Ariel Muchtar SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (26/06/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, dihadirkan Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yakni Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakkir SH MH dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Ridwan SH MH yang diajukan oleh terdakwa Laksamana Muda Agus Purwoto serta Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setiawan SH MH diajukan oleh terdakwa Arifin Wiguna untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum terdakwa Komut PT DNK Arifin Wiguna, Ariel Muchtar SH MH mengatakan, Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Dr Mudzakkir SH MH sama pertanyaan yang ia ajukan kepada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Dr Eva SH MH menyangkut Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dalam KUHP karena posisi terdakwa Arifin Wiguna yang didakwakan oleh JPU yakni turut serta melakukan tindak pidana yang didakwakan.
“Intinya, pernyataan Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakkir SH MH sama seperti apa yang disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dari UI Dr Eva SH MH dalam sidang sebelumnya, bahwa hal yang harus digarisbawahi harus ada meeting of mind dalam satu perbuatan yang dinyatakan turut serta. Meeting of mind dari para pelaku,” ujar Ariel Muchtar SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dari keterangan saksi atas permintaan kliennya, sambungnya, semua unsur yang disampaikan oleh JPU itu harus diuraikan secara jelas. “Jadi ada unsur turut serta itu adalah salah satu unsur yang ada di Pasal 55 KUHP,” tegasnya.
Dijelaskannya, di samping unsur turut serta tersebut ada unsur Deder, Donpleger, Madededer dan Uitlokker. “Keempat unsur tersebut tadi saya tanyakan, jika Pasal 55 KUHP itu diterapkan dalam dakwaan JPU, keempat unsur tersebut harus jelas,” terangnya.
“Orang yang didakwakan tersebut melakukan perbuatan yang mana. Itu harus diterangkan secara jelas, sehingga hal itu menjadi kewajiban JPU juga untuk menerangkan dan membuktikan dalam persidangan, itu pertama,” paparnya.
Kedua, imbuhnya, khusus untuk unsur Madededer atau turut serta itu harus disyaratkan unsurnya adalah meeting of mind. “Meeting of mind adalah kesamaan visi dan misi dari beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Tadi dijelaskan oleh Ahli Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Dr Mudzakkir SH MH, meeting of mind itu ada syarat subyektif dan obyektif. Syarat subyektif itu adalah harus mempunyai kesamaan niat untuk melakukan tindak pidana. Sedangkan, unsur obyektif itu memiliki dalam perbuatannya ikut masing-masing memiliki keterkaitan,” katanya.
“Semua unsur itu harus digabungkan dengan konsep pembuktian sebagaimana Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada saat persidangan ini, dari sisi pembuktian dan kesaksian yang dihadirkan oleh JPU, kok sampai saat ini tidak ada satu pun yang bisa membuktikan masalah itu. Terutama kaitannya dengan Pasal 55 KUHP yang mengkaitkan terdakwa Arifin Wiguna dalam.perkara ini,” jelasnya.
Artinya, sambungnya, Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakkir SH MH menyampaikan, bahwa ada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyatakan kalau dakwaan JPU tidak jelas, maka dakwaan JPU dianggap kabur. “Tapi itu kita berbicara pra persidangan. Tapi karena saat ini sudah pasca persidangan, kita melihat dari sisi pembuktiannya saja. Apakah JPU berhasil membuktikannya atau tidak,” urainya.
“Saya rasa yang disampaikan oleh Ahli Hukum obyektif dan kita hanya mengambil ilmu pengetahuannya saja dan tadi menurut saya sudah mencukupi keterangannya. Saya rasa begitu,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (03/07/2023) dengan pemeriksaan terdakwa. “Saya rasa nanti menerangkan apa saja oleh para terdakwa karena kita tidak mengada-ada dan supaya berjalan sesuai dengan apa yang terjadi biar terdakwa bisa menerangkan hal yang sebenar-benarnya,” tuturnya.
Menurutnya, dengan dihadirkan 3 Ahli Hukum di persidangan hari ini ingin menegaskan, bahwa tadi ada proses persidangan yang memang harus ada unsur-unsur yang harus disampaikan lewat persidangan untuk bisa membuktikan kliennya yang didakwakan oleh JPU telah melakukan kesalahan atau melakukan tindak pidana. “Seluruh pendapat ketiga Ahli Hukum ini sifatnya meringankan bagi terdakwa Arifin Wiguna,” tandasnya. (Murgap)