Istri Bripka HK berinisial IS (pertama dari kiri) didampingi Kuasa Hukumnya Tris Haryanto SH MH usai diperiksa Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, terkait laporan dugaan KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu, Rabu malam (16/11/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Istri Bripka HK berinisial IS didampingi Kuasa Hukumnya Tris Haryanto SH MH mendatangi kantor Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, terkait laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu (Bripka HK), pada Rabu malam (16/11/2022).
IS, istri Bripka HK meminta Polisi Republik Indonesia (Polri) menghukum sang suami seberat-beratnya. Hal ini menyusul laporan yang dilakukan IS terhadap Bripka HK terkait kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan.
“Harapan ke depan pasti minta keadilan lah, karena statusnya masih suami istri secara negara dan minta dihukum seberat-beratnya,” tutur IS didampingi Kuasa Hukumnya Tris Haryanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com usai menjalani pemeriksaan di PMJ, Jakarta, Rabu malam (16/11/2022).
IS mengungkapkan, kasus KDRT yang dialaminya sudah terjadi setahun lalu. Puncaknya pada Mei 2022, saat ia diusir keluar dari rumah.
“Dari satu tahun yang lalu, kejadian yang saya laporkan memang di tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum IS, Tris Haryanto SH MH mengungkapkan, kliennya memergoki bukti chat perselingkuhan Bripka HK dengan wanita lain. “Mengetahui dari HP Bripka HK, di situ melihat ada bukti chat, isi dari chat itu dari chattingan Bripka HK dengan diduga selingkuhannya,” ujar Tris Haryanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di tempat yang sama.
Tris menambahkan, sejak diusir dari rumah, kliennya tidak mendapat nafkah dari Bripka HK. “Tidak diberi nafkah, klien saya ini sekarang tinggal ngontrak, mencari nafkah sendiri, tidak mendapatkan hak sebagai istri. Sudah tidak tinggal bersama sejak Mei 2022,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita atau Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ, orangtua dari IS atau mertua Bripka HK, sebagai saksi. “Pada hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) PMJ Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam (16/11/2022).
Zulpan menjelaskan, ada 2 (dua) proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK yakni pertama, dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta. Sedangkan proses hukum kedua, pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Propam PMJ.
Kendati demikian, pemeriksaan oleh Propam PMJ belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik Bripka HK. “Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik,” ujarnya.
IS melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya Bripka HK ke PMJ pada Senin (22/08/2022). Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT). (Murgap)