Sukisari SH
Jakarta, Madina Line.Com – Sebagai mana diketahui, bahwa Sidang Putusan Majelis Hakim pada hari Selasa (22/08/2023) dengan Perkara Gugatan Nomor 34/Pdt.Sus- HKI/Merek2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, terkait Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Pembatalan Merek Terdaftar “Home Electric Saver”
No. IDM000856971 Atas Nama Robin Chandra, telah DITOLAK oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim sangat jelas, Penggugat tidak bisa membuktikan dahlilnya, sedangkan alat bukti Tergugat yaitu Saksi yang dihadirkan dan Alat bukti Surat memperkuat, bahwa Tergugat adalah pencipta obyek gugatan, sedangkan Penggugat hanya meniru ciptaan Tergugat,” ujar Sukisari SH & Partners, sebagai Kuasa Hukum klien sebagai pihak Tergugat Robin Chandra.
Ia mengucap syukur atas putusan final Majelis Hakim ini, dan Robin Chandra adalah pemegang merek “Home Electric Saver” alat penghemat listrik yang sah, memenuhi asas First to File, mendapatkan perlindungan hak atas merek Home Electric Saver atas nama Tergugat Robin Chandra
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tegasnya.
Sukisari SH
Dengan demikian, sambungnya, Robin Chandra sebagai pihak Tergugat, merasa sangat puas atas Putusan Majelis Hakim. Bagi klien yang membutuhkan konsultasi hukum, bisa menghubungi Sukisari & Partners, WA : 08118-120164. Website : www.sukisari.com. (Murgap)