Kuasa Hukum Pemegang hak cipta model bisnis ojol pertama di Indonesia Arman Chasan, Rochmani SH MH (ketiga dari kiri) didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya sedang memegang bukti surat menggugat owner dari PT Goto dan juga Mendikbud RI Nadiem Makarim sebagai pihak Tergugat di luar Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (07/04/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Hak Cipta ojek online (ojol) yakn Pemegang hak cipta model bisnis ojol pertama di Indonesia Arman Chasan sebagai pihak Penggugat dan pihak Tergugat yakni Owner dari PT Gojek Tokopedia (Goto) Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) saat ini, dan sebagai pihak yang menggunakan nama Gojek di ruang Subekti 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (07/04/2032).
Kuasa Hukum Pemegang hak cipta model bisnis ojol pertama di Indonesia Arman Chasan, Rochmani SH MH mengatakan, bahwa pada hari ini memberikan bukti surat dari pihak Penggugat kepada majelis hakim terkait hak cipta. “Bukti yang kami ajukan ke majelis hakim terkait hak cipta klien kami (Arman Chasan) dan ada 5 (lima) bukti pencatatan,” ujar Rochmani SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Alat bukti yang kami ajukan tersebut adalah karya tulis dan program komputer model bisnis tentang ojol pertama kali di Indonesia pada tahun 2008,” terangnya.
Dikatakannya, bukti tulisan milik kliennya yang diajukan kepada majelis hakim adalah bukti tulisan yang terbit di media koran The Jakarta Post pada tahun 2008. “Kami juga akan mengajukan bukti tambahan. Ada tambahan barang bukti (bb) dari alat bukti yang kami ajukan pada hari ini,” katanya.
Dijelaskannya, pada sidang hari ini masih pembuktian surat, bahwa model bisnis ojol milik kliennya sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM) RI. “Kemudian, ada karya tulis milik klien kami dan program komputer yang isinya mengenai tata cara penggunaan bisnis ojol yang digunakan oleh pihak Tergugat yakni Nadiem Makarim,” paparnya.
“Hari ini kita ajukan 25 (dua puluh lima) bukti surat terkait perkara ini,” katanya.
Dikatakannya, pihak Tergugat hadir dalam sidang hari ini lewat Kuasa Hukumnya. “Harapan kami, adanya mediasi atau musyawarah penyelesaian secara baik terkait klien kami,” pungkasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (21/04/2022). “Agendanya akan ada saksi dan juga ada tambahan bukti surat lagi,” tandasnya. (Murgap)