Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Drs Johny M Samosir, Kamarudin Simanjuntak SH (ketiga dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukum lainnya Gunawan Raka SH MH (ketiga dari kanan), Martin Lukas Simanjuntak SH MH (kedua dari kiri), Brigjen Pol (Purn) Drs Endang Sofyan M SH (tengah) dan Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH (kedua dari kanan) usai konferensi pers di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (27/04/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor pokok perkara 141 yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Kamis siang (27/04/2023).
Sidang hari ini menghadirkan 3 saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Fenny sebagai Manajer Keuangan PT VDNIP/VDNI, Albert dari PT KPP dan Edy Wijaya selaku Direktur PT KPP untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Johny M Samosir. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir,, Kamarudin Simanjuntak SH mengatakan, sidang hari ini masih lanjutan daripada sidang sebelumnya acara pemeriksaan saksi.
“Tapi dari hasil acara pemeriksaan saksi dari pertama hingga sekarang belum ada mengatakan, bahwa kliennya melakukan dugaan ataupun perbuatan, sehingga mengakibatkan perusahaan PT KPP merugi. Jadi kalau saya melihat perkara ini adalah semacam produk kriminalisasi hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kepada terdakwa mantan Wakabreskeim Mabes Polri Johny M Samosir,” ujar Kamarudin Simanjuntak SH kepada wartawan Madina Line.Com.
Dijelaskannya, hal itu terbukti dari ucapan kliennya ketika kliennya ketemu dengan saksi Edy Wijaya selaku Direktur PT KPP. “Dikatakan di sana kliennya memanggil Direktur PT KPP Edy Wijaya,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambungnya, pihaknya tetap mengawal untuk memberikan statement (pernyataan), bahwa penahanan dan penangkapan terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Johny M Samosir itu adalah penyalahgunaan kewenangan. “Apalagi, pada saat dahulu, klien saya pernah dipanggil dalam perkara sudah dijadikan tersangka tiga orang. Terbukti dari operasi tangkap (OT), PT VDNI diduga bersekongkol dengan Direktur PT KPP yang lama,” jelasnya.
Dikatakannya, kenapa laporan polisi (LP) kliennya gagal dan di-SP3-kan atau diberhentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena saksi yang tidak dapat dihadirkan di muka persidangan pada hari ini. “Di perkara yang maju, tidak mau dijadikan saksi. Saksi ini sangat menentukan,” ungkapnya.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareakrim Mabes Polri Johny M Samosir lainnya, Gunawan Raka SH MH mengatakan, hikmah dari keterangan saksi-saksi di persidangan tadi sudah jelas yang menjadi titik soal yakni 64 (enam puluh empat) surat. “Ternyata dari 64 surat itu, 38 (tiga puluh delapan) surat sudah dikembalikan oleh Bareskrim Mabes Polri kepada kita. Alasan pengembalian surat itu adalah barang itu bukan obyek perkara,” terangnya.
“Jadi tinggal 26 (dua puluh enam) surat lagi dan 26 surat itu seperti yang dijelaskan oleh saksi dari mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa surat itu milik masyarakat bukan milik pelapor,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com.
Dikatakannya, jadi murni persidangan ini bisa jadi persidangan yang sesat kalau diteruskan. “Kenapa? Karena fakta-fakta itu sudah membuktikan, bahwa 64 surat itu 38 surat itu dikembalikan kepada kita karena memang surat tanah itu tidak pernah ditransaksikan dan 26 surat itu dalam proses dijelaskan, bahwa tanah itu bukan milik pelapor yaitu PT VDNI. Jadi saya sepakat dengan saudara Kamarudin Simanjuntak SH, bahwa persidangan kliennya ini bisa jadi peradilan sesat, itu yang pertama. Kedua, sejak awal sudah terjadi kriminalissi hukum terhadap terdakwa mantan Wakabareakrim Mabes Polri Johny M Samosir. Ini yang mestinya harus diproses,” terangnya.
“Tadi juga saya pertanyakan kenapa laporan kita yang sudah red notice, sudah tahap 1 masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, penetapan tersangka, laporan diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri dan di-SP3-kan atau diberhentikan. Ada apa?” tanyanya.
Dijelaskannya, perkara pihaknya sebagai pelapor di-SP3-kan dan mereka (PT VDNI) melapor langsung diproses dan orangnya langsung ditahan, padahal orang itu bukan orang yang bersalah, kliennya adalah mantan Wabareskrim Mabes Polri Johny M Samosir adalah sosok orang yang tabu aturan. “Jadi klien saya ini juga merasa sebagai orang dizholimi,” jelasnya.
“Saksi yang tidak bisa dihadirkan pada hari ini yakni Zhu Mindong, Wang Bogol, dan Wang Bao Guang. Mereka itu di perkara kita tidak bisa diperiksa dan perkaranya di red notice, terdaftar di red notice dan menjadi buronan internasional. Tapi ketika ketiga orang ini menjadi saksi di perkara kliennya, semua ada tuh di BAP-nya. Kenapa? Ini macam penyidikan macam apa sampai ada kliennya dikorbankan?” tanyanya heran.
Ketiga orang tersebut, sambungnya, ada di BAP. “Termasuk saksi Rusdi Rusnadi. Dulu itu di perkara awal kata polisi saya kasih tahu, perkara ini tidak cukup bukti karena ketiga orang ini tidak bisa dihadirkan. Makanya, di red notice. Dipanggil tidak datang,” ungkapnya.
“Tapi ketika PT VDNI buat LP, klien saya sebagai pihak terlapor dan sekarang ditahan, ada semua di BAP-nya. Ini ada apa? Tanyakan kepada pihak yang berwenang,” paparnya.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareakrim Mabes Polri Johny M Samosir lainnya, Martin Lukas Simanjuntak SH MH mengatakan, tadi ada keterangan dari JPU, bahwa ada beberapa saksi yang gagal dihadirkan di muka persidangan pada hari ini. “Namun sayangnya, saksi yang gagal dihadirkan di muka persidangan, sangat mempengaruhi sekali apakah benar ada transaksi pada tanggal 28 Maret 2018? Kalau JPU tidak bisa menghadirkan saksi di muka persidangan, kita anggap JPU tidak bisa membuktikan,” ujar Martin Lukas Simanjuntak SH MH kepada wartawan Madina Line.Com.
“Kami akan mencoba menghadirkan saksi tersebut,” tegasnya. (Murgap)