dengan mengirim surat aduan dan laporan ini dibuat sebagai dukungan kepada korban mafia tanah di Labuhan Bajo.
“Atas segala perhatian dan atensinya, kami akan terus mengawal kasus sengketa tanah 11 Ha ini di PT Kupang dan upaya hukum lainnya,” ucap Gus Din.
Kata dia, sebelumnya, Muhamad Rudini telah melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh majelis hakim PT Kupang, di antaranya Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO SH MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH MH dan LUCIUS SUNARNO SH MH. Terkait perkara tingkat pertama yang telah dinyatakan putus dan selesai di PN Labuhan Bajo.
Perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuahn Bajo dan tertuang dalam putusan PN Labuhan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024, status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap. “Masalahnya, hanya saksi ahli tergugat yang didatangkan ke persidangan dan penggugat tidak diberi kesempatan 3 majelis hakim PT Kupang. Sudah saatnya Bawas MA RI turun tangan dan memerintahkan para hakim berbuat adil dan berimbang,” pungkas Gus Din. (Murgap)