Jafarudin SH
Jakarta, Madina Line.Com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang diketuai oleh Prof Dr Otto Hasibuan SH MH menggelar acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2022 selama sahari penuh dan dilanjutkan dengan acara konferensi pers, pada Jum’at malam (20/05/2022), di Hotel Bidakara, Jakarta.
Tampak hadir pada acara ini, anggota DPN Peradi dan juga Advokat senior Jafarudin SH. Ia mengatakan, dalam acara Rapimnas Peradi 2022 ini agenda yang dibahas adalah kekisruhan yang terjadi di tubuh DPN Peradi.
“DPN Peradi kubu Ketum Luhut MP Pangaribuan mengaku adalah kubu DPN Peradi yang sah. Padahal, kubu DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan adalah kubu yang kalah dan kubu yang menang adalah kubu DPN Peradi dengan Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) Peradi, beberapa waktu lalu,” ujar Jafarudin SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara ini.
Dikatakannya, DPN Peradi yang diketuai oleh Otto Hasibuan adalah DPN Peradi yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI). “Namun, tiba-tiba yang masuk dalam pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) adalah DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan,” ungkapnya.
“Kok malah DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan yang kalah Munas malah diterima oleh KemenkumHAM RI?” tanyanya heran.
Ia menyarankan langkah yang tepat untuk Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, atas hasil dari KemenkumHAM RI yang mengatakan, DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan adalah DPN Peradi yang sah. “Kalau langkah tersebut tidak dilakukan oleh Otto Hasibuan, maka DPN Peradi yang sah adalah kubu Luhut MP Pangaribuan,” katanya.
Dijelaskannya, KemenkumHAM RI ketika masuk surat dari Ketum DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan tidak diteliti lebih rinci. “Jadi seakan-akan kerjanya KemenkumHAM RI sembarang saja asal main putuskan, bahwa DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan yang sah,” paparnya.
“Itu yang disesalkan. Hingga saat ini, dengan pecahnya DPN Peradi menjadi 3 (tiga) kubu atau multi bar yakni DPN Peradi kubu Otto Hasibuan, DPN Peradi kubu Juniver Girsang dan DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan belum ada dampak kepada anggota DPN Peradi ketika ingin beracara di pengadilan,” terangnya.
Terpenting, sambungnya, advokat anggota DPN Peradi ketika ingin beracara di pengadilan harus punya kartu anggota DPN Peradi dan punya surat keterangan Berita Acara Sumpah (BAS). “Dengan adanya wadah organisasi DPN Peradi jadi satu organisasi (single bar) atau multi bar, tidak menjadi masalah bagi kubu DPN Peradi Otto Hasibuan. Pasalnya, anggota DPN Peradi kubu Otto Hasibuan memiliki anggota sebanyak 60 ribu anggota,” tegasnya.
“Kubu DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan dan DPN Peradi kubu Juniver Girsang diajak kembali ke DPN Peradi kubu Otto Hasibuan pun tidak mungkin mau juga,” katanya.
Menurutnya, untuk apa mereka harus dipaksakan untuk bergabung? “Mereka juga tidak mau untuk gabung ke kubu DPN Peradi Otto Hasibuan,” ungkapnya.
“Tidak ikut bergabungnya anggota DPN Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan dan DPN Peradi kubu Juniver Girsang, DPN Peradi kubu Otto Hasibuan tetap berjalan dengan normal dan jumlah anggota DPN Peradi kubu Otto Hasibuan tetap besar,” jelasnya.
Dikatakannya, diajak mereka bersatu ke kubu DPN Peradi Otto Hasibuan menjadi satu wadah organisasi atau single bar, Pemerintah Indonesia tidak berkenan karena adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) RI Nomor 003, dan Pemerintah RI tidak mencabutnya. “SE MA Nomor 003, berbunyi siapa pun yang mengajukan turut tersumpah, Pengadilan Tinggi (PT) tidak boleh menolak,” paparnya.
“SE MA Nomor 003 tersebut tidak pernah dicabut. Kita mau single bar, Pemerintah Indonesia tidak mau. Jadi Pemerintah Indonesia lah yang mengobok-obok DPN Peradi,” keluhnya.
Sebab, sambungnya, kalau semua advokat di Indonesia bersatu, maka negara bisa goyang. (Murgap)