Jakarta, Madina Line.Com – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan perkara Nomor 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst kembali digelar pada Senin (25/03/2024), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Toni Irfan SH. dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa SH dan Teguh Santoso SH, serta Penitera Pengganti Min Setiadhi SH, berlangsung biasa saja sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Namun, saat sidang berakhir, justru terjadi hal yang menarik.
Usai sidang berakhir, di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederick Christian S SH MH, serta Danang Dermawan SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, korban Ir Soegiharto Santoso SH alias Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan, menyempatkan diri untuk meminta Majelis Hakim agar dalam kesempatan lain dapat membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada kasus ini saat disidik pihak Polisi Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Terima kasih Yang Mulia. Mohon Majelis Hakim membaca BAP saya selaku korban, karena saat akan diadakan pertemuan mediasi dengan pihak terdakwa Rudy di Polda DIY, justru pihak terdakwa Rudy yang tidak hadir, bahkan sudah sebanyak 2 (dua) kali,” pinta Hoky merespon keterangan terdakwa Rudy di persidangan yang dianggapnya berbohong.
Respon Hoky tersebut muncul gara-gara saat sidang berlangsung, JPU Frederick sempat bertanya kepada terdakwa: “Setelah adanya unggahan-unggahan tulisan di Facebook tersebut, apakah ada upaya-upaya berdamai?.”Dan pertanyaan itu langsung dijawab terdakwa Rudy : “Ia ada pernah akan dipertemukan oleh pihak kepolisian agar masalah ini tidak dilanjutkan. Saya datang ke Yogya, tapi yang bersangkutan (Hoky) tidak datang.”
Kejadian menarik kembali terjadi usai persidangan, setelah berbicara dengan Majelis Hakim, Hoky kemudian mengejar terdakwa Rudy dan pengacaranya lalu meneriaki terdakwa Rudy telah berbohong di persidangan. “Coba kalau anda berani buka BAP dari Polda DIY,” tegas Hoky kepada terdakwa Rudy dan Kuasa Hukumnya atas nama Andreas Haryanto SH CN.
Namun, pihak terdakwa dan pengacara tidak berani menerima tantangan Hoky selaku korban. “Mereka tidak berani membuka BAP hasil pemeriksaan penyidik Polda DIY, karena jika dibuka dapat langsung mengungkap kebohongan terdakwa Rudy,” ujar Hoky.
Kepada awak media yang selama ini aktif meliput sidang kasus ini, Hoky menjelaskan, pada pertemuan mediasi yang diupayakan untuk kedua kalinya di Polda DIY, dirinya hadir bersama Ali Said pada 11 Maret 2020 lalu. Bahkan, lanjut Hoky, Ali Said turut hadir memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi di PN Jakpus dan telah menyatakan hal sesuai fakta, bahwa korban Hoky hadir saat upaya mediasi di Polda DIY, namun terdakwa Rudy yang tidak pernah hadir.
Hoky menegaskan, terdakwa Rudy sudah mengetahui tentang setiap persidangan dirinya hadir untuk meliput bersama sejumlah wartawan lainnya, serta direkam baik audio maupun video. “Akan tetapi tetap saja terdakwa Rudy berani berbohong kepada JPU dan Hakim, sangat ironis sekali!” bebernya.
Hoky pun mengungkap pemberitaan media massa sebelumnya mengangkat topik ‘Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum.’ “Dan hal serupa terjadi lagi pada sidang kali ini. Majelis Hakim dan JPU juga terbukti berhasil dibohongi oleh terdakwa Rudy,” terang Hoky kepada awak media.
Lebih ironisnya, kata Hoky, jauh sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, terdakwa Rudy juga diduga sempat turut terlibat dalam kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dirinya, sehingga ia sempat ditahan selama 43 hari, namun putusan akhir Hoky dinyatakan tidak bersalah. “Tapi faktanya, saya tidak terbukti bersalah, namun terdakwa Rudy telah membuat postingan yang menghina saya di media sosial (medsos) akun Facebook Apkomindo yang dapat diakses semua orang, yang kini menyeretnya menjadi terdakwa,” ujar Hoky.
Sementara itu, pada saat sidang kasus ini berlangsung, terdapat pula fakta lainnya terkait Kuasa Hukum terdakwa Rudy, Andreas Haryanto SH, yang secara sengaja menanyakan pertanyaan di luar dari pokok perkara. “Sekarang ini dari proses hukum yang ada, apakah ada putusan pengadilan yang menyatakan, bahwa perbuatan Hoky yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) Apkomindo adalah perbuataan melawan hukum?” tanya Andreas SH kepada terdakwa Rudy.
Selaku terdakwa Rudy menjawab : “Hal itu benar ada, yaitu putusan PN Jakarta Selatan (Jaksel) tahun 2018, kemudian naik banding Pengadilan Tinggi (PT), lalu kasasi dan terakhir, tahun lalu Pak Hoky telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan PK-nya telah ditolak,” ujar Rudy merespon pertanyaan Kuasa Hukumnya saat sidang.
Terkait penjelasan itu, awak media mencecar pertanyaan kepada Hoky dan Hoky membenarkan hal itu. “Memang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sangat luar biasa sekali, dengan menggunakan dokumen data surat gugatan yang diduga dipalsukan, namun mereka bisa menang terus dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jaksel, serta menang pula pada tingkat banding maupun pada tingkat kasasi, termasuk pada tingkat PK,” ungkapnya.
Padahal, menurut Hoky, dirinya adalah Ketum Apkomindo yang sah dan mempunyai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (MenkumHAM RI) yang telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI sejak tahun 2016. “Sampai hari ini, SK tersebut tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan manapun juga,” tegasnya.
Hoky juga membeberkan, akibat dugaan penggunaan dokumen diduga palsu tersebut, pihaknya sudah membuat beberapa Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap terdakwa Rudy. “Bahkan ada LP sejak 5 Oktober 2018, tapi sampai saat ini masih penyelidikan terus. Hebatkan terdakwa Rudy ini, seolah tidak akan terjamah oleh hukum,” kata Hoky mempertanyakan.
Ia menegaskan, dalam persidangan, semua wartawan yang hadir menyaksikan keterangan terdakwa Rudy kali ini, sudah jelas dan nyata hakim dan JPU telah berhasil dibohongi oleh terdakwa Rudy. Hoky mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang turut meliput dan melakukan video shooting, sehingga ada bukti rekaman video dan nanti akan dapat diviralkan, agar dapat membantu mengungkap kebohongan dari terdakwa Rudy.
Hoky menambahkan, pihaknya akan membuat surat kepada JPU dan kepada Majelis Hakim agar supaya mereka membaca lagi BAP dirinya selaku korban. Tujuannya agar JPU dan Majelis Hakim mengetahui sendiri, bahwa benar mereka telah secara nyata dibohongi oleh terdakwa Rudy di dalam persidangan dan tanpa sikap yang tegas atas peristiwa ini, tentu akan dapat menjatuhkan marwah peradilan di Indonesia.
Dalam rilisnya yang diberikan kepada teman-teman wartawan, Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menginformasikan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (22/04/2024), dengan agenda tuntutan dan disertakan link video https://bit.ly/3PGek08 agar bisa disaksikan serta dapat menjadi bukti fakta persidangan tentang benar majelis hakim dan JPU berhasil dibohongi oleh terdakwa Rudy Dermawan Muliadi. (Murgap)