Presiden Partai Buruh Said Iqbal ketika acara konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Cikini, Jakpus, Senin (12/06/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Partai Buruh mendesak Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 6 Tahun 2023. Demikian hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (12/06/2023).
“Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan untuk International Labour Organization (ILO) mendesak Pemerintah RI mencabut Omnibus Law UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Said Iqbal.
Ia menambahkan, ada 3 (tiga) hal yang dituntut oleh Partai Buruh yakni pertama, cabut UU Ciptaker, Kedua, meminta Pemerintah RI mencabut turunan UU Ciptaker dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 dan ketiga, meminta Direktur Jenderal (Dirjen) ILO membentuk Tim Pencarian Fakta (TPF). “Efeknya, kalau Pemerintah RI tidak mau memperhatikan rekomendasi dari TPF ILO ini, bisa saja dikenakan sanksi perdagangan,” paparnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Partai Buruh telah resmi mengajukan Permohonan Uji Formil UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Rabu (03/05/2023). (Murgap)